Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Nopol Warna Gelap Disorot Netizen, Begini Tanggapan Kasat Lantas Setempat

Redaksi Nolesa

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Baru-baru ini netizen ramai membahas foto mobil dinas yang menggunakan penutup nomor polisi dengan warna gelap. Foto tersebut diunggah di laman akun facebook Imam Riezky Wahyudi.

Foto yang diduga mobil dinas Sumenep tersebut diunggah pada 10 Januari 2024. Unggahan itu menggunakan caption ;

Tolong bantu jawab yg tau…1. Mobil dinas pakai mika plat nomer yg gelap…? Mungkin ada yg dari pemerintahan bisa menjawab juga disini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu dan tenpat kami persilahkan.

#pemdasumenep #kabupatensumenep #bupatisumenep

Postingan akun facebook Imam Riezky Wahyudi itu mendapat banyak respon dari para netizen. Ada yang mengomentari ada pula yang hanya mengirim emoticon tertawa.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Nataru Kemenag Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes dan Jaga Kerukunan Beragama

Untuk meluruskan postingan foto mobil dinas tersebut, beberapa awak media meminta tanggapan Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution.

Dalam penyampaiannya, AKP Alimuddin Nasution menegaskan bahwa aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah di atur oleh Undang-Undang.

Undang-Undang itu selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, juga mengatur soal larangan memodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi pada nomor polisi kendaraan bermotor.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Sumenep Gerakkan Kadernya Bersih-bersih Sungai

“Intinya, pelat nomor yang benar itu pelat nomor yang keluar dari Samsat. Jadi, jika ada pelat nomor yang dimodifikasi mulai dari dirubah bentuk atau diberi penutup yang berwarna gelap jelas telah melanggar aturan,” terang dia, Senin 22 Januari 2024.

Untuk diketahui, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

Baca Juga :  Mayat Mengambang Kagetkan Warga Pesisir Sumenep

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Terkait Bayi dalam Plastik Merah di Pabian Sumenep, Polisi Terus Selidiki Ibu Kandung
Pasca Lebaran Idul Adha, Warga Sumenep Digegerkan Bayi Terbungkus Plastik
Sampang Berduka, Hj Mimin Tutup Usia
Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga
Malang Nian Nasib Bayi di Batang-Batang ini, Diduga Meninggal Karena Jadi Korban Malpraktik Puskesmas Setempat
Celana Dalam Laki-laki di Ruang Paripurna DPRD Sumenep
Jalan Penghubung Gapura Tengah-Tamidung Sering Makan Korban, GPS Ambil Langkah Tegas
Begini Cerita Dugaan Pemotongan Honor Pantarlih di Desa Sukajeruk Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:45 WIB

Terkait Bayi dalam Plastik Merah di Pabian Sumenep, Polisi Terus Selidiki Ibu Kandung

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:18 WIB

Pasca Lebaran Idul Adha, Warga Sumenep Digegerkan Bayi Terbungkus Plastik

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:00 WIB

Sampang Berduka, Hj Mimin Tutup Usia

Senin, 22 Januari 2024 - 15:30 WIB

Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Nopol Warna Gelap Disorot Netizen, Begini Tanggapan Kasat Lantas Setempat

Selasa, 28 November 2023 - 11:40 WIB

Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga

Berita Terbaru