Dua Jalan Hermeneutis Memahami ‘Pasal Penghinaan’ dalam RKUHP

Ahmad Farisi

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 217 dan 220 tentang penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden; dan serta Pasal 246 dan 247 tentang penghasutan melawan penguasa yang terdapat dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi perdebatan publik. Pasalnya, keberadaan beberapa pasal yang terdapat dalam draft RKUHP 2019 itu dinilai akan mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.


Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan itu melalui dua model pendekatan yang dalam hermeneutika hukum dikenal dengan pendekatan tekstual (aktivitas memahami melalui teks) dan pendekatan kontekstual (aktivitas memahami melalui/berdasar konteks yang berada di luar teks).


Benarkah eksistensi pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah, Presiden dan Wakil Presiden, dan penghasutan melawan penguasa yang penuh dengan kontroversi itu mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan itu melalui dua model pendekatan yang dalam hermeneutika hukum dikenal dengan pendekatan tekstual (aktivitas memahami melalui teks) dan pendekatan kontekstual (aktivitas memahami melalui/berdasar konteks yang berada di luar teks).

Pendekatan Tekstual

Penulis mencoba membaca ulang pasal-pasal kontroversial itu. Sepintas, hemat penulis mengatakan bahwa tidak ada yang bermasalah dengan pasal-pasal kontroversial itu. Sebab, berdasarkan teks yang bisa kita baca, tak satu pun ada pasal, kalimat, atau bahkan frasa hukum yang membatasi kebebasan berpendapat.

Pasal-pasal yang mendapat penolakan publik itu, semuanya dengan jelas menarasikan tentang ancaman pidana atau konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah ataupun institusi negara sehingga menyebabkan sebuah terjadinya kerusuhan, sama sekali bukan tentang pembatasan kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  MaritimHUB, Terobosan Kemenhub untuk Kemudahan Akses Transportasi Laut

Contoh, Pasal 240 RKUHP yang mengatakan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan ancaman hukumnya adalah 3 tahun penjara. Berdasarkan contoh tersebut, pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi itu sebenarnya memuat ancaman pada demokrasi.

Sebab, objek pengaturannya adalah tentang penghinaan, penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dan juga tentang penghasutan. Karena itu, dalih pemerintah yang mengatakan bahwa pasal-pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi –khususnya dengan doktrin kebebasan berpendapat– dapat kita terima.
Namun, cukupkah pendekatan tekstual ini dijadikan dalil untuk menerima dan membenarkan keberadaan pasal-pasal yang dalam asumsi publik dinilai mengancam demokrasi itu? Tentu saja tidak. Secara teoretis, fakta atau kebenaran yang diungkapkan melalui pendekatan tekstual itu masih lemah dan masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

Oleh sebab itu, adalah fatal jika kita berhenti pada pendekatan tekstual ini dan menjadikannya sebagai acuan utama dan satu-satunya dalam melihat pasal-pasal kontroversial itu dalam kaitannya dengan kebebasan berpendapat. Dan itu sebabnya, kita membutuhkan pendekatan lain berupa pendekatan kontekstual guna membuka tabir yang menyelimuti kebenaran yang sebenarnya.

Pendekatan Kontekstual

Sebagaimana disitir di bagian awal tulisan ini, pendekatan kontekstual adalah sebuah kegiatan atau aktivitas memahami melalui/berdasar konteks yang berada di luar teks. Misal, seperti peristiwa atau kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan yang memiliki kesamaan-kesamaan khusus –pun secara tekstual sama sekali berbeda.
Dalam hal ini, konteks atau peristiwa-peristiwa hukum yang penulis anggap memiliki kesamaan khusus dengan pasal-pasal penghinaan yang terdapat dalam RKUHP itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dengan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Mengapa PKB dan PDI-P Lebih Baik Beda Jalan?

Pada mulanya, UU ITE itu dibentuk untuk merespons perkembangan kehidupan di era digital (hukum responsif) agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang memuat kebencian yang dapat merugikan pihak lain. Sebab, di era di mana semua pihak dapat dengan mudah menyebarluaskan informasi, adanya informasi-informasi yang memuat kebencian terhadap individu atau kelompok menjadi tak terhindarkan.

