Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tidak Menyesal

Redaksi Nolesa

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku tidak pernah menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani persidangan. Dalam keterangannya, ia mengaku tetap menghargai kesempatan yang pernah diberikan kepadanya untuk mengabdi kepada negara melalui kabinet pemerintahan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Para Pemimpin Negara G20 Tanam Pohon Mangrove di Tahura

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujar Nadiem usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Nadiem mengaku merasa sedih dan terpukul atas tuntutan berat yang kini dihadapinya. Ia menyebut perjalanan yang dijalani selama proses hukum berlangsung menjadi pengalaman yang tidak mudah.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Baca Juga :  Dirjen KPM: Media Berkualitas Benteng Terakhir Lawan Misinformasi

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Sementara pihak kuasa hukum Nadiem menegaskan akan melakukan pembelaan dan menyebut kliennya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  14 Profesi Paling Korup di Indonesia Menurut KPK

Kasus yang menjerat mantan bos Gojek itu menjadi perhatian publik lantaran Nadiem selama ini dikenal sebagai figur muda yang berhasil membangun perusahaan teknologi besar sebelum masuk ke pemerintahan.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Terinspirasi dari Gus Miek, Gus Thuba Dirikan ”Yakuza Manages”
Ketum Perempuan Bangsa Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pati Tak Diberi Ampun
KPK Rilis LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Total Kekayaan Capai Rp 2,06 Triliun
Digugat ke PN Jakpus, Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI Diminta Minta Maaf
Ketua Banggar DPR RI Pastikan APBN 2026 Masih Aman
Catatan Novita Hardini Terhadap Pengembangan KEK Kura-Kura Island
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas
Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Terinspirasi dari Gus Miek, Gus Thuba Dirikan ”Yakuza Manages”

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:45 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tidak Menyesal

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:48 WIB

Ketum Perempuan Bangsa Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pati Tak Diberi Ampun

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:31 WIB

KPK Rilis LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Total Kekayaan Capai Rp 2,06 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:08 WIB

Digugat ke PN Jakpus, Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI Diminta Minta Maaf

Berita Terbaru

Nasional

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tidak Menyesal

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:45 WIB

KOPRI PC PMII Sumenep menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di MA Raudlah Najiyah, Lengkong (Foto: Istimewa)

Daerah

KOPRI Sumenep Kampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:59 WIB