JAKARTA, NOLESA.COM – Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap setiap konten yang viral di media sosial sebagai informasi yang benar.
Menurut Ketua CISSReC ini, tingginya jumlah tayangan maupun pembagian ulang sebuah unggahan tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran, karena penyebaran informasi di ruang digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pratama menyikapi kembali beredarnya video lama dan berbagai narasi disinformasi maupun hoaks di media sosial yang dikaitkan dengan demonstrasi mahasiswa serta sejumlah isu lain seolah-olah merupakan peristiwa terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama seperti dikutip InfoPublik.
Ia menegaskan, algoritma media sosial dirancang untuk menampilkan konten yang memperoleh interaksi tinggi, bukan berdasarkan tingkat akurasinya. Karena itu, viralnya sebuah unggahan hanya menunjukkan popularitas, bukan validitas informasi.
“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.
Pratama juga menjelaskan bahwa penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten di platform digital dilakukan melalui mekanisme yang jelas. Di Indonesia, tindakan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan apabila konten terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, setiap platform digital memiliki community guidelines atau pedoman komunitas yang mengatur jenis konten yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Dengan demikian, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum nasional apabila terbukti melanggar kebijakan internal platform, seperti spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, atau kekerasan ekstrem.
“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Pratama, proses moderasi konten umumnya diawali dari laporan pengguna, deteksi otomatis berbasis kecerdasan artifisial (AI), atau permintaan dari otoritas yang berwenang. Setelah itu, konten akan ditinjau melalui kombinasi sistem AI dan moderator manusia sesuai pedoman yang berlaku di masing-masing platform.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan ketika suatu konten dihapus dari media sosial. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum, kata dia, harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang digital.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya. (*)
Penulis : Arif









