BANGKALAN, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berupaya memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Senin kemarin, 11 Mei 2026 dengan menghadirkan langsung Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Kegiatan itu dihadiri para camat, kepala desa se-Kecamatan Kokop, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak, forum tersebut juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa PBB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, dana yang terkumpul dari pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“PBB merupakan kewajiban masyarakat yang hasilnya juga akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kebiasaan di sejumlah desa, di mana kepala desa harus menanggung pembayaran pajak warga demi mengejar target realisasi. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak semestinya terjadi karena kepala desa seharusnya fokus menjalankan program pembangunan desa.
“Apresiasi seharusnya diberikan kepada kinerja kepala desa dalam membangun desa, bukan kepala desa yang menanggung pajak masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Lukman mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih memberikan subsidi sekitar 50 persen terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika terus berlangsung, hal itu dinilai dapat menjadi beban anggaran daerah dalam jangka panjang.
Karena itu, Pemkab Bangkalan menyiapkan kebijakan baru berupa pemberian penghargaan kepada desa yang berhasil mencapai target pelunasan PBB hingga 100 persen. Penghargaan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk tambahan program pembangunan desa.
“Pemerintah daerah akan memberikan bonus pengembalian pajak kepada desa dalam bentuk pembangunan. Jadi kita akan beri bonus dua kali lipat dari target PBB. Program ini sudah kami anggarkan untuk tahun 2027,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan seluruh penerimaan pajak akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas umum, hingga dukungan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Sementara itu, Camat Kokop, Yahya Rohman, mengakui masih ada sejumlah kendala dalam proses penagihan PBB. Banyak wajib pajak yang merantau ke luar daerah bahkan luar negeri, sehingga menyulitkan proses penagihan. Di samping itu, masih ditemukan data SPPT yang belum diperbarui dan tercatat atas nama pemilik lama.
Meski demikian, Kecamatan Kokop tetap optimistis mendukung langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui sektor PBB demi mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Penulis : Fathor









