JAKARTA, NOLESA.COM – Demi menjamin keamanan dan keselamatan konsumen, anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Hal tersebut disampaikan Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin kemarin, 22 Juni 2026.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, persoalan air minum kemasan tidak semata berkaitan dengan industri, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh air minum yang aman dan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Air adalah inti kehidupan. Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Novita menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial industri AMDK.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah masih beredarnya galon guna ulang yang telah melampaui batas usia pemakaian. Berdasarkan temuan yang diterima Komisi VII DPR RI, terdapat galon yang digunakan hingga 13 sampai 20 tahun, jauh di atas masa pakai yang direkomendasikan.
“Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? Apakah BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau pihak lainnya? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Novita mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan AMDK yang diduga tidak memenuhi standar keamanan produk. Ia juga mendorong pemerintah membuka data perusahaan yang melanggar aturan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Ia turut menyoroti masih minimnya edukasi terkait penyimpanan air minum kemasan yang benar. Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami risiko penyimpanan produk yang terpapar panas berlebih atau sinar matahari langsung.
“Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat. Harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan edukasi yang masif agar masyarakat benar-benar terlindungi. Ini amanat konstitusi yang harus kita jalankan bersama,” tandas Novita. (*)
Penulis : Arif









