Sumenep, NOLESA.com – Baru-baru ini netizen ramai membahas foto mobil dinas yang menggunakan penutup nomor polisi dengan warna gelap. Foto tersebut diunggah di laman akun facebook Imam Riezky Wahyudi.
Foto yang diduga mobil dinas Sumenep tersebut diunggah pada 10 Januari 2024. Unggahan itu menggunakan caption ;
Tolong bantu jawab yg tau…1. Mobil dinas pakai mika plat nomer yg gelap…? Mungkin ada yg dari pemerintahan bisa menjawab juga disini.
Waktu dan tenpat kami persilahkan.
#pemdasumenep #kabupatensumenep #bupatisumenep
Postingan akun facebook Imam Riezky Wahyudi itu mendapat banyak respon dari para netizen. Ada yang mengomentari ada pula yang hanya mengirim emoticon tertawa.
Untuk meluruskan postingan foto mobil dinas tersebut, beberapa awak media meminta tanggapan Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution.
Dalam penyampaiannya, AKP Alimuddin Nasution menegaskan bahwa aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah di atur oleh Undang-Undang.
Undang-Undang itu selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, juga mengatur soal larangan memodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi pada nomor polisi kendaraan bermotor.
“Intinya, pelat nomor yang benar itu pelat nomor yang keluar dari Samsat. Jadi, jika ada pelat nomor yang dimodifikasi mulai dari dirubah bentuk atau diberi penutup yang berwarna gelap jelas telah melanggar aturan,” terang dia, Senin 22 Januari 2024.
Untuk diketahui, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi