Hilangnya HAM dalam Penyidikan Kasus Herman

Redaksi Nolesa

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Taufiqullah Hasbul*)

Aksi tembak mati yang dilakukan oleh aparat Polres Sumenep Jawa Timur terhadap seorang begal sepeda motor yang sekaligus menyandera korban dengan celurit cukup menyita perhatian publik. Penembakan bertubi-tubi tersebut dilakukan oleh petugas karena korban tidak mengindahkan perintah petugas untuk menyerahkan diri.

Sebelum penembakan, petugas telah melumpuhkan pelaku, namun karena khawatir akan adanya pembelaan yang membahayakan, maka seketika itu petugas terpaksa menembaknya hingga tersungkur. Akhirnya korban yang bernama Herman warga desa Gadu Timur Ganding Sumenep tersebut meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca-tragedi itu, aksi petugas tersebut menimbulkan banyak kritik dari kalangan masayarakat hingga viral di media sosial lantaran petugas tetap melakukan tindakan meskipun korban sudah tidak ‘berdaya’. Gemuruh celotehan warganet akhirnya diakomodir oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dengan dibentuknya tim khusus dari unsur Propam dan Irwasda untuk melakukan evaluasi terhadap aksi tembak mati yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.

Baca Juga :  Memanfaatkan Masa Tenang sebagai Ritual Pemilu Damai

Sebagaimana dalam prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin hak atas hidup seseorang yang sifatnya adalah ‘non derogable right’ yang berarti tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun sebagaimana disebutkan dalam Pasal A UUD 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan; International Convenant on Civil and Political Right/ICCPR yang terlah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Baca Juga :  Filsafat sebagai Jalan Hidup

Karena itu, dengan demikian, pihak kepolisian dalam melakukan upaya penyidikan dan penangkapan seharusnya berdasarkan prinsip penegakan hukum. Polisi harus menerapkan asas nesesitas (Keperluan) yang berarti harus menimbang apakah penggunaan kekuatan pada masyarakat sipil benar-benar diperlukan dan benar-benar tidak ada metode alternatif lain yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan yang sama.

Aksi pelumpuhan berutal tersebut sudah menyalahi prinsip penegekan hukum. Polisi dituntut untuk selalu mencoba mengunakan metode tanpa kekerasan terlebih dahulu dalam setiap situasi. Polisi dituntut meningkatkan respons seorang korban secara bertahap, dan mencoba meminimalisir kerusakan dan cedera sejauh mungkin.

Penggunaan senjata api harus selalu menjadi pilihan yang terakhir. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009, yang juga mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dari BPUFF, yang dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian termasuk penggunaan senjata api adalah tahap terakhir yang ditempuh dalam penegakan keadilan.

Baca Juga :  Konstitusionalitas Jabatan Guntur Hamzah Pasca Putusan MK

Menembak mati begal dalam keadaan tidak berdaya bukanlah solusi yang tepat bagi penegakan hukum. Hal demikian hanya mencerminkan penegakan hukum yang eksesif dan menimbulkan masalah baru yakni pelanggaran HAM. Langkah kontroversial tersebut seharusnya dievaluasi oleh pihak Polda Jatim guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.

 

*) Taufiqullah Hasbul, Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

 

Berita Terkait

Halalbihalal
Ciri-ciri Tua yang Sering Tidak Disadari Oleh Kita
Sejarah dan Perkembangan Hari Otonomi Daerah
Selamat Jalan Paus Fransiskus; Cahaya Kasih yang Tak Pernah Padam
Kesalehan Sosial: Sebuah Catatan Akhir Ramadan
Membangun Ruang Sosial Lansia di Era Digital
Membenahi Institusi Kepolisian Kita
Hikmah Ramadan: Sabar dan Takdir

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:03 WIB

Halalbihalal

Jumat, 25 April 2025 - 10:23 WIB

Ciri-ciri Tua yang Sering Tidak Disadari Oleh Kita

Jumat, 25 April 2025 - 07:30 WIB

Sejarah dan Perkembangan Hari Otonomi Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 16:51 WIB

Selamat Jalan Paus Fransiskus; Cahaya Kasih yang Tak Pernah Padam

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:12 WIB

Kesalehan Sosial: Sebuah Catatan Akhir Ramadan

Berita Terbaru

Yulputra Noprizal untuk NOLESA.COM

Cerpen

Goreng Ikan Asin

Selasa, 29 Apr 2025 - 08:56 WIB

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin, 28/4/2025

Daerah

Untuk Pamekasan Lebih Baik, Bupati Minta Masukan Tokoh

Selasa, 29 Apr 2025 - 08:38 WIB

Abd. Kadir Pembina Komunitas Kata Bintang Sumemep (Foto: dok. pribadi)

Mimbar

Halalbihalal

Senin, 28 Apr 2025 - 20:03 WIB

Ketua TP PKK Sumenep, Hj. Nia Kurnia Fauzi sambutan dalam acara Halalbihalal dan Harlah Muslimat NU ke-79 yang diadakan oleh PC Muslimat NU Sumenep di Gedung Korpri, Senin 28/4/2025 (Foto: ist/nolesa.com)

Daerah

Apresiasi Bunda Nia kepada Muslimat NU Sumenep

Senin, 28 Apr 2025 - 14:15 WIB