JAKARTA, NOLESA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler memberikan pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota pelanggan.
Kebijakan tersebut diterbitkan Kemkomdigi RI sebagai langkah pemerintah memastikan hak konsumen terpenuhi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerbitan SE tersebut tidak lepas dari sejumlah pengaduan masyarakat mengenai kuota internet yang tidak dapat digunakan setelah masa berlaku layanan berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kemkomdigi masih menemukan operator seluler yang belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan terhadap sisa kuota konsumen.
“Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Meutya di sela acara Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam SE tersebut terdapat empat ketentuan utama yang harus dipenuhi operator seluler.
Pertama, sisa kuota pelanggan ditegaskan sebagai bagian dari hak konsumen yang wajib mendapatkan perlindungan sesuai putusan MK.
Kedua, operator tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan sisa kuotanya.
Ketiga, pelanggan harus diberikan sejumlah opsi terkait pemanfaatan sisa kuota atau mekanisme rollover. Bentuknya dapat berupa pengalihan nilai kuota, kompensasi, maupun program layanan lain yang disediakan operator.
Meutya menekankan bahwa keputusan atas pilihan tersebut berada di tangan pelanggan. Operator tidak boleh menentukan pilihan secara sepihak. Di sisi lain, informasi mengenai setiap opsi juga harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan. Dan yang penting juga, harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi-opsi layanan yang diberikan oleh operator,” jelasnya.
Ketentuan keempat mengharuskan operator menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kemkomdigi setiap bulan. Laporan perdana ditetapkan paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE diterbitkan.
Meutya meminta seluruh operator segera menyesuaikan mekanisme layanan mereka dengan ketentuan tersebut dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat waktu.
“Dengan demikian, dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini. Demikian itu bentuk negara hadir untuk melindungi para pengguna, khususnya layanan dari operator seluler di Tanah Air,” tegasnya.
Mengenai kekhawatiran adanya kenaikan tarif akibat penerapan aturan baru tersebut, Meutya memastikan operator dilarang menarik biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.
“Jadi tadi bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat skema yang memungkinkan pelanggan melakukan rollover kuota dengan persyaratan tertentu, termasuk membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya. Mekanisme semacam itu kini tidak boleh diberlakukan untuk mempertahankan sisa kuota.
Sementara itu, terkait harga layanan secara keseluruhan, Meutya menyebut putusan MK tidak mengatur secara khusus mengenai mekanisme tarif. Karena itu, Kemkomdigi masih berkomunikasi dengan operator untuk mencari penerapan yang tetap melindungi konsumen tanpa menyebabkan lonjakan harga layanan.
“Mengenai mekanisme harga, memang MK tidak mengatur, dan ini sedang kita terima pertemuan juga dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” katanya.
Meutya kembali menegaskan bahwa perlindungan sisa kuota merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan. Operator seluler diminta menjalankan putusan MK dan memastikan penerapan mekanisme baru tidak menimbulkan biaya tambahan yang merugikan konsumen. (*)
Penulis : Arif