UU ITE lahir dengan semangat itu: merespons perkembangan zaman guna dapat menstabilkan kehidupan digital. Karena itu, berdasarkan rumusan awal ini, jelas dan terang bahwa keberadaannya dibentuk untuk tujuan yang adiluhung: menghindarkan masyarakat dari kekacauan sosial berkelanjutan. Namun, bagaimana dengan kenyataan di lapangan? Jauh dari yang diharapkan dan dicita-citakan: das sein dan das solen-nya bertolak belakang.


Secara tekstual, kedudukan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal-pasal pencemaran nama baik itu sama. Keduanya sama-sama berdiri di atas teks yang berpotensi memunculkan tafsir tak terbatas melampaui makna harfiah yang senyatanya. Bahkan, lebih dari itu, juga berpotensi ditafsirkan sesuai dengan selera politik masing-masing (subjektif).


Pada perkembangannya, pasal-pasal pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3), misalnya, kerap kali disalahgunakan. Apa hendak dikata, keberadaannya seketika menjadi alat politik untuk membungkam sejumlah aktivis yang getol mengkritik pemerintah kekuasaan. Hingga akhirnya, alih-alih menstabilkan kehidupan demokrasi di era digital, justru kehadirannya menjadi parasit yang membunuh demokrasi dari dalam.

Baca Juga :  Percintaan Lebih Besar dari Kata “Cinta”

Lalu, bagaimana dengan pasal-pasal penghinaan yang terdapat dalam RKUHP itu? Secara tekstual, kedudukan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal-pasal pencemaran nama baik itu sama. Keduanya sama-sama berdiri di atas teks yang berpotensi memunculkan tafsir tak terbatas melampaui makna harfiah yang senyatanya. Bahkan, lebih dari itu, juga berpotensi ditafsirkan sesuai dengan selera politik masing-masing (subjektif).

Jadi, pun secara tekstual –sebagaimana diuraikan di atas– pasal-pasal kontroversial itu tidak mengancam eksistensi demokrasi, namun praktiknya kemudian sangat berpotensi besar memunculkan paradoks hukum seperti yang terjadi dalam konteks UU ITE: berubah menjadi alat politik untuk melakukan pembungkaman dan persekusi sepihak.


antara teks dan konteks penerapan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan kekuasaan negara itu—layaknya UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik di dalamnya—juga berpotensi besar keluar dari jalur yang dicita-citakan.


Antara das sein dan das solen-nya, atau antara teks dan konteks penerapan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan kekuasaan negara itu—layaknya UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik di dalamnya—juga berpotensi besar keluar dari jalur yang dicita-citakan. Jadi, masihkah pasal-pasal tersebut harus kita pertahankan? Penulis kira Pemerintah harus mempertimbangkannya kembali.

Berita Terkait

Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi
Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi
Soroti Tata Kelola MBG, Politikus Madura Minta Kasus di BGN Jadi Pelajaran
Puteri Indonesia 2026 Siap Jadi Garda Depan Sosialisasi PP Tunas
Novita Hardini Desak Evaluasi Total Pariwisata Nasional, Singgung Vietnam hingga Contoh Sukses Dubai
Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata
KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul
Di Prancis, Presiden Prabowo Bicara Stabilitas Kawasan Timur Tengah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:34 WIB

Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:27 WIB

Soroti Tata Kelola MBG, Politikus Madura Minta Kasus di BGN Jadi Pelajaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:58 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Jadi Garda Depan Sosialisasi PP Tunas

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:28 WIB

Novita Hardini Desak Evaluasi Total Pariwisata Nasional, Singgung Vietnam hingga Contoh Sukses Dubai

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jawa Timur, MH Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Di Lumajang, Ketua DPD PDIP Jatim Tegaskan Kekuatan Partai

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:52 WIB

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Moh Sulthanul Ulum

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB