Ketum Perempuan Bangsa Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pati Tak Diberi Ampun

Redaksi Nolesa

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Perempuan Bangsa Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pati Tak Diberi Ampun (Foto: Istimewa)

Ketum Perempuan Bangsa Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pati Tak Diberi Ampun (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NOLESA.COM – Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai di Pati, Jawa Tengah menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya dari organisasi Perempuan Bangsa.

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar memastikan perlindungan maksimal serta pendampingan menyeluruh bagi seluruh korban dugaan kekerasan seksual di Pati itu.

Ninik sapaan akrab Ketum DPP Perempuan Bangsa, mengaku mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sebagai perbuatan biadab dan tidak bisa ditolerir dalam bentuk apa pun.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu, kasus kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam bagi para korban. Karena pelaku perlu ditindak tegas sesuai aturan yang ada.

“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” tegas Ninik.

Baca Juga :  Inilah Langkah Kemkomdigi Dalam Membangun Literasi Digital Anak yang Sehat

Ninik menilai, pendampingan bagi para korban sangat urgen dilakukan karena kondisi psikologis korban dipastikan terguncang akibat peristiwa tersebut. Negara, kata dia, harus hadir memastikan korban mendapatkan layanan hukum, psikologis, dan sosial secara menyeluruh.

“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” lanjutnya.

Perempuan Bangsa, kata Ninik, juga akan segera turun untuk memberikan pendampingan kepada para korban dan memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berjalan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa di Kawasan IKN

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga privasi dan identitas korban demi melindungi keselamatan serta pemulihan psikologis mereka.

“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” tandas Ninik. (*)

Penulis : Arif

Berita Terkait

Terinspirasi dari Gus Miek, Gus Thuba Dirikan ”Yakuza Manages”
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tidak Menyesal
KPK Rilis LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Total Kekayaan Capai Rp 2,06 Triliun
Digugat ke PN Jakpus, Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI Diminta Minta Maaf
Ketua Banggar DPR RI Pastikan APBN 2026 Masih Aman
Catatan Novita Hardini Terhadap Pengembangan KEK Kura-Kura Island
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas
Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Terinspirasi dari Gus Miek, Gus Thuba Dirikan ”Yakuza Manages”

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:45 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tidak Menyesal

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:48 WIB

Ketum Perempuan Bangsa Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pati Tak Diberi Ampun

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:31 WIB

KPK Rilis LHKPN Terbaru Presiden Prabowo, Total Kekayaan Capai Rp 2,06 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:08 WIB

Digugat ke PN Jakpus, Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI Diminta Minta Maaf

Berita Terbaru

Nasional

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tidak Menyesal

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:45 WIB

KOPRI PC PMII Sumenep menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di MA Raudlah Najiyah, Lengkong (Foto: Istimewa)

Daerah

KOPRI Sumenep Kampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:59 WIB