Oleh AHMAD FARISI*
Senin (8/1/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar (Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan/KontraS) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang didakwakan pada keduanya.
Dalam Perkara Nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim yang diadili oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dan dua hakim anggota, Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin pada (1/8) itu, dinyatakan Haris-Fatia tidak terbukti bersalah secara hukum sehingga bebas dari segala dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Haris-Fatia pada mulanya berawal dari sebuah podcast Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti, dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!” di Channel YouTube NgeHAMtam. Dalam podcast itu, nama LBP disebut-sebut oleh Haris dan Fatia.
Selain nama LBP disebut-sebut dengan pangilan ‘Lord’ dalam podcast berdurasi 26 menit 52 detik itu, Haris dan Fatia juga menyinggung soal keterlibatan PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group milik LBP yang menurut mereka ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu.
Tidak terima namanya disebut-sebut, pada tanggal 22 September 2021 LBP melaporkan Haris-Fatia ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, LBP mempersangkakan Haris-Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Jawapos.com, 8/6/2023).
Awalnya, melalui kuasa hukumnya, LBP sempat meminta Polda Metro Jaya untuk memediasi permasalahan itu. LBP ingin permasalahan itu diselesaikan secara baik-baik. Namun, upaya mediasi itu gagal dan permasalahan terus berlanjut.
Haris kemudian dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai Haris-Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Keadilan Masih Ada
Namun, berbalik dari tuntutan JPU itu, hakim PN Jaktim kemudian memberi vonis bebas kepada Haris-Fatia. Haris-Fatia dianggap tidak bersalah secara hukum. Hakim menilai perbuatan Haris-Fatia bukanlah pencemaran nama baik. Melainkan bentuk kritik yang dihasilkan dari proses kajian akademik.
Kita mengapresiasi keputusan para hakim yang telah memberi vonis bebas kepada Haris-Fatia. Vonis bebas yang diberikan hakim kepada Haris-Fatia ini seolah menunjukkan bahwa, di negeri ini, keadilan masih ada. Awalnya kita sempat ragu dan pesimistis bahwa Haris-Fatia bakal lolos dari masalah hukum ini.
Sebab, sejak awal, perkara yang melibatkan dua aktivis HAM itu terkesan dipaksakan. Seperti ada kekuatan non-hukum yang ikut mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum. Namun ternyata tidak, di hadapan palu ‘Yang Mulia’, Haris-Fatia mendapatkan keadilan yang memang menjadi hak keduanya.
Merawat Kebebasan Berpendapat
Dalam perspektif demokrasi, vonis bebas yang diberikan oleh hakim PN Jaktim kepada Haris-Fatia bisa dilihat sebagai sebuah upaya untuk merawat kebebasan berpendapat dan berpikir. Sebab, sejatinya, apa yang dilakukan oleh Haris-Fatia sama sekali tidak layak untuk dipidanakan atau dikriminalisasi.
Sebagai sebuah kerja-kerja akademik untuk menjaga kritisisme dan keadilan publik, seharusnya kasus tersebut cukup diberikan klarifikasi atau dikeluarkan data tandingan untuk membantah bahwa apa yang diungkapkan Haris-Fatia sama sekali tidak benar. Bukan dilawan dengan kriminalisasi yang mengancam dan membahayakan demokrasi kita yang kini terengah-engah.
Menurut Douglas Husak, dalam teori hukum pidana minimalis-nya, hukum pidana seharusnya dijadikan sebagai opsi terakhir (last resort) dalam kasus-kasus yang tindakan kejahatannya tidak memiliki seriusitas yang jelas. Sepeti dalam kasus pencemaran nama baik yang bersifat subjektif. Hukum pidana hanya pantas dialamatkan pada perbuatan yang mengandung dua elemen, yaitu pencelaan (stigma) dan perlakuan yang keras (perampasan) (M. Ali & Arif Setiawan, 2021).
Dengan begitu, sebenarnya tidaklah tidaklah mudah menganggap tindakan kritik seseorang sebagai perbuatan pidana. Oleh sebab itu, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik khususnya, untuk tidak mensubjektifikasi kritik publik sebagai bentuk serangan kepada pribadi sehingga harus dipidanakan. Dengan kata lain, pejabat publik harus mampu menahan diri untuk tidak mempidanakan setiap individu yang mengkritik pejabat atau kebijakannya.
Seperti pesan hakim diakhir pertimbangannya, yang menukil pepatah latin, tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan (cogitationis poenam nemo patitur), dan pendapat Rocky Gerung tentang kebebasan berpendapat serta Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, “Pejabat publik harus siap dikritik, baik secara personality maupun kinerjanya….”
Namun, terlepas dari semua itu, kita bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis bebas Haris-Fatia yang memang tidak selayaknya dipidanakan. Kita berharap, putusan itu bisa menjadi yurisprudensi di kalangan para hakim dalam memutus perkara-perkara serupa di masa depan.
Putusan majelis hakim itu bisa dibilang cukup progresif. Dengan memberi vonis bebas kepada dua terkdakwa, para hakim bukan hanya membebaskan Haris-Fatia dari ancaman pidana, tetapi juga telah sedikit membebaskan kita dari bayang-bayang kriminalisasi dalam berdemokrasi yang selama ini menghantui kita.
*) Pengamat Politik









