Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP

Redaksi Nolesa

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Bima Putra Haryashena S.H

OPINI, NOLESA.COM – Munculnya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memicu perdebatan publik. Pasal ini mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.

Jika terpidana menunjukkan “perbuatan terpuji”, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. Formulasi ini menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kepastian hukum dan potensi konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah utama terletak pada konsep “perbuatan terpuji” yang tidak didefinisikan secara tegas. Ukuran moral ini sangat subjektif dan membuka ruang tafsir yang luas bagi penegak hukum, utamanya jaksa.

Masa uji coba sepuluh tahun juga tidak dapat dijadikan tolok ukur yang pasti untuk menilai perubahan sikap dan orientasi moral seseorang. Akibatnya, mekanisme ini justru menciptakan ruang yang besar bagi terjadinya conflict of interest antara aparat penegak hukum, penguasa, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan terpidana.

Baca Juga :  Politik Jahat Boy Thahir, Menjegal Anies & Ganjar

Dalam perspektif kriminologi dan teori konsistensi kultural, penerapan pidana mati cenderung memperoleh legitimasi sosial ketika ia ditempatkan sebagai pidana pokok yang tegas dan tidak bersyarat. Hal ini karena masyarakat membandingkan secara proporsional antara beratnya kejahatan dan beratnya sanksi.

Pada kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) seperti terorisme, pembunuhan berencana, peredaran narkotika, dan korupsi, pola kejahatannya sering kali sistematis, terstruktur, dan berdampak luas. Oleh karena itu, pidana mati tanpa pengecualian dipandang lebih sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Menanamkan Nilai

Bima Putra Haryashena, S.H., Associate pada Kantor Hukum Jagradhira Law Firm, menegaskan bahwa: “Hadirnya persyaratan dan pengecualian dalam Pasal 100 UU No. 1/ 2023 membuka ruang inkonsistensi yang sangat besar serta menimbulkan potensi conflict of interest dalam penerapannya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip moralitas dan etika hukum.”

Pendapat tersebut menegaskan bahwa Pasal 100 secara substantif mengandung kontradiksi internal. Di satu sisi, pidana mati ditegaskan sebagai sanksi paling berat.

Namun di sisi lain, keberadaan syarat dan pengecualian justru mengaburkan sifat tegas tersebut. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah dan mudah digeser oleh kepentingan non-yuridis.

Baca Juga :  Anies-Ganjar ke MK, Bidik Jokowi & Gibran

Secara struktural, Indonesia juga belum sepenuhnya siap menerima paradigma hukum yang multitafsir dalam isu sepenting pidana mati. Kualitas sumber daya manusia dan budaya hukum yang masih rentan terhadap intervensi kepentingan menjadikan norma yang lentur berpotensi melahirkan penerapan hukum yang bias dan tidak adil.

Dengan demikian, Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 dapat dinilai inkonsisten secara normatif dan problematis secara etik. Formulasi yang membuka ruang tafsir subjektif tidak hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga mengancam integritas sistem peradilan pidana itu sendiri. (*)

*)Asscociate Jagradhira Law Firm

Berita Terkait

Antara Mie Instan dan Masa Depan: Seni Mengelola Uang Saku KIP Kuliah di Tanah Rantau
Menanam Air, Memanen Ketahanan: Reorientasi Kesiapsiagaan Menghadapi Krisis Kekeringan
Pernikahan Dini: Tantangan Mewujudkan Keluarga Cemara
Ketika Suara dan Wajah Tak Lagi Bisa Dipercaya
Deep learning: Beban bagi Guru atau Jembatan Berinovasi Guru?
Generasi Cemas di Bawah Bayang-bayang AI
Guru: Mulia dalam Kata, Menderita dalam Nyata
Kurban: Dari Ketundukan Spiritual Menuju Kesalehan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07 WIB

Antara Mie Instan dan Masa Depan: Seni Mengelola Uang Saku KIP Kuliah di Tanah Rantau

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

Menanam Air, Memanen Ketahanan: Reorientasi Kesiapsiagaan Menghadapi Krisis Kekeringan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:29 WIB

Pernikahan Dini: Tantangan Mewujudkan Keluarga Cemara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:58 WIB

Ketika Suara dan Wajah Tak Lagi Bisa Dipercaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:31 WIB

Deep learning: Beban bagi Guru atau Jembatan Berinovasi Guru?

Berita Terbaru

Suara Perempuan

Nyaman dalam Ketakutan

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:17 WIB