Judol: Ilusi Kekayaan, Realita Kehancuran

Redaksi Nolesa

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Hafid Attalahaq Yulianto Putra

OPINI, NOLESA.COM – Maraknya judi online (judol) telah menjadi fenomena yang meresahkan di masyarakat modern. Kemudahan akses melalui internet dan smartphone membuat siapa saja, mulai dari remaja hingga orang dewasa, dapat dengan mudah terjerumus ke dalam lingkaran perjudian.

Banyak orang tergiur dengan iming-iming keuntungan instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Sayangnya, mereka yang sudah kecanduan sulit untuk keluar dari kebiasaan ini, bahkan rela mengorbankan keuangan dan kehidupan sosial mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak negatif judol tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan mental yang serius bagi para penggunanya.

Kerusakan Mental dan Emosional Akibat Judol

Judol atau judi online telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan di kalangan masyarakat, terutama karena dampak negatifnya terhadap kesehatan mental para pemain. Salah satu dampak paling nyata dari judol adalah meningkatnya stres dan kecemasan yang dirasakan oleh para penjudi.

Harapan besar untuk memperoleh keuntungan dalam waktu singkat sering kali berakhir dengan kekecewaan akibat kekalahan yang berulang. Rasa frustrasi yang muncul akibat kerugian finansial dapat memicu tekanan psikologis yang luar biasa berat.

Hal ini semakin parah jika uang yang digunakan untuk berjudi sebenarnya adalah dana kebutuhan pokok yang seharusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tekanan psikologis yang dialami oleh pemain judol sering kali menyebabkan perubahan emosi yang drastis dalam kehidupan mereka. Judi online telah menjadi masalah yang serius di Indonesia karena memberikan dampak negatif bagi para palakunya.

Baca Juga :  Etika dan Politik

Selain menyebabkan kerugian finansial bagi individu yang telibat, penyalahgunaan teknologi ini menimbulkan dampak psikologis yang merugikan seperti stress, kecemasan, dan depresi. Dampak ini pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan mental para korban (Ikhsan, 2015).

Pada kasus tersebut mereka para korban dapat menjadi lebih mudah marah, kehilangan kendali diri, dan sering meluapkan emosinya secara tidak terkendali. Dalam banyak kasus, perasaan cemas yang berkepanjangan akibat kekalahan dalam berjudi dapat berkembang menjadi gangguan mental yang lebih serius.

Depresi berat dan kecemasan kronis menjadi dua kondisi yang paling sering dialami oleh mereka yang terjebak dalam lingkaran perjudian. Jika tidak segera ditangani, gangguan mental ini dapat menghambat kehidupan sosial, pekerjaan, dan bahkan hubungan dengan keluarga serta teman-teman.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Selain berdampak pada kesehatan mental, kecanduan judol juga berpengaruh terhadap pola pikir dan etika kerja seseorang. Banyak individu yang awalnya memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan stabil menjadi kehilangan produktivitas akibat kecanduan berjudi.

Mereka lebih banyak menghabiskan waktu untuk bertaruh daripada bekerja, sehingga kinerja mereka menurun drastis. Sering kali, mereka mulai kehilangan fokus, lebih sering absen, dan tidak lagi memiliki motivasi untuk mengembangkan diri dalam pekerjaan.

Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya kehilangan pekerjaan karena dianggap tidak lagi bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya.

Kerugian finansial akibat kecanduan judol juga menjadi salah satu faktor utama yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan nekat. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan nomor SE-6/MK.1/2024 salah satu aturan dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Baca Juga :  “Nepal Effect”

Perkembangan judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terlihat dari lonjakan transaksi yang awalnya hanya Rp 2,01 triliun pada 2017 menjadi Rp 327 triliun pada 2023. Peningkatan drastis tersebut mencerminkan bahwa semakin luasnya peredaran judi online di masyarakat.

Banyak penjudi yang terdesak oleh utang besar akibat kekalahan dalam berjudi, sehingga mereka mulai kehilangan akal sehat. Demi mendapatkan modal tambahan untuk bertaruh, beberapa dari mereka memilih jalan pintas yang berbahaya.

