Gus Dur dan Imlek di Indonesia

Redaksi Nolesa

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Farisi Aris*


Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memiliki hubungan erat dengan peringatan Imlek yang dirayakan oleh etnis Tionghoa di Indonesia. Dari masa ke masa, peringatan Imlek mengalami pasang surut: dari diskriminasi hingga pelarangan. Diskriminasi pelarangan itu, kadang kala, datang secara bersamaan dari masyarakat dan sekaligus pemerintah.

Di masa Presiden Soekarno, peringatan Imlek diperbolehkan. Namun, sejak awal Orde Baru berkuasa, perayaan Imlek tidak lagi diperbolehkam. Tidak lama setelah Presiden Soeharto menerima Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), ia segera mengeluarkan Intruksi Presiden (Impres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan Impres No 14/1967 tersebut, Presiden Soeharto memerintahkan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijakan yang termuat dalam Impres tersebut.

Adapun isi kebijakan dalam Impres No 14/1967 tersebut adalah, 1) perayaan Imlek harus dilakukan secara tertutup, peringatannya hanya boleh dilakukan dalam skala internal saja; 2) pesta agama dan adat istiadat China juga tidak diperbolehkan dilakukan secara mencolok atau terang-terangan, atau cukup dilaksanakan dalam lingkup kekeluargaan saja.

Baca Juga :  Two State Solution

Munculnya Impres tersebut bukan hanya menambah beban etnis Tionghoa di Indonesia yang sudah sering terjadi, lebih dari itu, keberadaan Impres No 14/1967 itu juga menodai hak asasi etnis China yang selama berabad-abad turut menjadi bagian tak terpisahkan dari struktur masyarakat Indonesia, baik di masa penjajahan maupun di masa kemerdekaan.

Setelah 32 tahun berkuasa, akhirnya Presiden Soeharto lengser dari jabatannya. Memundurkan diri. Tepat pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi Kepresidenan RI. Mundurnya Soeharto secara otomatis membuat BJ. Habibie (sebagai wakil) naik sebagai Presiden, menggantikan kursi kepresidenan Soeharto.

Di masa kepresidenan BJ. Habibie nasib etnis Tionghoa tidak jauh berbeda. Tampaknya, kondisi politik yang belum sepenuhnya stabil, membuat BJ. Habibie tak bisa berbuat banyak terkait Imlek dan nasib etnis Tionghoa yang diberangus pada masa Orde Baru. 1999, Pemilu Nasional digelar, lalu, terpilihlah KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia. Inilah detik-detik menentukan atas nasib etnis Tionghoa yang selama masa Orde Baru diberangus.

Baca Juga :  Mahkamah Agung dan Matinya Keadilan Substansial

Tak lama setelah dilantik menjadi Presiden RI, dengan berani, Gus Dur mencabut Impres No 14/1967 melalui Keppres No 6/2000. Melalui Keppres itu, Gus Dur tak hanya mempersilahkan 2,83 juta etnis Tionghoa menjalankan aktivitas keagamaan seperti Imlek. Lebih dari itu, Gus Dur juga memberi ruang bagi etnis Tionghoa untuk memperjuangkan hak-hak sipilnya. Contohnya, dengan memilih Kwik Kian Gie sebagai Menteri Koordinator Perekonomian kala itu.

Sejak saat itu, etnis Tionghoa bukan hanya kembali mendapatkan haknya dalam beragama, tetapi juga mendapatkan hak politiknya yang selama masa Orde Baru, sempat dirampas. Sejak saat itu, etnis Tionghoa bisa menjalani kehidupan politik dan keberagamaannya secara lebih merdeka. Dengan Keppres No 6/2000 yang dikeluarkan Gus Dur itu, etnis mendapat jaminan hukum untuk menjalankan aktivitas keagamaan dan kebudayaannya.

Warisan Gus Dur itu adalah warisan emas yang ditinggalkan untuk kita semua. Dengan Keppres No 6/2000 itu, Gus Dur memberi kita pelajaran penting bahwa toleransi antaragama itu penting. Apa pun alasannya, apalagi hanya karena alasan politik, adalah tidak bisa dibenarkan memberangus dan merampas hak beragama dan berkebudayaan orang lain.

Baca Juga :  Sedekah Sebagai Bukti Iman

Dengan Keppres No 6/2000 itu, tampaknya Gus Dur menyadari bahwa beragama adalah hak setiap individu, yang meski berbeda, harus tetap dihormati dan dihargai sebagai pilihan terbaik setiap individu yang tidak boleh diintervensi. Kita berbeda terkait pilihan keyakinan, akan tetapi, kita tidak boleh menyalahkan pilihan dan keyakinan tersebut. Sebab, semua itu merupakan pilihannya sebagai individu mereka.

Dengan Keppres No 6/2000 itu Gus Dur telah menanggalkan rumusan penting terkait bagaimana kita hidup dalam berbangsa dan bernegara, khususnya dalam hubungan antaragama. Karena itu, sudah semestinya bagi kita untuk turut serta merawat dan melestarikan warisan sang Bapak Tionghoa itu. Sebab, warisannya itu, adalah panduan berharga guna membangun kehidupan rukun.


*) Wartawan Nolesa.com

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026
Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya
Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci
Mabrur Tanpa Berhaji
Pertemuan Nabi Khidir dengan Ali bin Abi Thalib Ra
Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern
Kebijakan Menteri ESDM Soal RKAB 2026, Picu Ketidakpastian Usaha
Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi: Catatan Jurnalis
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:53 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:13 WIB

Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:21 WIB

Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:38 WIB

Mabrur Tanpa Berhaji

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:37 WIB

Pertemuan Nabi Khidir dengan Ali bin Abi Thalib Ra

Berita Terbaru

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini (Foto: Istimewa)

Nasional

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Senin, 20 Apr 2026 - 22:11 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M (Foto: Istimewa)

Daerah

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:35 WIB