Mimbar
Problematika Industri Halal di Indonesia
Dari sini, ruang lingkup industri halal cenderung sempit. Tolok ukur kehalalan hanya fokus pada proses terjadinya transaksi-industrial …

Impian Indonesia untuk menjadi pemain utama industri halal dunia tidak pernah padam. Berbagai langkah strategis seperti pembangunan kawasan industri halal terus dilakukan. Untuk menjamin aspek syariahnya, pemerintah menggandeng Kementerian Agama dan Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai kepanjangan tangan MUI. Tugas pokok keduanya adalah membangun rambu-rambu secara syar’i bagi penyelenggaraan industri halal.
Pada tahun ini pertumbuhan industri halal di Indonesia cukup menggembirakan. Mengutip data Bank Indonesia (BI), industri halal Indonesia mampu tumbuh 8.24 persen di kuartal II 2021. Itu sebabnya, pengembangan ekonomi Syariah—sebagaimana dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024—fokus pada sektor pengembangan industri halal ini.
Penyempitan Konsep
Industri halal adalah turunan dari konsep ekonomi syariah yang tumbuh di Indonesia sejak 1990-an. Ekonomi syariah adalah nilai yang disarikan dari sumber-sumber primer (Al-Quran dan hadis) dalam Islam, dan “halal” adalah wujud dari nilai itu. Fikih muamalah mendefinisikan ekonomi syariah sebagai aktivitas ekonomi yang bebas riba, tidak mengandung penipuan, ketidakjelasan, unsur keterpaksaan dan yang paling pokok adalah menjamin kemaslahatan bagi sebanyak mungkin orang.
Semua konsep baku dalam fikih muamalah tersebut di atas sifatnya bukan opsional, tetapi berlaku secara universal yang berarti harus terpenuhi semuanya. Jika semua unsur itu terpenuhi dalam sebuah transaksi bisnis, tak terkecuali dalam aktivitas industri, maka transaksi tersebut absah atau halal menurut syariat Islam. Pertanyaannya, apakah diskursus industri halal di Indonesia telah memenuhi unsur-unsur fikih tersebut?
Memang dibutuhkan riset ilmiah yang mendalam untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut secara komprehensif. Tetapi yang pasti, dari sisi subsektor industri halal, bila merujuk pada pernyataan Wapres Ma’ruf Amin, industri halal terdiri dari beberapa subsektor: (1) produk makanan dan minuman, (2) fesyen, (3) farmasi, (4) obat-obatan; dan (5) pariwisata (kominfo.go.id).
Dari sini, ruang lingkup industri halal cenderung sempit. Tolok ukur kehalalan hanya fokus pada proses terjadinya transaksi-industrial (hukmu al-aqad) yang sesuai dengan ketentuan fikih, dan objek transaksi-industrial yang diolah menjadi produk industri berasal dari bahan halal. Hal ini sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
MUI sebagai lembaga semi-formal dalam penormaan syariat pun sering kali terjebak dalam ruang lingkup yang sempit. Akibatnya, ada satu hal yang tidak cukup dimunculkan dalam perencanaan pengembangan industri halal ini, yaitu sektor riil yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat banyak. Sektor riil adalah kemaslahatan publik sebagai karakteristik utama ekonomi syariah.
Tantangan
Pembangunan industri di Tanah Air selalu menyisakan kisah tentang kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, dan bahkan kematian. Perluasan kawasan industri yang diduga kuat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat dalam banyak kasus justru bertolak belakang dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Industri pertambangan mineral, batubara, panas bumi maupun minyak dan gas, misalnya, hanya memperpanjang deret hitung kasus represi aparatur negara yang menyisakan penderitaan bagi masyarakat sipil.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, ada sebanyak 269 warga negara yang menjadi korban kriminalisasi kasus industri pertambangan sepanjang 2014 hingga 2020. Terlalu banyak jumlah kasus warga negara yang dikriminalisasi dan diintimidasi untuk diutarakan satu persatu. Argumen yang paling tepat dikemukakan di sini adalah bahwa tindakan perampasan, kekerasan apalagi yang berujung dengan tragedi kematian hanya demi pembangunan industrial sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam sebagai fondasi dasar industri halal.
Sayangnya, fakta bahwa ruang hidup dan kesejahteraan warga negara yang nyaris miris ini tidak banyak muncul atau sengaja tidak dimunculkan dalam perencanaan industri halal di Indonesia. Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang ekonomi syariah cenderung banyak mengeroksi keabsahan akad dan objek akad agar terbebas dari unsur-unsur haram, tanpa perhitungan dampak sosial-ekologi akibat dari aktivitas ekonomi (industri) yang dikeluarkan sertifikasi halalnya.
Upaya Reaktualisasi
Saya cenderung menyetujui pandangan keagamaan Asghar Ali Engineer (2009), bahwa Islam lahir sebagai respons atas suatu kondisi historis dan adanya kebutuhan akan petunjuk hidup yang utuh dalam bidang religio-kultural dan sosio-ekonomi.
Dasar pandangan Asghar cukup logis. Islam adalah sistem spiritual sekaligus sosial yang komprehensif, dan responsif terhadap realitas sosial yang sedang berlangsung. Demikianlah seharusnya pembicaraan tentang industri halal yang membawa semangat Islam, seharusnya ia mampu memberi respons atas kebutuhan masyarakat banyak, khsususnya kelompok kecil di akar rumput.
Jamak dipahami, Islam memiliki konsep sosial atau masyarakat yang berkeadilan. Masyarakat Indonesia secara keseluruhan idealnya harus dikembalikan pada keadilan dan nilai-nilai kebaikan bersama sebagaimana mestinya. Kebijakan industrial yang menegasikan konsep ini tidak boleh terjadi di Indonesia. Industrialisasi tidak bisa dijalankan dengan kerangka berpikir kapitalisme yang tak terkendali. Kapitalisme berkembang karena berlangsungnya eksploitasi dan akumulasi modal besar-besaran. Islam dengan tegas mengecam keduanya itu.
Kementerian Agama melalui BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI perlu menyandarkan kebijakan fatwa halal pada konsep di atas. Sehingga, sebuah produk dinilai halal bukan saja karena berasal dari bahan halal dan produksinya memenuhi PPH, tetapi juga perlu dilihat bagaimana proses serta dampak produksi-industri terhadap konservasi lingkungan, kesejahteraan para buruh dan masyarakat sekitar.
Ke depan, desain industri halal perlu diperluas cakupannya sehingga bisa menyentuh secara langsung sektor riil berupa hajat hidup masyarakat banyak di satu sisi, dan agar proliferasi ekonomi syariah tidak terkesan “mandul” di hadapan praktik kapitalisme di sisi yang lain. Ini tanggung jawab sekaligus tantangan bagi kita semua.

-
Peristiwa4 hari ago
Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga
-
Suara Perempuan4 hari ago
Cinta dan Ingatan Mutia Sukma: Wanita dengan Segala Bentuk Cintanya
-
Opini5 hari ago
Akikah
-
Daerah4 hari ago
Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep Pastikan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi Tepat Sasaran
-
Budaya4 hari ago
Gagasan Bupati Ji Fauzi Jadikan Sumenep Sebagai Kota Keris Diganjar Penghargaan