Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Redaksi Nolesa

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NOLESA.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menurut Chusnunia, status baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol sekaligus membuka peluang lebih besar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legislator PKB menilai perkembangan platform digital telah mengubah pola pekerjaan dan struktur pasar tenaga kerja di Indonesia. Kehadiran layanan berbasis aplikasi memang menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah besar, tetapi juga melahirkan persoalan baru yang membutuhkan respons kebijakan.

Baca Juga :  Sikapi Situasi Kebangsaan di Akhir Masa Jabatan Jokowi, 35 Forum Mahasiswa Ciputat Lakukan Pernyataan Sikap!

“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” jelasnya.

Karena itu, Chusnunia mengingatkan agar penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM tidak berhenti pada perubahan status secara administratif. Kebijakan tersebut harus diikuti langkah konkret yang mampu memperkuat posisi ekonomi pengemudi dan membangun ekosistem transportasi daring yang lebih adil serta berkelanjutan.

Baca Juga :  Novita Hardini Dorong InJourney Bangun Visi Pariwisata Global

Ia juga melihat status sebagai pelaku usaha mikro dapat memberikan ruang bagi pengemudi untuk mengembangkan sumber pendapatan lain. Fleksibilitas yang menjadi karakter utama pekerjaan berbasis gig economy memungkinkan seorang pengemudi menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih dari satu pemberi kerja atau platform.

“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. Melalui kebijakan tersebut, mereka berhak mengakses sejumlah fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan. Pengemudi dengan penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun juga mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Zulkifli Hasan Blusukan Pasar Rawamangun

Politikus yang akrab disapa Nunik itu meminta pemerintah segera menyusun langkah lanjutan agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya. Hal ini dinilai penting mengingat jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari 7 juta orang berdasarkan data Kementerian Perhubungan.

“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Arif

Berita Terkait

Kemenhaj Dorong Tata Kelola Berbasis Data dan Bukti untuk Perkuat Pelayanan Jemaah
Kado HUT ke-81 RI, Novita Hardini Hadiahkan Dua Ambulans Gratis untuk Warga Trenggalek
Ketua DPR RI Puan Mahan Soroti RAPBN 2027 yang Hampir Tembus Rp4.000 Triliun
Para Tamu Istimewa Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI 2026
Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Kado HUT ke-81 RI, Novita Hardini Hadiahkan Dua Ambulans Gratis untuk Warga Trenggalek

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPR RI Puan Mahan Soroti RAPBN 2027 yang Hampir Tembus Rp4.000 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Para Tamu Istimewa Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG

Berita Terbaru

Menghidupkan Prajurit Keraton di Jemari Generasi Alpha (for NOLESA.COM)

Pendidikan

Menghidupkan Prajurit Keraton di Jemari Generasi Alpha

Jumat, 21 Agu 2026 - 08:43 WIB

(for NOLESA.COM)

Opini

Kemerdekaan dan Dialektika Pembebasan Batin

Jumat, 21 Agu 2026 - 08:26 WIB