Kasus penipuan, pencurian, bahkan tindak kriminal lainnya kerap kali terjadi akibat dorongan kuat untuk terus berjudi. Mereka tidak lagi mempertimbangkan konsekuensi dari perbuatannya, sehingga semakin terjerumus dalam lingkaran perjudian yang merusak kehidupan mereka sendiri.

Peran Keluarga dan Solusi Pencegahan Judol

Dampak negatif dari judol tidak hanya dirasakan oleh individu yang kecanduan, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya. Keluarga sering kali menjadi korban dari kebiasaan berjudi yang tidak terkendali, baik secara emosional maupun finansial.

Banyak keluarga yang mengalami konflik berkepanjangan karena salah satu anggotanya kecanduan berjudi dan terus-menerus menghabiskan uang untuk bertaruh. Anak-anak pun sering kali menjadi korban karena kehilangan perhatian dan kasih sayang dari orang tua yang terlalu sibuk dengan perjudian.

Baca Juga :  Degradasi Moral; Masa Depan yang Ditaruhkan ia

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judol dan mencari solusi preventif agar tidak terjebak dalam dampak buruknya. Dampak negatif judol juga meluas ke lingkungan sosial dan kehidupan keluarga para pemainnya.

Kecanduan judi membuat seseorang lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya daripada bersama keluarga atau teman-teman. Akibatnya, hubungan dengan orang-orang terdekat menjadi renggang karena kurangnya komunikasi dan perhatian. Tidak jarang, konflik rumah tangga terjadi akibat tekanan ekonomi yang disebabkan oleh kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.

Jika terus berlanjut, kondisi ini dapat mengarah pada perpecahan keluarga, bahkan perceraian yang merugikan semua pihak, terutama anak-anak yang menjadi korban dari ketidak stabilan keluarga.

Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus mengambil langkah tegas untuk menekan laju penyebaran judol. Regulasi yang lebih ketat perlu diterapkan untuk menutup akses ke situs-situs judi online yang semakin menjamur di dunia maya.

Selain itu, edukasi tentang bahaya judi harus digalakkan sejak dini, baik melalui kurikulum pendidikan maupun kampanye sosial yang masif. Tidak kalah penting, rehabilitasi bagi para pecandu judi harus diperkuat agar mereka dapat keluar dari lingkaran kecanduan dan kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.

Dengan upaya yang serius dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak buruk judol dan terhindar dari jebakan perjudian digital yang semakin mengkhawatirkan.(*)

*Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Yogyakarta

Berita Terkait

Pilkada Tak Langsung: Upaya Pembunuhan Demokrasi oleh Syahwat Elit Politik
Peran Perempuan untuk Masa Depan Peradaban
Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat
Desa Tangguh Bencana: Membangun Harmoni dengan Bencana
Madas di Persimpangan Etika: Darsam dan Batas Keberanian yang Hilang
Tentang Penolakan
Hari Ibu: Jejak Kasih yang Tak Pernah Padam
“Dialog Kentongan”: Fenomena Bencana dan Kausalitas Perusakan Alam oleh Manusia

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:40 WIB

Pilkada Tak Langsung: Upaya Pembunuhan Demokrasi oleh Syahwat Elit Politik

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:12 WIB

Peran Perempuan untuk Masa Depan Peradaban

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:38 WIB

Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:29 WIB

Desa Tangguh Bencana: Membangun Harmoni dengan Bencana

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:15 WIB

Madas di Persimpangan Etika: Darsam dan Batas Keberanian yang Hilang

Berita Terbaru

Bupati Fauzi menyerahkan bantuan rumah kepada Rukmini di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Senin, 19/1/2026 (Foto: Ist)

Daerah

Bupati Fauzi Serahkan Rumah kepada Rukmini

Senin, 19 Jan 2026 - 21:00 WIB

PCNU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar Turnamen Fun Futsal (Foto: Ist)

Daerah

PCNU Bogor Gelar Fun Futsal Cup 2026

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:04 WIB