Mahkamah Agung dan Matinya Keadilan Substansial

Ahmad Farisi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasinya terkait banding yang diajukan oleh Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi terdakwa kasus korupsi ekspor benur.

Dalam putusannya, MA memangkas hukuman penjara Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Dan, pencabutan hak politiknya dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Alasan utama MA memberikan keringanan kepada Edhy karena selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy dinilai sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada nelayan.

Dan, dalil meringankan inilah yang kata MA tidak diperhatikan oleh hakim tingkat banding dalam memutus perkara Edhy Prabowo.

Koreksi yang dilakukan MA atas putusan pengadilan di bawahnya, tentu sah-sah saja. Karena itu memang kewenangannya.

Namun, sebagai pengadilan tinggi negara, yang punya tanggung jawab fungsional dan moral untuk mengawal tegaknya keadilan substansial di negeri ini, mengapa MA mengeluarkan putusan kasasi yang picang dan mencederai keadilan?

Baca Juga :  Catatan Pengujung Tahun 2024

Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinery crym). Oleh karena itu, dalam mengoreksi putusan hakim yang diajukan banding kepadanya, MA seharusnya mampu membaca masalah itu secara lebih utuh.

Sehingga, putusan kasasi yang dikeluarkannya tidak kontradiktif dengan semangat penegakan hukum lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.

Putusan kasasi MA terkait banding yang diajukan Edhy itu sangat kontras dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang kita lakukan.

Tidak seperti namanya, ‘Mahkamah Agung’, dalam kasus ini MA tidak mampu menghasilkan putusan ‘agung’, dan ‘adiluhung’.

Baca Juga :  100 Hari Kepemimpinan AHY sebagai Menteri ATR/BPN

Alih-alih menciptakan keadilan substansial, justru MA dalam putusannya memperlihatkan keberpihakan pada koruptor; sesuatu yang sangat kita sayangkan.

Anasir-anasir politik terasa begitu kental mewarnai putusan itu. Bahkan, juga tampak sangat mendominasi dalam hal pengambilan putusan.

Hukum nampak menyesuaikan diri dengan strata sosial dan posisi politik si subjek hukum (Donald Black, 1976: 23). Yang dalam hal ini adalah Edhy Prabowo.

 

 

Berita Terkait

Jihad yang Paling Utama Bagi Kaum Wanita
Waspadalah dengan Popularitas
Balasan Bagi Orang yang Sabar Tidak Lagi Ditimbang dan Diukur
Dzulhijjah: Sebuah Pelajaran untuk Tafakur di Bulan Suci
Anak Menjerit, Orang Tua Diam: Ketika Pesantren Jadi Trauma Awal
Terjebak Banjir dan Terjerembab ke Jurang: Catatan Liputan dari Patean
Nilai Pujian Kepada Allah Swt, Dalam Kalimat Alhamdulillah
Menjadi KOPRI yang Apik: Gerakan Perempuan PMII Sumenep di Era Transformasi

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:16 WIB

Jihad yang Paling Utama Bagi Kaum Wanita

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:14 WIB

Waspadalah dengan Popularitas

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:38 WIB

Balasan Bagi Orang yang Sabar Tidak Lagi Ditimbang dan Diukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:00 WIB

Dzulhijjah: Sebuah Pelajaran untuk Tafakur di Bulan Suci

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:45 WIB

Anak Menjerit, Orang Tua Diam: Ketika Pesantren Jadi Trauma Awal

Berita Terbaru

Founder Alajer Nusantara, Moh. Mahshun Al Fuadi (for NOLESA.COM)

Daerah

Aktivis Dukung Raperda Tambak Udang Usulan DPRD Sumenep

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:26 WIB

(for NOLESA.COM)

Hukrim

Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:06 WIB

Tim Zona Integritas (ZI) Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Penguatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas, Selasa, 15/7/2025 (foto: IST)

Daerah

Kemenag Sumenep Komitmen Sukseskan Zona Integritas

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:15 WIB