Oleh | Abd. Kadir
ESAI, NOLESA.COM – Pertengahan Januari 2026 yang lalu, saya membaca sebuah berita di media online bahwa Kantor Kemenag Sumenep menobatkan Penyuluh Agama Islam yang bertugas di Kecamatan Pasongsongan sebagai Juara I Anugerah Penyuluh Agama atas inovasi dan konsistensinya menjalankan dakwah berbasis solusi sosial dan lingkungan.
Ia dinobatkan sebagai juara dengan mengusung konsep “taubat ekologi”. Melalui konsep ini, ia mengajak masyarakat merefleksikan hubungan spiritual manusia dengan alam. Programnya diimplementasikan dalam berbagai aktivitas nyata seperti edukasi pengelolaan sampah berbasis masjid, gerakan penghijauan lingkungan, serta penguatan kesadaran etika lingkungan yang berakar pada nilai-nilai keislaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini, sejatinya memberikan sebuah gambaran nyata, bahwa Penyuluh Agama Islam tidak hanya berfungsi sebagai penyampai ajaran ritual, melainkan juga sebagai pembimbing moral dan sosial masyarakat. Kedekatan penyuluh dengan umat menjadikan pesan-pesan keagamaan mudah diterima dan diinternalisasi.
Ketika isu lingkungan disampaikan melalui bahasa agama—sebagai amanah, ibadah, dan tanggung jawab khalifah—pesan tersebut memiliki daya pengaruh yang kuat dan berkelanjutan. Maka, sinergi dengan berbagai pihak untuk terus melakukan kampanye, edukasi, dan aktivitas nyata untuk membangun kesadaran ekologis adalah sebuah keniscayaan.
Diakui bahwa krisis ekologis yang melanda dunia saat ini—mulai dari perubahan iklim, kerusakan hutan, pencemaran air dan udara, hingga punahnya keanekaragaman hayati—bukanlah semata-mata persoalan alam, melainkan persoalan moral dan spiritual manusia. Fenomena yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir, dunia semakin jelas menunjukkan bahwa alam bukan semata latar belakang kehidupan manusia, melainkan pondasi keberlanjutan bagi seluruh makhluk. Ketika manusia bertindak semena-mena terhadap alam, alam pun “berbicara kembali” lewat gempa, banjir, longsor, kebakaran hutan, dan bencana lainnya.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025 tercatat sekitar 2.590 kejadian bencana alam di seluruh Indonesia, didominasi bencana hidrometeorologi, yaitu banjir, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, serta kekeringan. Di sini Banjir tetap menjadi penyebab terbanyak, dengan lebih dari 1.287 kejadian sepanjang periode Januari–Oktober 2025.
Fenomena kerusakan lingkungan ini kemudian menghadirkan dampak kolektif yang muncul yang bukan hanya sebagai penurunan kualitas lingkungan (udara, air, keanekaragaman hayati), melainkan juga sebagai bencana sosial: ribuan korban jiwa, kerugian material, dan jutaan orang mengungsi atau kehilangan mata pencaharian
Di tengah situasi ini, gagasan taubat ekologis: yakni sebuah kesadaran dan pertobatan kolektif manusia atas dosa-dosa terhadap lingkungan hidup, telah menempati urgensitas yang niscaya untuk diimplementasikan dalam aksi nyata. Artinya, fakta di atas menunjukkan bahwa bencana alam bukan sekadar fenomena acak, melainkan alarm moral dan panggilan untuk bertobat ekologis bagi manusia dan komunitas. Tobat ekologis ini menuntut kita merenungkan kembali sikap, cara hidup, dan relasi kita dengan alam semesta.
Langkah konkret yang bisa dilakukan misalnya dengan mengubah gaya hidup. Hal ini bisa dilakukan dengan mengurangi sampah, membatasi konsumsi berlebihan, dan memilih produk ramah lingkungan. Selain itu, perlu adanya pendidikan ekologis bagi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga bumi.
Hal lain yang bisa diupayakan adalah adanya keterlibatan sosial dari masyarakat yang diikuti refleksi pertobatan berkelanjutan. Artinya, masyarakat perlu melakukan langkah nyata dengan mendukung kebijakan publik dan gerakan komunitas yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan menjadikan kepedulian ekologis sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Dipahami bahwa taubat ekologis tidak hanya berarti menyesali kerusakan alam, tetapi juga perubahan sikap hidup secara mendalam. Ia mencakup pengakuan bahwa manusia sering bersikap eksploitatif, serakah, dan tidak bertanggung jawab terhadap bumi. Dalam kerangka ini, alam tidak dipandang sebagai objek semata untuk dieksploitasi, melainkan sebagai sesama ciptaan yang memiliki nilai intrinsik dan harus dihormati.
Taubat ekologis menuntut perubahan cara pandang: dari mentalitas “menguasai alam” menjadi “merawat dan menjaga alam”. Pertobatan ini bersifat personal sekaligus struktural, karena kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh individu, tetapi juga oleh sistem ekonomi, politik, dan budaya yang tidak berkelanjutan.
Dalam perspektif ini, krisis ekologis berakar pada krisis batin manusia. Konsumerisme, gaya hidup berlebihan, dan orientasi pada keuntungan jangka pendek telah mendorong eksploitasi sumber daya alam tanpa batas. Ketika manusia memutus relasi harmonis dengan alam, dampaknya kembali kepada manusia sendiri: bencana alam, krisis pangan, dan ketidakadilan sosial yang semakin tajam.
Taubat ekologis memiliki dimensi etis yang kuat. Ia mengajak manusia untuk bertanggung jawab atas pilihan-pilihan hidupnya: apa yang dikonsumsi, bagaimana energi digunakan, dan sejauh mana kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Secara spiritual, taubat ekologis adalah upaya memulihkan relasi yang rusak—relasi dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan alam ciptaan.
Dalam banyak tradisi keagamaan dan kearifan lokal, manusia dipandang sebagai penjaga atau khalifah bumi. Maka, merusak alam berarti mengkhianati amanah tersebut. Sebaliknya, merawat lingkungan adalah wujud ibadah dan tanggung jawab moral.
Dalam perspektif yang lain, taubat ekologis adalah panggilan zaman. Ia menuntut keberanian untuk mengakui kesalahan, kerendahan hati untuk belajar dari alam, dan komitmen untuk berubah. Dengan taubat ekologis, manusia tidak hanya menyelamatkan bumi, tetapi juga memulihkan martabat kemanusiaannya sendiri. Bumi yang lestari adalah warisan berharga bagi generasi mendatang, dan tanggung jawab untuk menjaganya ada di tangan kita hari ini. Semoga!
*) Sekretaris BPBD Kabupaten Sumenep










