Antara Gojlokan, Bullying, dan Pentingnya Self-Defense dalam Dunia Pendidikan Pesantren

Redaksi Nolesa

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh Erik Lis Setiawan

OPINI, NOLESA.COM – Di lingkungan pendidikan, terlebih lagi di dunia pesantren, fenomena ejek-ejekan atau yang sering dikenal dengan istilah “gojlokan” sudah menjadi hal yang lumrah. Gojlokan, secara sederhana, adalah bentuk candaan yang terkadang bernada keras, tajam, dan menggoda.

Entah sejak kapan tradisi ini menjadi bagian dari interaksi sosial santri dan pelajar, namun banyak yang menganggapnya sebagai bumbu dalam membentuk mentalitas dan kedekatan antarteman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, istilah seperti bullying, mental health, dan well-being mulai banyak diperbincangkan. Terutama ketika berbagai kasus perundungan yang berujung pada trauma atau bahkan kehilangan nyawa, muncul ke permukaan. Lalu, apakah berarti semua bentuk gojlokan itu otomatis masuk dalam kategori bullying? Apakah semua bentuk candaan keras patut dihapuskan?

Baca Juga :  Guru dan Pembelajaran yang Menyenangkan

Dalam sependek pengetahuan saya, kita perlu membedakan antara gojlokan yang masih dalam batas wajar—yang memang menjadi bentuk komunikasi khas dan saling memahami antarteman—dengan tindakan bullying yang sistematis, menyakitkan, dan penuh niat merendahkan martabat seseorang.

Bullying adalah perilaku yang dilakukan secara sengaja, terus-menerus, dan menyebabkan dampak buruk secara psikis maupun fisik kepada korban. Sedangkan gojlokan dalam tradisi pesantren, sering kali tidak dimaksudkan untuk menyakiti, tetapi justru sebagai latihan mental untuk menghadapi kerasnya hidup.

Yang tak kalah penting adalah bagaimana seseorang menanggapi perlakuan semacam itu. Di sinilah peran penting self defense atau mekanisme pertahanan diri. Manusia secara naluriah memiliki kodrat untuk melindungi diri ketika merasa terancam.

Baca Juga :  Trotoar, Pedagang, dan Keserakahan

Maka ketika seseorang menghadapi ejekan, gojlokan, atau bahkan perundungan, lalu dia belajar untuk bertahan, membela diri secara sehat—baik dengan bersikap tegas, melawan secara intelektual, ataupun memperbaiki citra diri—itu adalah proses pembelajaran yang sangat berharga.

Self defense tidak selalu berarti melawan dengan fisik. Dalam konteks pendidikan, ini bisa berarti membangun mental yang kuat, memahami diri sendiri, tidak mudah larut dalam tekanan, dan berani menyampaikan ketidaknyamanan kepada pihak yang tepat. Dengan kata lain, pengalaman menghadapi tekanan bisa menjadi pelajaran penting dalam membangun karakter.

Namun demikian, bukan berarti kita melegalkan semua bentuk ejekan dengan dalih “ini gojlokan biasa”. Jika sudah menimbulkan luka batin, mempermalukan, atau menyebabkan seseorang menarik diri dari pergaulan, maka perlu evaluasi. Dunia pendidikan—termasuk pesantren—harus tetap menjadi ruang aman, bukan hanya tempat tempaan.

Baca Juga :  Menanamkan Nilai

Kesimpulannya, gojlokan bukanlah musuh utama. Yang penting adalah niat, batas, dan respon. Bila kita bisa memahami bahwa setiap tekanan adalah medan latihan self defense yang positif, maka kita tidak akan tumbang hanya karena omongan. Tapi kita juga tak boleh menutup mata bahwa tidak semua orang punya kapasitas mental yang sama. Maka, tugas kita adalah saling mendukung, bukan menjatuhkan.

*Kordinator kepenulisan Duta Damai Santri Jawa Timur

Berita Terkait

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan
Bohong Akut
Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah
Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur
Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd
MBG dan Potensi Gesekan Ekonomi di Pondok Pesantren
Menyelamatkan Bahasa Madura dari Ejaan yang Kocar-kacir
Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:31 WIB

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan

Senin, 6 April 2026 - 15:50 WIB

Bohong Akut

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:28 WIB

Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:09 WIB

Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI (Foto: Istimewa)

Daerah

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:14 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak (Foto: Istimewa)

Daerah

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:54 WIB