Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tidak Menyesal

Redaksi Nolesa

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku tidak pernah menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani persidangan. Dalam keterangannya, ia mengaku tetap menghargai kesempatan yang pernah diberikan kepadanya untuk mengabdi kepada negara melalui kabinet pemerintahan.

Baca Juga :  Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujar Nadiem usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Nadiem mengaku merasa sedih dan terpukul atas tuntutan berat yang kini dihadapinya. Ia menyebut perjalanan yang dijalani selama proses hukum berlangsung menjadi pengalaman yang tidak mudah.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Baca Juga :  Dipimpin Kiai Miftachul Akhyar dan Gus Yahya Presiden PKS Mengaku Siap Bersinergi dengan NU

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Sementara pihak kuasa hukum Nadiem menegaskan akan melakukan pembelaan dan menyebut kliennya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Gus Yaqut Menginginkan Masjid Tidak Hanya Menjadi Pusat Spiritual

Kasus yang menjerat mantan bos Gojek itu menjadi perhatian publik lantaran Nadiem selama ini dikenal sebagai figur muda yang berhasil membangun perusahaan teknologi besar sebelum masuk ke pemerintahan.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler
Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas
Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan
Kemenhaj Dorong Tata Kelola Berbasis Data dan Bukti untuk Perkuat Pelayanan Jemaah
Kado HUT ke-81 RI, Novita Hardini Hadiahkan Dua Ambulans Gratis untuk Warga Trenggalek
Ketua DPR RI Puan Mahan Soroti RAPBN 2027 yang Hampir Tembus Rp4.000 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:17 WIB

SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Berita Terbaru