Inspirasi, NOLESA.COM – Hari Konstitusi yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus merupakan salah satu momen bersejarah yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Hari ini menandai peristiwa monumental dalam sejarah Indonesia, di mana pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara.
UUD 1945 menjadi fondasi utama bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. UUD 1945 menjadi bukti nyata semangat kebangsaan dan tekad bulat para pendiri bangsa untuk mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Balik Lahirnya Konstitusi
Konteks sejarah yang melatarbelakangi lahirnya UUD 1945 tidak bisa dilepaskan dari perjuangan panjang bangsa Indonesia melawan kolonialisme.
Selama lebih dari tiga abad, Indonesia berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda, yang memaksakan sistem politik dan ekonomi yang menindas.
Rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan dan ketidakadilan, sementara sumber daya alamnya dieksploitasi untuk kepentingan kolonialisme penjajah.
Namun, di balik penindasan tersebut, semangat perlawanan rakyat Indonesia tidak pernah padam. Sejak abad ke-19, berbagai gerakan perlawanan mulai muncul, yang puncaknya terjadi pada awal abad ke-20 dengan munculnya gerakan kebangkitan nasional.
Organisasi seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, dan kemudian Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi pelopor dalam perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.
Puncak dari perjuangan ini terjadi pada masa Perang Dunia II, ketika Jepang mengambil alih kekuasaan dari Belanda pada tahun 1942.
Pendudukan Jepang di Indonesia memberikan kesempatan bagi para pemimpin nasional untuk memperkuat gerakan kemerdekaan.
Namun, Jepang sendiri memiliki agenda untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari kekaisaran mereka di Asia.
Meski demikian, para pemimpin nasionalis Indonesia seperti Soekarno, Hatta, dan Sutan Sjahrir memanfaatkan situasi ini untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Melalui berbagai manuver politik dan diplomasi, mereka berhasil membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang merdeka.
Proses penyusunan UUD 1945 dimulai sejak sidang pertama BPUPKI pada bulan Mei 1945. Dalam sidang tersebut, berbagai gagasan mengenai dasar negara dan sistem pemerintahan Indonesia diperdebatkan dengan sengit.
Tiga tokoh utama, yaitu Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo, menyampaikan pandangan mereka mengenai dasar negara yang ideal.
Soekarno mengusulkan konsep Pancasila, yang terdiri dari lima prinsip dasar: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsep itu kemudian diterima sebagai dasar negara Indonesia yang akhirnya menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945.
Setelah melalui berbagai perdebatan dan diskusi yang intens, UUD 1945 berhasil disusun dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Konstitusi ini terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal, serta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Preambule, memuat Pancasila sebagai dasar negara dan juga pernyataan kemerdekaan Indonesia yang telah dikumandangkan sehari sebelumnya.
Batang Tubuh UUD 1945 mengatur tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara negara dan rakyat.
UUD 1945 juga menetapkan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 menunjukkan kematangan politik para pemimpin Indonesia pada masa itu.
Mereka menyadari pentingnya memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagai panduan dalam menjalankan pemerintahan negara yang baru merdeka.
Konstitusi ini dirancang untuk menjaga keutuhan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dinamika UUD 1945 dari Waktu ke Waktu
Namun, perjalanan UUD 1945 tidaklah mulus. Dalam perjalanannya, konstitusi ini mengalami berbagai perubahan dan tantangan.
Pada awal kemerdekaan, UUD 1945 sempat digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 dan kemudian Konstitusi Sementara pada tahun 1950.
Namun, pada tahun 1959, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara.
Dekrit ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno sebagai respons terhadap kegagalan Konstituante dalam merumuskan konstitusi baru.
Keputusan ini juga didorong oleh situasi politik yang tidak stabil pada saat itu.
Selama Orde Lama dan Orde Baru, UUD 1945 digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan yang otoriter.
Pada masa Orde Baru, di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, UUD 1945 bahkan dianggap sebagai konstitusi yang “sakral” dan tidak boleh diubah.
Namun, setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, muncul tuntutan dari masyarakat untuk melakukan reformasi konstitusi.
Reformasi ini dimaksudkan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Proses reformasi konstitusi berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002, yang menghasilkan empat amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen ini mencakup berbagai perubahan signifikan, seperti penguatan peran lembaga legislatif, pembatasan kekuasaan presiden, penegakan hak asasi manusia, dan desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah.
Meskipun UUD 1945 telah mengalami perubahan, semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi asli tetap dipertahankan.
UUD 1945 yang telah diamandemen menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia hingga saat ini.
Peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus bukan hanya sekadar perayaan formalitas, melainkan juga merupakan refleksi atas perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Hari ini mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi konstitusi sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah kontrak sosial yang mengikat seluruh elemen bangsa, dari pemerintah hingga rakyat, untuk menjalankan kehidupan yang berlandaskan hukum dan keadilan.
Di tengah tantangan zaman yang terus berubah, semangat Hari Konstitusi harus terus digelorakan. Generasi muda perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya konstitusi dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan yang menekankan nilai-nilai konstitusi perlu diperkuat agar setiap warga negara, terutama generasi penerus, dapat memahami dan menghormati UUD 1945 sebagai fondasi utama kehidupan bernegara.
Dengan demikian, semangat persatuan, keadilan, dan demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945 dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di masa depan, tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia akan semakin kompleks, baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Oleh karena itu, memperingati Hari Konstitusi tidak hanya sekadar mengenang sejarah, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga dan mengawal implementasi konstitusi secara konsisten.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi