Cyber Sextortion: Apa dan Bagaimana pada Perempuan?

Redaksi Nolesa

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Fauziah Atya Yumna*

OPINI, NOLESA.COM – Seiring berjalannya waktu, tren fashion pada kalangan muda dan perempuan makin variatif. Salah satunya adalah dress press body (dres ketat). Dress press body kini tengah diminati oleh mayoritas kaum perempuan, baik perempuan tidak berhijab dan perempuan berhijab.

Mengenakan busana ketat, utamanya bagi perempuan berhijab bukanlah suatu hal yang baik, bukan juga suatu hal yang harus dilakukan. Sebagai perempuan berhijab, hendaknya mengenakan busana yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu tidak mengenakan pakain ketat. Busana merupakan cerminan aktualisasi diri dari pemakainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang, pada usia remaja hingga dewasa, utamanya bagi perempuan sangat memperhatikan fashion. Hal tersebut, sejalan dengan pendapat Trisnawati (2016), yang menyebutkan bahwa saat usia remaja perempuan meletakkan penampilan fisik di atas segala-galanya atau “appearance is key”. Perlu diperhatikan pula, tren fashion yang sedang berlangsung apakah melanggar peraturan atau tidak, terlebih sebagai seorang perempuan yang beragama Islam.

Berdasarkan teori Pierre Bourdieu (1979) dalam bukunya yang berjudul Distinction mengemukakan tentang praktik sosial berdasarkan habitus, ranah, modal, dan perkembangannya menjadi sebuah selera dalam sebuah masyarakat. Teori tersebut menjelaskan bahwa sebuah selera seseorang ditentukan oleh habitus atau kecenderungan dalam berbuat, modal yang memungkinkan untuk mendapatkan kesempatan, ruang sosial, hingga dominasi simbolik.

Teori tersebut menunjukkan bahwa salah satu elemen dalam masyarakat, yaitu fashion dipengaruhi dan mempengaruhi oleh kebiasaan individu atau masyarakat hingga kelas sosialnya (Alicia dan Wicandra, 2018: 35-36)).

Ramainya tren dress press body ini, merupakan suatu ancaman bagi pihak perempuan. Memang, jika dilihat oleh sesama mata perempuan, busana ini cukup elegan dan cocok digunakan untuk kegiatan sosial tertentu. Akan tetapi, jika kita posisikan diri sebagai laki-laki busana dipandang bukan hanya sebagai busana semata melainkan makanan bagi nafsu mereka.

Di Indonesia, stigma tentang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan salah dari korban karena mengenakan pakaian ketat, meskipun tidak dibenarkan oleh Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) pada siaran pers (09/012/23) yang menyebutkan berdasarkan laporan pengaduan korban bahwa busana terbuka, usia, dan kedekatan bukan faktor utama terjadinya pelecehan seksual pada perempuan.

Meskipun demikian, stigma tentang kekerasan seksual datang karena umpan dari pihak korban atau perempuan masih menjadi hal yang masih dibenarkan oleh sebagian orang. Kekerasan seksual tidak hanya soal pemaksaan korban untuk memenuhi hawa nafsu pihak tertentu, tetapi hal tersebut dapat terjadi bahkan korban pelecehan tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Panggilan Ji dan Strata Sosial Masyarakat Madura

Ditambah dengan kondisi teknologi yang mendukung, hal apapun dapat dilakukan tanpa rasa bersalah. Para pelaku kejahatan dapat melakukan pemerasan dan ancaman untuk menyakiti dan mempermalukan korban berbasis online yang disebut dengan cyber sextortion. Cyber sextortion merupakan tindakan kekerasan seksual (sexual) dan pemerasan (extortion) berbasis digital (Syafryan, 2023).

Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si. (2024) menyebutkan bahwa kekerasan dan pemerasan seksual berbasis online (cyber extortion) meningkat selama pandemi hingga tahun 2024 hingga 40%. Korban kekerasan didominasi oleh anak muda sebagai pengguna aktif sosial media, dari aspek gender yang rentan menjadi korban adalah 71% merupakan perempuan. Angka tersebut fantastis dan menunjukkan bahwa perempuan memang perlu perlindungan dari berbagai pihak, salah satunya perlindungan dari diri sendiri untuk diri sendiri terlebih dahulu.

