Hukum, NOLESA.COM – Dalam hukum pidana, alat bukti dan barang bukti merupakan dua hal yang berbeda.
Perbedaan antara alat bukti dan barang bukti bukan hanya terletak pada definisi formalnya saja, melainkan juga pada fungsi dan peran masing-masing dalam proses peradilan pidana.
Perbedaan utama antara alat bukti dan barang bukti terletak pada sifat dan fungsinya. Alat bukti lebih bersifat abstrak dan berfungsi untuk memberikan keterangan atau informasi mengenai suatu peristiwa pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan barang bukti bersifat konkret dan berfungsi untuk memperkuat alat bukti dengan memberikan bukti fisik yang nyata.
Alat bukti lebih fokus pada keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh orang-orang atau dokumen-dokumen tertulis, sementara barang bukti lebih berfokus pada benda atau objek yang terkait dengan tindak pidana.
Alat bukti dalam hukum pidana merujuk pada sarana atau cara yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu tindak pidana di hadapan pengadilan.
Alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencakup lima jenis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Masing-masing alat bukti ini memiliki karakteristik dan aturan penggunaan yang berbeda-beda.
Sementara itu, barang bukti, di sisi lain, merupakan segala sesuatu yang digunakan untuk membantu dalam pembuktian suatu tindak pidana dan yang ditemukan pada saat atau setelah terjadinya tindak pidana.
Barang bukti ini dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, benda hidup atau mati, dan segala sesuatu yang memiliki hubungan erat dengan peristiwa pidana tersebut.
Misalnya, senjata yang digunakan dalam tindak pidana pembunuhan, narkotika dalam kasus penyalahgunaan narkoba, atau uang hasil korupsi.
Fungsi utama barang bukti adalah untuk mendukung keberadaan alat bukti dengan memberikan bukti fisik yang dapat diamati dan dianalisis.
Barang bukti ini juga seringkali disita oleh aparat penegak hukum dan diajukan di pengadilan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dalam praktik hukum pidana, antara alat bukti dam barang bukti ini tidak bisa dipisahkan. Keduanya sering kali menjadi sesuatu saling melengkapi.
Misalnya, dalam kasus pembunuhan, alat bukti berupa keterangan saksi yang melihat tersangka menggunakan senjata tajam untuk melukai korban dapat diperkuat dengan barang bukti berupa senjata tajam yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan bercak darah yang cocok dengan DNA korban.
Atau, dalam kasus korupsi, misalnya, alat bukti berupa dokumen-dokumen keuangan yang menunjukkan aliran dana ilegal dapat diperkuat dengan barang bukti berupa uang tunai atau aset yang disita dari tersangka.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi