JAKARTA, NOLESA.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Menurut Chusnunia, status baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol sekaligus membuka peluang lebih besar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator PKB menilai perkembangan platform digital telah mengubah pola pekerjaan dan struktur pasar tenaga kerja di Indonesia. Kehadiran layanan berbasis aplikasi memang menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah besar, tetapi juga melahirkan persoalan baru yang membutuhkan respons kebijakan.
“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” jelasnya.
Karena itu, Chusnunia mengingatkan agar penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM tidak berhenti pada perubahan status secara administratif. Kebijakan tersebut harus diikuti langkah konkret yang mampu memperkuat posisi ekonomi pengemudi dan membangun ekosistem transportasi daring yang lebih adil serta berkelanjutan.
Ia juga melihat status sebagai pelaku usaha mikro dapat memberikan ruang bagi pengemudi untuk mengembangkan sumber pendapatan lain. Fleksibilitas yang menjadi karakter utama pekerjaan berbasis gig economy memungkinkan seorang pengemudi menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih dari satu pemberi kerja atau platform.
“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. Melalui kebijakan tersebut, mereka berhak mengakses sejumlah fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan. Pengemudi dengan penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun juga mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.
Politikus yang akrab disapa Nunik itu meminta pemerintah segera menyusun langkah lanjutan agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya. Hal ini dinilai penting mengingat jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari 7 juta orang berdasarkan data Kementerian Perhubungan.
“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Arif









