Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Berhasil Digagalkan Tim KLHK

Redaksi Nolesa

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong yang diamankan Tim KLHK (via infopublik.id)

Barang bukti berupa sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong yang diamankan Tim KLHK (via infopublik.id)

Jakarta, nolesa.com – Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil gagalkan Penjualan 36,7 kilogram (kg) sisik Trenggiling dan satu buah paruh Burung Rangkong.

Tim KLHK itu terdiri dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut).

Dilansir dari laman infopublik.id, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap dua orang penjual sisik trenggiling yaitu SP (42 tahun) dan M (26 tahun) di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dan satu orang penjual paruh rangkong yaitu MB (41 tahun) di Kota Medan.

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Minggu (28/11/2021).

Lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan mereka telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumatra Utara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua unit telepon selular (ponsel) dan satu buah paruh Burung Rangkong di dalam plastik biru.

Baca Juga :  Ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Saatnya Generasi Milenial Jadi Pahlawan

“Satu buah HP (handphone) dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan,” imbuh Subhan.

Disebutkan, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga :  Mayat Mengambang Kagetkan Warga Pesisir Sumenep

Kali ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Subhan.

Penulis : Aris
Editor: Dimas

Berita Terkait

Terkait Bayi dalam Plastik Merah di Pabian Sumenep, Polisi Terus Selidiki Ibu Kandung
Pasca Lebaran Idul Adha, Warga Sumenep Digegerkan Bayi Terbungkus Plastik
Sampang Berduka, Hj Mimin Tutup Usia
Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Nopol Warna Gelap Disorot Netizen, Begini Tanggapan Kasat Lantas Setempat
Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga
Malang Nian Nasib Bayi di Batang-Batang ini, Diduga Meninggal Karena Jadi Korban Malpraktik Puskesmas Setempat
Celana Dalam Laki-laki di Ruang Paripurna DPRD Sumenep
Jalan Penghubung Gapura Tengah-Tamidung Sering Makan Korban, GPS Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:45 WIB

Terkait Bayi dalam Plastik Merah di Pabian Sumenep, Polisi Terus Selidiki Ibu Kandung

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:18 WIB

Pasca Lebaran Idul Adha, Warga Sumenep Digegerkan Bayi Terbungkus Plastik

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:00 WIB

Sampang Berduka, Hj Mimin Tutup Usia

Senin, 22 Januari 2024 - 15:30 WIB

Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Nopol Warna Gelap Disorot Netizen, Begini Tanggapan Kasat Lantas Setempat

Selasa, 28 November 2023 - 11:40 WIB

Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB