Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Redaksi Nolesa

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha (Foto: Istimewa)

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NOLESA.COM – Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap setiap konten yang viral di media sosial sebagai informasi yang benar.

Menurut Ketua CISSReC ini, tingginya jumlah tayangan maupun pembagian ulang sebuah unggahan tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran, karena penyebaran informasi di ruang digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta.

Pernyataan tersebut disampaikan Pratama menyikapi kembali beredarnya video lama dan berbagai narasi disinformasi maupun hoaks di media sosial yang dikaitkan dengan demonstrasi mahasiswa serta sejumlah isu lain seolah-olah merupakan peristiwa terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama seperti dikutip InfoPublik.

Ia menegaskan, algoritma media sosial dirancang untuk menampilkan konten yang memperoleh interaksi tinggi, bukan berdasarkan tingkat akurasinya. Karena itu, viralnya sebuah unggahan hanya menunjukkan popularitas, bukan validitas informasi.

Baca Juga :  Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.

Pratama juga menjelaskan bahwa penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten di platform digital dilakukan melalui mekanisme yang jelas. Di Indonesia, tindakan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan apabila konten terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Di sisi lain, setiap platform digital memiliki community guidelines atau pedoman komunitas yang mengatur jenis konten yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Dengan demikian, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum nasional apabila terbukti melanggar kebijakan internal platform, seperti spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, atau kekerasan ekstrem.

“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Pratama, proses moderasi konten umumnya diawali dari laporan pengguna, deteksi otomatis berbasis kecerdasan artifisial (AI), atau permintaan dari otoritas yang berwenang. Setelah itu, konten akan ditinjau melalui kombinasi sistem AI dan moderator manusia sesuai pedoman yang berlaku di masing-masing platform.

Baca Juga :  NasDem Akan Polisikan SBY

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan ketika suatu konten dihapus dari media sosial. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum, kata dia, harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang digital.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya. (*)

Penulis : Arif

Berita Terkait

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler
Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas
Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:17 WIB

SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB