SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan harga titik impas pembelian tembakau tahun 2026 sebagai acuan dalam transaksi antara petani dengan pedagang, gudang, maupun pabrikan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga sekaligus mencegah tembakau petani dibeli terlalu rendah saat musim panen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Dalam keputusan itu, harga titik impas menjadi pedoman bagi pabrikan dan gudang dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap petani tembakau. Menurutnya, petani perlu mendapatkan harga yang sepadan dengan biaya produksi dan kualitas hasil panen yang mereka hasilkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai hasil panennya,” kata Bupati Fauzi Rabu kemarin, 5 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, Pemkab Sumenep menetapkan harga titik impas berdasarkan jenis tembakau. Untuk tembakau gunung, harga ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Sementara tembakau tegal sebesar Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.
Menurut Bupati Fauzi, penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Hasilnya kemudian dituangkan dalam keputusan bupati sebagai pedoman selama musim pembelian tembakau tahun 2026.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau mematuhi ketentuan tersebut. Dengan adanya harga acuan, transaksi di tingkat petani diharapkan berlangsung lebih sehat dan memberikan perlindungan terhadap posisi tawar petani.
“Kami berharap tidak ada pembelian tembakau di bawah titik impas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tata niaga tembakau akan lebih sehat dan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Bupati Fauzi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Aturan itu kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.
Pemerintah daerah berharap penetapan harga titik impas dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kestabilan harga tembakau sekaligus memperkuat posisi petani ketika memasuki musim panen.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani saat memasuki musim panen,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu.
Penulis : Rusydiyono