Berdasarkan hal tersebut, perempuan memang dituntut untuk pandai-pandai menjaga diri salah satunya dengan mengenakan busana yang sopan dan tidak terlalu ketat. Pihak yang melakukan kekerasan juga perlu edukasi sedari diri supaya saling menghormati dan tidak melakukan tindakan keji tersebut. Hal tersebut, sebagai bentuk untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak pantas.

Perempuan, Busana, dan Kesopanan

Perempuan merupakan makhluk yang indah, rumit, dan rentan. Perempuan tidak diperbolehkan terlalu menonjol dalam bidang apapun, tetapi tidak boleh juga tidak aktif dalam bidang apapun. Salah satu tuntutan menjadi seorang perempuan adalah menjaga penampilan agar terlihat menarik di mata semua orang yang melihatnya. Hal tersebut, merupakan reaksi alami dalam diri perempuan yang mementingkan penampilan fisik. Penampilan fisik dapat ditunjang oleh busana yang dipakai oleh seseorang. Busana tersebut merupakan salah satu cara untuk menunjukkan identitas diri. Misbahuddin dan Sholihah (2018) menyebutkan bahwa melalui pakaian manusia dapat menyiratkan tentang gender, kelas, dan status sosial berdasarkan aturan yang berlaku pada masanya.

Dalam perspektif semiotika atau ilmu tentang lambang dan tanda, terdapat konsep penanda, petanda, dan ideologi yang dikemukakan oleh Roland Barthes (dalam Rahmawati, 2017). Busana merupakan penanda atau objek fisik, dan model busana yang dikenakan mengantarkan pada konsep atau pemikiran atau tanda yang ditunjukkan sebagai identitas pemakai busana tersebut. Berdasarkan hal tersebut, busana yang dipakai oleh seseorang merupakan cerminan diri, pemikiran, dan orientasi orang tersebut. Mengenakan dress press body memang tidak sepenuhnya salah, yang salah adalah menonjolkan lekukan tubuh tertentu pada khalayak ramai atau pada sosial media, utamanya adalah perempuan berhijab. Perempuan berhijab yang dengan sengaja mempertontonkan diri dan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, mungkin tidak memiliki pemikiran negatif tentang hal apa yang akan menimpa dirinya.

Baca Juga :  Demokrasi dan Agenda Politik Kesejahteraan

Berdasarkan data yang diperoleh, 8 dari 10 perempuan pernah membeli atau berniat membeli dress press body. Tren sangat berpengaruh terhadap selera masyarakat, karena busana tersebut dianggap baik dan tidak ada salahnya untuk membeli. Memang, membeli tidak salah, tetapi mengenakan pakaian yang tidak sesuai aturan norma dan syariat dalam kondisi masyarakat saat ini bukanlah hal yang harus dinormalisasikan. Dalam hal ini, banyak perempuan berhijab yang mengenakan busana ketat tanpa menutupinya kembali dengan lapisan busana lain, ha tersebut yang menjadi konsentrasi saat ini.

Peran perempuan dalam hal ini adalah saling mengingatkan untuk tetap mengenakan pakaian lapisan lain untuk menutupi lekuk tubuh yang terlalu terekspos, tetapi sebagian perempuan tidak menghiraukannya. Hal ini, merupakan celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menikmati lekuk tubuh perempuan tanpa rasa bersalah dan tanpa pemaksaan. Sebagai perempuan, perlu memperhatikan busana yang dipakai sebagai cerminan diri dan menegakkan nilai kesopanan dalam bermasyarakat. Untuk menekan hal-hal yang tidak diinginkan, tidak ada salahnya mengenakan busana yang sopan, rapi, dan tidak terlalu ketat.

