Menguatkan Penjagaan Konstitusi Oleh Konstitusi

Ahmad Farisi

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seiring dengan perkembangan wacana penundaan pemilu yang dimotori sejumlah elite partai dan wacana amandemen yang mengiringinya, saya berpikir dan bertanya: “jika ada kekuatan politik besar yang hendak merusak konstitusi, siapakah yang berwenang menjaga konstitusi?

Menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, yang berwenang mengubah konstitusi adalah MPR.

Walhasil, dengan demikian, dapat dipahami bahwa pintu masuk untuk merusak konstitusi itu adalah MPR. Setidaknya via amandemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, secara tidak langsung, secara posisi MPR punya peran untuk menjaga konstitusi agar terhindar dari pengrusakan kekuatan politik yang hendak mengacak-acak konstitusi.

Namun, pertanyaannya kemudian: apakah MPR masih bisa dipercaya? Bukankah MPR adalah lembaga negara yang sarat dengan tarik menarik kepentingan?

Baca Juga :  Obituari Kiai Ali Yafie

Juga, bukankah mayoritas anggota MPR adalah anggota DPR? Yang mana, keanggotaan DPR itu sendiri adalah yang paling ‘tidak steril’ dari kepentingan partai.

Jadi, sekali lagi, siapakah yang berwenang dan dapat dipercaya untuk menjaga konstitusi? Apakah UUD itu sendiri, berdasarkan Pasal 37 tentang mekanisme pengubahan konstitusi?

Pada pertanyaan terakhir di atas, jawabannya bisa “iya”.

Namun, saya masih ragu bahwa melalui Pasal 37 konstitusi mampu menjaga dirinya sendiri. Sebab, model penjagaan (pagar) UUD 1945 atas dirinya itu amatlah rapuh.

Dikatakan rapuh sebab, bagi kekuatan politik –jangankan menguasai separuh parlemen, dengan mengusai sepertiga parlemen saja, sebuah kekuatan politik sudah bisa mengotak-atik konstitusi.

Lalu, dengan demikian, haruskah dibentuk lembaga baru penjaga konstitusi yang independen? Jawabannya adalah “tidak”.

Baca Juga :  Arogansi MPR

Selain tidak lumrah dan terkesan mengada-ada, jika pun, misal, dibentuk lembaga baru semacam itu, kita pun masih bisa mempertanyakan: bisa dipercaya-kah lembaga baru tersebut? Tentu jawabannya juga “tidak”.

Karena itu, saya lebih memilih model penjagaan konstitusi dilakukan oleh konstitusi itu sendiri. Namun, posisinya harus jauh lebih diperkuat lagi.

Penguatan ini bukan dimaksudkan untuk menutup perubahan. Tapi untuk mencegah pengrusakan konstitusi oleh gerombolan kekuatan politik besar.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan amandemen terhadap sejumlah pasal dalam UUD (menambah atau mengurangi), sebaiknya amandemen dilakukan terhadap Pasal 37 itu dulu, dilakukan penguatan.

Sehingga dengan demikian, menjadi tak mudah bagi kekuatan politik besar mana pun untuk mengotak-atik konstitusi.

Soal model penguatannya seperti apa, itu bisa dicari. Kita bisa memikirkan hal itu secara bersama-sama.

Baca Juga :  Keluar dari Politik Subjektivitas

Atau, bisa mencontoh punya negara-negara lain yang layak untuk dicontoh. Seperti Pasal 7 UUD 1945, misalnya, yang dulu kita contoh dari konstitusi Amerika.

Namun, jika kita sama-sama mau, saya lebih setuju untuk memikirkannya sendiri. Sebab, sampai kapan kita harus terus-terusan mencontoh.

Soal gaya hidup saja kita sudah banyak mencontoh mereka, apa iya soal mengelola negara juga harus mencontoh.

Lama-lama kita bisa menjadi bangsa pencontoh!

Soal gaya hidup, karena sudah terlanjur, kita maklum. Tapi, soal pengelolaan negara, kita harus menjadi contoh.

Menjadi contoh, dalam hal ini, paling tidak, dalam hal penjagaan konstitusi oleh konstitusi itu sendiri.

 

Berita Terkait

Isra Mikraj Sebuah Perjalanan Spiritual yang Hanya Bisa Dipercaya oleh Orang yang Beriman
Akhir dari Presidensial Threshold
Catatan Pengujung Tahun 2024
Isu Politisasi Hukum dan Marwah Penegakan Hukum Kita
Kritik Adalah Harga Diri Kita
Membaca Manuver Mas Wapres
Tahan! Jaga Diri dari Sembarangan Menuduh dan Menyebarkannya
Serba-serbi Guru

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:23 WIB

Isra Mikraj Sebuah Perjalanan Spiritual yang Hanya Bisa Dipercaya oleh Orang yang Beriman

Selasa, 7 Januari 2025 - 05:10 WIB

Akhir dari Presidensial Threshold

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:44 WIB

Catatan Pengujung Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 20:43 WIB

Isu Politisasi Hukum dan Marwah Penegakan Hukum Kita

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:00 WIB

Kritik Adalah Harga Diri Kita

Berita Terbaru

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (Foto: ip/nolesa.com)

Nasional

Pemerintah Jamin Harga Beras Stabil Hingga Ramadan 1446 H

Selasa, 4 Feb 2025 - 22:03 WIB

Nelly Farraniyah (Foto: dokumen pribadi untuk nolesa.com)

Sosok

Pengalaman Hobi Jadi Motivasi Profesi

Selasa, 4 Feb 2025 - 18:26 WIB