Sumenep, NOLESA.COM – Ribuan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari berbagai komisariat dan rayon melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Rabu, 2 Februari 2022.
Dibawah komando Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep, massa aksi PMII yang jumlahnya ribuan itu menuntut agar polisi segera menangkap oknum wartawan salah satu media online karena dinilai mencemarkan nama baik PMII.
Aksi mahasiswa kader PMII ini berangkat dari sisi timur Taman Bunga Sumenep dan melakukan orasi di depan Mapolres Sumenep. Setelah lama berorasi akhirnya Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, berkenan menemui massa aksi dan menadatangani pakta integritas lima tuntutan kader PMII kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan pertama, Polres Sumenep harus menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik terhadap institusi PMII.
Kedua, segera tuntaskan laporan PMII dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar berita hoaks, karena media online bongkar86.com tidak termasuk produk jurnalistik.
Keempat, PMII meminta agar Polres Sumenep tidak tegang pilih dalam menangani kasus ini, segera lakukan aksi pengejaran juga kepada pelaku yang masih buron.
Kelima, dengan kurun waktu 2×24 jam belum ada informasi penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut, maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar berhari-hari dan berjili-jilid.
“Tulisan media online itu tidak bersumber dari informasi yang valid, maka dengan segera, kami meminta polisi dengan cepat melakukan penangkapan kepada wartawan dan seluruh staff media online tersebut,” teriak Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto dari atas mimbar demonstrasinya.
Ketum PMII Sumenep itu juga menyampaikan bahwa saat ini telah berkoordinasi dengan PMII di luar Sumenep. Jika kurum waktu yang telah diminta belum juga ditindaklanjuti, aksi besar-besar akan terjadi di Sumenep.
“Nanti kami akan bergabung, PMII se-Madura siap turun ke Sumenep,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII. Menurutnya, laporan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
“Kita tidak boleh dalam hukum melanggar aturan yang ada yakni ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan,” aku Kapolres Rahman Wijaya.
Penulis: Arif
Editor: Dimas