Tren Dress Press Body dan Syariat Islam

Dalam perspektif syariat Islam, mengenakan busana yang ketat bagi perempuan yang berhijab adalah haram hukumnya. Bahrun Ali Murtopo (2017) menyebutkan ada tiga ketentuan tata busana sebagai seorang perempuan berhijab atau muslimah, yaitu tidak boleh memakai pakain ketat yang mengundang rangsangan, tidak memakainya dengan maksud ingin terkenal, dan tidak diperbolehkan memakai pakaian bergambar sesuatu yang bernyawa dan bergambar salib. Aturan-aturan berbusana tersebut didasarkan pada al-Quran dan Hadits.

Berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas jika mengenakan pakaian yang ketat merupakan hal yang melanggar aturan dalam syariat Islam. Perempuan-perempuan berhijab yang mengenakan pakain ketat hendaknya perlu berbenah diri dan mulai mengenakan busana sesuai dengan syariat. Aturan tersebut hadir untuk melindungi perempuan dari hal yang tidak diinginkan. Selain itu, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor U-287 Tahun 2001 tentang ponografi dan pornoaksi juga mentapkan bahwa memakai pakaian ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah haram.

Baca Juga :  Banner Reaktivasi Kereta Api Bupati Fauzi

Peraturan-peraturan tersebut ditegakkan untuk melindungi dan menghormati perempuan. Perempuan Bukan dibatasi haknya akan tetapi dilindungi keberadaannya dengan rekomendasi untuk tidak mengenakan pakaian yang terlalu ketat demi kenyamanan bersama. Norma-norma kesopanan dalam masyarakat juga dibentuk untuk menciptakan kenyamanan bersama agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu. Perempuan mendapatkan perlindungan dari serangkaian aturan, baik dari sisi keagamaan dan sosial.

Oleh karena itu, sebagai perempuan hendaknya mulai intropeksi diri dan mulai berbenah. Tidak hanya perempuan, tetapi laki-laki dan seluruh lapisan masyarakat turut menegakkan norma kesopanan dengan menghargai dan menghormati perempuan dengan cara yang baik.

Jika perempuan ingin tetap mengenakan dress press body lebih baik ditambah dengan lapisan busana lain, seperti blazer agar lekuk tubuh tidak terekspos. Hal tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap diri sendiri kita sendiri. Menggunakan busana yang tidak ketat tidak akan membuat perempuan terlihat tidak cantik, begitu pun sebaliknya. Perempuan akan selalu cantik sesuai dengan porsinya, maka tetaplah kenakan pakain yang sopan serta nyaman, sesuai norma. Perlu diperhatikan pula, kenakan busana yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kepentingan dengan tetap memperhatikan norma dan syariat yang berlaku.(*)

*Fauziah Atya Yumna, lahir di Wonosobo pada 17 Desember 2004. Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, angkatan 2022. Pernah menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa PBSI UNY sebagai Bendahara 1 (2023) dan Bendahara 2 (2024). Pernah menulis kritik sastra berjudul “Aku, Perempuan, dan Perpustakaan Orang-Orang Mati, Tiga dalam Kayu: Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie” di Nolesa.com (2024), esai berjudul “Riuh Pengantar Rehat, Aktualisasi Ekspresi Psikologis Generasi Z: Lagu Tidur Ama Achmad” di Cakradunia.co (2023), dan esai berjudul “Mencetak Generasi yang Inovatif” dalam Buku Kumpulan Esai Jurnalistik MAN 2 Wonosobo yang bertajuk “Madrasah untuk Semua” (2019). Tinggal di Jl. Flamboyan, Karanggayam, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dapat dihubungi di media sosial Instagram: @yumnaazia.

 

 

Berita Terkait

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan
Bohong Akut
Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah
Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur
Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd
MBG dan Potensi Gesekan Ekonomi di Pondok Pesantren
Menyelamatkan Bahasa Madura dari Ejaan yang Kocar-kacir
Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:31 WIB

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan

Senin, 6 April 2026 - 15:50 WIB

Bohong Akut

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:28 WIB

Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:09 WIB

Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI (Foto: Istimewa)

Daerah

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:14 WIB