Mahkamah Agung dan Matinya Keadilan Substansial

Ahmad Farisi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasinya terkait banding yang diajukan oleh Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi terdakwa kasus korupsi ekspor benur.

Dalam putusannya, MA memangkas hukuman penjara Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Dan, pencabutan hak politiknya dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Alasan utama MA memberikan keringanan kepada Edhy karena selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy dinilai sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada nelayan.

Dan, dalil meringankan inilah yang kata MA tidak diperhatikan oleh hakim tingkat banding dalam memutus perkara Edhy Prabowo.

Koreksi yang dilakukan MA atas putusan pengadilan di bawahnya, tentu sah-sah saja. Karena itu memang kewenangannya.

Namun, sebagai pengadilan tinggi negara, yang punya tanggung jawab fungsional dan moral untuk mengawal tegaknya keadilan substansial di negeri ini, mengapa MA mengeluarkan putusan kasasi yang picang dan mencederai keadilan?

Baca Juga :  Luhut dan Kejahatan terhadap Konstitusi: Harap-harap Cemas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinery crym). Oleh karena itu, dalam mengoreksi putusan hakim yang diajukan banding kepadanya, MA seharusnya mampu membaca masalah itu secara lebih utuh.

Sehingga, putusan kasasi yang dikeluarkannya tidak kontradiktif dengan semangat penegakan hukum lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.

Putusan kasasi MA terkait banding yang diajukan Edhy itu sangat kontras dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang kita lakukan.

Tidak seperti namanya, ‘Mahkamah Agung’, dalam kasus ini MA tidak mampu menghasilkan putusan ‘agung’, dan ‘adiluhung’.

Baca Juga :  Jangan Lalai, Ini Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke-2 selama Ramadan

Alih-alih menciptakan keadilan substansial, justru MA dalam putusannya memperlihatkan keberpihakan pada koruptor; sesuatu yang sangat kita sayangkan.

Anasir-anasir politik terasa begitu kental mewarnai putusan itu. Bahkan, juga tampak sangat mendominasi dalam hal pengambilan putusan.

Hukum nampak menyesuaikan diri dengan strata sosial dan posisi politik si subjek hukum (Donald Black, 1976: 23). Yang dalam hal ini adalah Edhy Prabowo.

 

 

Berita Terkait

Musibah dan Penderitaan Merupakan Cara Allah Untuk Menyempurnakan Ciptaan-Nya
Bulan Muhammad SAW: Pemimpin yang Adil Mutiara yang Hilang
Bulan Muhammad SAW: Kelanggengan dan Kemusnahan Agama
Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?
Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi
Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong
Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya
Menyikapi Ancaman Terorisme

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Musibah dan Penderitaan Merupakan Cara Allah Untuk Menyempurnakan Ciptaan-Nya

Jumat, 20 September 2024 - 07:30 WIB

Bulan Muhammad SAW: Pemimpin yang Adil Mutiara yang Hilang

Minggu, 15 September 2024 - 16:35 WIB

Bulan Muhammad SAW: Kelanggengan dan Kemusnahan Agama

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto (foto: dok. nolesa.com)

Daerah

Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susuan Perbup RDTR

Selasa, 29 Okt 2024 - 19:35 WIB