KOPRI Sumenep Kampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak

Redaksi Nolesa

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOPRI PC PMII Sumenep menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di MA Raudlah Najiyah, Lengkong (Foto: Istimewa)

KOPRI PC PMII Sumenep menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di MA Raudlah Najiyah, Lengkong (Foto: Istimewa)

SUMENEP, NOLESA.COM – KOPRI PC PMII Sumenep menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Guluk-Guluk, Sumenep, Rabu, 13 Mei 2026.

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh KOPRI ini diikuti oleh siswa-siswi MTs dan MA Raudlah Najiyah.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja KOPRI PC PMII Sumenep sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih sering terjadi di lingkungan sekitar, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan dunia maya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan tersebut, KOPRI PC PMII Sumenep berupaya memberikan edukasi kepada para pelajar agar lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah pencegahan dan perlindungan hukum yang dapat dilakukan.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah MA Raudlah Najiyah, K. Syaifuddin Zuhri, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin bersama KOPRI PC PMII Sumenep dalam menghadirkan kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi para siswa.

Baca Juga :  Atas Nama Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Ingatkan Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 Kg

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami sangat mengapresiasi KOPRI PC PMII Sumenep yang telah menghadirkan sosialisasi yang sangat bermanfaat bagi peserta didik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Yuliyana Putri, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, baik secara materiil maupun moril.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari program kerja organisasi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial KOPRI PC PMII Sumenep terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi para pelajar agar lebih memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di sekitar kita. Karena itu, penting untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, cara menghindarinya, serta keberanian untuk melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan,” tuturnya.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Terkesan dengan Fasilitas RS BHC Sumenep

Materi pertama disampaikan oleh Ibu Juwairiyah selaku praktisi dari Lembaga Perlindungan Anak. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa terdapat empat bentuk kekerasan yang sering terjadi, yaitu kekerasan fisik, verbal, psikis atau mental, serta kekerasan siber (cyber violence) yang terjadi di dunia maya.

Ia juga menjelaskan langkah-langkah sederhana dalam menghadapi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Jika mengalami kekerasan verbal berupa hinaan atau ucapan yang menyakitkan, maka harus berani menjawab dan membela diri. Sedangkan apabila mendapatkan perlakuan yang mengarah pada tindakan kekerasan, maka jangan diam dan segera mencari pertolongan kepada pihak yang dipercaya,” jelasnya.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Ach. Rahftani Abhinaya S. perwakilan Unit PPA Polres Sumenep yang membahas tentang perlindungan hukum dan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penanganan hukum terhadap pelaku anak memiliki ketentuan khusus sesuai usia dan sistem peradilan anak. Selain itu, tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Raih WTP Ketujuh dari BPK RI, Ini Harapan Bupati Haji Fauzi

Materi ketiga disampaikan oleh Sahabat Abdul Aziz, S.H.. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa jaminan perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana kategori anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Ia juga menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan para pemateri. Antusiasme siswa-siswi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait bentuk kekerasan, perlindungan hukum, hingga langkah yang harus dilakukan apabila menemukan ataupun mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, KOPRI PC PMII Sumenep berharap para pelajar dapat meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga diri, saling menghormati, serta turut menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

KNPI Sumenep Dilantik, Komitmen Jadikan Rumah Perjuangan Pemuda
KPK Rilis LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Total Kekayaan Capai Rp 2,06 Triliun
Digugat ke PN Jakpus, Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI Diminta Minta Maaf
Universitas Annuqayah Teken Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan Kemenkum Jatim
Bupati Bangkalan Maksimalkan PAD Melalui PBB
Ketua Banggar DPR RI Pastikan APBN 2026 Masih Aman
Pemkab Pastikan 1.356 Jemaah Haji Sumenep Berangkat Aman
Pemkab Sumenep Konsisten Lestarikan Seni Lokal, Salah Satunya Jaran Serek

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:59 WIB

KOPRI Sumenep Kampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:22 WIB

KNPI Sumenep Dilantik, Komitmen Jadikan Rumah Perjuangan Pemuda

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:31 WIB

KPK Rilis LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Total Kekayaan Capai Rp 2,06 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:08 WIB

Digugat ke PN Jakpus, Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI Diminta Minta Maaf

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Universitas Annuqayah Teken Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan Kemenkum Jatim

Berita Terbaru

KOPRI PC PMII Sumenep menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di MA Raudlah Najiyah, Lengkong (Foto: Istimewa)

Daerah

KOPRI Sumenep Kampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:59 WIB