MK Diskualifikasi Pemenang Pilbup Mahakam Ulu 2024

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,NOLESA.COM Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan sebagian gugatan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu 2024.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 itu MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait tetapi mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Mahakam Ulu  pasangan Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah dinyatakan menang dengan perolehan suara 9.930 suara, mengungguli dua paslon lainnya.

Baca Juga :  Sesuai Edaran BPIP, Berikut Pedoman Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Berikut Amar Putusan MK yang Tertuang dalam Putusan No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
  3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu 2024.
  4. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, sepanjang terkait dengan pasangan calon nomor urut 3.
  5. Memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si. dan Drs. Y. Juan Jenau; pasangan Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E.; serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3.
  6. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan dan hasilnya diumumkan tanpa perlu melapor kembali ke Mahkamah Konstitusi.
  7. KPU diwajibkan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur serta KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan putusan.
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu.
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Mahakam Ulu, diperintahkan untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.
  10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Legislator PKB Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi El Nino, Jangan Sampai Target Produksi Pangan Terganggu
Novita Hardini Soroti Tata Kelola KEK Pariwisata, Nilai Perlindungan Hak Masyarakat Belum Optimal
Anggaran MBG 2027 Diprediksi Menyusut, Banggar DPR Jamin Kualitas Program Tetap Optimal

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:33 WIB

PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:20 WIB

Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun

Berita Terbaru