Jakarta,NOLESA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu 2024.
Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 itu MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu 2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait tetapi mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Mahakam Ulu pasangan Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah dinyatakan menang dengan perolehan suara 9.930 suara, mengungguli dua paslon lainnya.
Berikut Amar Putusan MK yang Tertuang dalam Putusan No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu 2024.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, sepanjang terkait dengan pasangan calon nomor urut 3.
- Memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si. dan Drs. Y. Juan Jenau; pasangan Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E.; serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3.
- Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan dan hasilnya diumumkan tanpa perlu melapor kembali ke Mahkamah Konstitusi.
- KPU diwajibkan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur serta KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan putusan.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Mahakam Ulu, diperintahkan untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Penulis : Wail Arrifki
Editor : Ahmad Farisi