Two State Solution

Redaksi Nolesa

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oeh AHMAD FARISI*

Saya kira, sejauh ini, tak ada konflik internasional yang lebih rumit daripada konflik Palestina-Israel. Secara historis, konflik dua negara itu dimulai sekitar sejak awal abad ke-20 ketika imigrasi Yahudi meningkat ke wilayah Palestina yang pada saat itu dikuasai oleh Kekaisaran Utsmaniyah.

Pasca berakhirnya Perang Dunia II, komunitas Yahudi di Palestina mulai mengusahakan pembentukan negara mereka sendiri, yang berujung pada pendirian Israel pada tahun 1948. Namun, pendirian Israel ini juga diikuti oleh perang, pengusiran besar-besaran orang Palestina, dan konflik berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, sejauh ini, sudah banyak pihak yang mengusulkan solusi untuk mengakhiri konflik mahasulit tersebut. Salah satu pendekatan yang sering dibahas adalah “Two State Solution” atau Solusi Dua Negara, yang merupakan konsep dimana Palestina dan Israel akan hidup berdampingan dalam dua negara yang terpisah, yang diakui secara internasional sebagai dua negara merdeka.

Baca Juga :  Badai Telah Berlalu, Ngapain Begitu

Two State Solution diusulkan pertama kali pada tahun 1947 melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 181 yang mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara, satu untuk orang Palestina dan satu untuk orang Yahudi. Meskipun proposal ini disetujui oleh mayoritas negara anggota PBB. Namun, salah satu pihak menolak jalan keluar tersebut.

Banyak negara mendukung Two State Solution karena solusi tersebut dinilai memberikan kedamaian dan keadilan bagi kedua pihak. Dengan menciptakan dua negara yang saling mengakui satu sama lain, Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan dalam perdamaian yang berkelanjutan.

Selain itu, solusi ini akan memberikan kesempatan bagi para pengungsi Palestina untuk kembali ke negara mereka. Jalan ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan di wilayah rawan konflik dan mendorong kerja sama ekonomi antara kedua negara sehingga mampu menciptakan peluang bagi perdagangan, investasi, dan pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan taraf hidup penduduk di kedua belah pihak yang berkonflik.

Baca Juga :  Memanfaatkan Masa Tenang sebagai Ritual Pemilu Damai

Namun, sampai saat ini, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi dalam mengimplementasikan Two State Solution ini. Salah satunya adalah masalah perbatasan yang rumit. Wilayah yang diusulkan untuk dua negara Palestina dan Israel memiliki sejarah perselisihan yang panjang sehingga sulit menentukan perbatasan yang adil bisa menjadi tugas yang sulit.

Selain itu, masalah keamanan juga menjadi perhatian besar. Sebab, di kedua belah pihak, Sama-sama terdapat kelompok ekstrem yang menentang solusi ini. Mereka percaya bahwa hak mereka atas seluruh wilayah harus diakui sepenuhnya. Oleh karena itu, ada tantangan besar dalam memastikan bahwa Two State Solution diterima oleh mayoritas masyarakat Palestina dan Israel.

Baca Juga :  Calon Tunggal, Kegagalan, dan Pragmatisme Partai Politik

Namun, walaupun ada tantangan yang harus diatasi, Two State Solution tetap harus didorong menjadi salah satu solusi yang paling memungkinkan untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel. Banyak negara dan pemimpin dunia telah mendukung gagasan ini, dan ada upaya yang sedang dilakukan untuk mendorong dialog antara kedua pihak untuk menerima jalan keluar ini.

Two State Solution adalah solusi yang masuk akal dan berkelanjutan untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel. Tentu hal ini akan memberikan kedamaian dan keadilan bagi kedua pihak, mendorong kerja sama ekonomi, dan membantu mengurangi ketegangan dan konflik berdarah di wilayah keduanya.

Meskipun ada tantangan yang harus diatasi, dengan komitmen yang kuat dari komunitas internasional, solusi ini dapat menjadi kenyataan dan membawa perdamaian jangka panjang masyarakat Palestina dan Israel.


*) Pengamat politik

Berita Terkait

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?
Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi
Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong
Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya
Menyikapi Ancaman Terorisme
Calon Tunggal, Kegagalan, dan Pragmatisme Partai Politik
Kiai Fikri Tidak Gagal dan Juga Tidak Pernah Membelot!
Menyoal Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:00 WIB

Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:45 WIB

Menyikapi Ancaman Terorisme

Berita Terbaru