MK Diskualifikasi Pemenang Pilbup Mahakam Ulu 2024

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,NOLESA.COM Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan sebagian gugatan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu 2024.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 itu MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait tetapi mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Mahakam Ulu  pasangan Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah dinyatakan menang dengan perolehan suara 9.930 suara, mengungguli dua paslon lainnya.

Baca Juga :  Pernyataan Wapres Kiai Ma'ruf tentang Percepatan Vaksinasi

Berikut Amar Putusan MK yang Tertuang dalam Putusan No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
  3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu 2024.
  4. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, sepanjang terkait dengan pasangan calon nomor urut 3.
  5. Memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si. dan Drs. Y. Juan Jenau; pasangan Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E.; serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3.
  6. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan dan hasilnya diumumkan tanpa perlu melapor kembali ke Mahkamah Konstitusi.
  7. KPU diwajibkan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur serta KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan putusan.
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu.
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Mahakam Ulu, diperintahkan untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.
  10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno
Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global
Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya
Peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Meningkat
Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan
Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:39 WIB

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 15:24 WIB

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:27 WIB

Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:49 WIB

Peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Meningkat

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB