Jilbabisasi: Pendidikan yang Tidak Mendidik

Ahmad Farisi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena jilbabisasi kembali terjadi di dunia pendidikan kita. Pertama, hal itu terjadi di Yogyakarta. Tepatnya di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Korbannya adalah seorang siswi kelas X. Kabarnya, sang siswi itu sampai depresi karena dipaksa menggunakan jilbab (Harian Jogja, 29/7/2022).

Kedua, hal yang sama juga terjadi di Jakarta. Yakni di sebuah sekolah SD negeri di Tambora dan di SMP negeri kawasan Kebun Jeruk yang juga diduga melakukan pemaksaan terhadap salah satu siswinya untuk mengenakan jilbab (Kompas.com, 30/7/2922).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Fenomena jilbabisasi yang mara di sekolah ini adalah kabar buruk.


Sebelum dua kasus di atas, fenomena jilbalisasi di sekolah juga sudah sering terjadi. Mulai dari kasus intoleransi yang terjadi SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar (2014); di SD Negeri Karang Tengah, Gunung Kidul, Yogyakarta (2019); di SMA 1 Gemolong (2020); dan di SMKN 2 Padang (2021).

Baca Juga :  Manusia sebagai Perahu

Fenomena jilbabisasi yang marak terjadi di sekolah ini adalah kabar buruk. Sekolah, yang seharusnya menjadi rumah bersama yang saling menghargai perbedaan justru terjebak dalam kubangan intoleransi. Sangat tidak mendidik dan tidak merepresentasikan wajah pendidikan Pancasila.

Karena itu, fenomena jilbabisasi itu tidak boleh dianggap remeh. Harus ada langkah-langkah konkret untuk menyelesaikannya. Selain harus diselesaikan melalui jalur institusional-kelembagaan, jalur paradigmatik juga tak kalah pentingnya untuk dilakukan.

Di jalur institusional-kelembagaan, kiranya Kemendikbudristek dan Kementerian Agama perlu untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapan Mobil Dinas Pejabat Libur?

Meskipun sampai kini telah ada aturan bersama antara Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang mengatur soal seragam sekolah, namun perlu ada langkah lebih lanjut agar hal serupa tidak kembali terulang.


Pengarusutamaan paradigma pendidikan inklusif ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalkan, dengan mengadakan sekolah moderasi beragama bagi para guru.


Sementara di jalur padigmatik, penguatan paradigma pendidikan yang inklusif, moderat, dan toleran kiranya juga penting untuk terus dilakukan.

Pengarusutamaan paradigma pendidikan inklusif ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalkan, dengan mengadakan sekolah moderasi beragama bagi para guru.

Sehingga, dengan begitu, guru (sebagai pendidik) bisa mendapat wawasan baru bagaimana mengelola lembaga di tengah keberagaman. Dan yang terpenting, tidak lagi memaksakan atribut-atribut keagamaan bagi siswi-siswinya.

Baca Juga :  Kutukan Agama di Masa Depan

Sehingga nantinya, kasus-kasus tak elok seperti pada tiga kasus di atas tidak terjadi lagi.

Dunia pendidikan adalah harapan satu-satunya kita dalam menanamkan cara berpikir yang moderat bagi anak dan generasi muda.

Karena itu, jangan sampai lembaga pendidikan kita menjadi contoh yang tidak baik bagi keberagaman kehidupan kita.

Sebaliknya, kehadirannya harus mampu menjadi pencetak atas lahirnya generasi muda yang moderat, yang inklusif, yang bisa menghormati perbedaan keyakinan.
Darurat toleransi yang terjadi di lembaga pendidikan adalah masalah serius.

Karena itu, kemunculannya mesti disikapi secara tegas. Jangan sampai lembaga pendidikan kita tergelincir pada ekslusifitas ekstrem yang merusak. Bahaya.

 

 

Berita Terkait

Allah Tidak Menciptakan Sesuatu yang Lebih Kuat Melebihi Doa
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026
Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya
Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci
Mabrur Tanpa Berhaji
Pertemuan Nabi Khidir dengan Ali bin Abi Thalib Ra
Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern
Kebijakan Menteri ESDM Soal RKAB 2026, Picu Ketidakpastian Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:03 WIB

Allah Tidak Menciptakan Sesuatu yang Lebih Kuat Melebihi Doa

Jumat, 10 April 2026 - 18:53 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:13 WIB

Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:21 WIB

Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:38 WIB

Mabrur Tanpa Berhaji

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB