Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Redaksi Nolesa

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha (Foto: Istimewa)

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NOLESA.COM – Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap setiap konten yang viral di media sosial sebagai informasi yang benar.

Menurut Ketua CISSReC ini, tingginya jumlah tayangan maupun pembagian ulang sebuah unggahan tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran, karena penyebaran informasi di ruang digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta.

Pernyataan tersebut disampaikan Pratama menyikapi kembali beredarnya video lama dan berbagai narasi disinformasi maupun hoaks di media sosial yang dikaitkan dengan demonstrasi mahasiswa serta sejumlah isu lain seolah-olah merupakan peristiwa terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama seperti dikutip InfoPublik.

Ia menegaskan, algoritma media sosial dirancang untuk menampilkan konten yang memperoleh interaksi tinggi, bukan berdasarkan tingkat akurasinya. Karena itu, viralnya sebuah unggahan hanya menunjukkan popularitas, bukan validitas informasi.

Baca Juga :  OJK Siapkan Beberapa Langkah untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen

“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.

Pratama juga menjelaskan bahwa penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten di platform digital dilakukan melalui mekanisme yang jelas. Di Indonesia, tindakan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan apabila konten terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  MaritimHUB, Terobosan Kemenhub untuk Kemudahan Akses Transportasi Laut

Di sisi lain, setiap platform digital memiliki community guidelines atau pedoman komunitas yang mengatur jenis konten yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Dengan demikian, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum nasional apabila terbukti melanggar kebijakan internal platform, seperti spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, atau kekerasan ekstrem.

“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Pratama, proses moderasi konten umumnya diawali dari laporan pengguna, deteksi otomatis berbasis kecerdasan artifisial (AI), atau permintaan dari otoritas yang berwenang. Setelah itu, konten akan ditinjau melalui kombinasi sistem AI dan moderator manusia sesuai pedoman yang berlaku di masing-masing platform.

Baca Juga :  Dirjen KPM Minta Tata Kelola Program PSO Terus Ditingkatkan

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan ketika suatu konten dihapus dari media sosial. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum, kata dia, harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang digital.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya. (*)

Penulis : Arif

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Legislator PKB Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi El Nino, Jangan Sampai Target Produksi Pangan Terganggu
Novita Hardini Soroti Tata Kelola KEK Pariwisata, Nilai Perlindungan Hak Masyarakat Belum Optimal
Anggaran MBG 2027 Diprediksi Menyusut, Banggar DPR Jamin Kualitas Program Tetap Optimal

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:33 WIB

PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru