NOLESA.com – Dalam literatur keislaman nama seorang Umar bin Khatab dan Umar bin Abdul Aziz bukan barang asing lagi. Keduanya adalah para pemuka yang di masa-masa awal Islam punya peran besar dalam proses penyebaran Islam. Berkat keduanya Islam menyebar ke berbagai sisi. Tanpa peran keduanya, mungkin bisa dikatakan sejarah peradaban Islam akan mundur beberapa langkah.
Nama keduanya tercatat oleh sejarah dengan segala kegemilangannya. Keduanya adalah dua permata Islam yang melalui keduanya cahaya risalah Nabi Muhammad Saw terpantulkan menerangi kehidupan umat. Oleh para sejarawan, keduanya dicatat dengan nama Umar I (untuk Umar bin Khatab) dan Umar II (untuk Umar bin Abdul Aziz).
Umar bin Khathab
Dalam sejarah kepemimpinan Islam pasca-kenabian, Umar bin Khathab tercatat sebagai khalifah kedua. Tepatnya setelah ke-khalifahan Abu Bakar as-Shiddiq. Sosoknya gagah perkasa, betubuh tinggi, berotot, pemberani, ditakuti lawan dan disegani kawan. Bahkan, dikisahkan bahwa bangsa Jin pun takut kepadanya. Dengan privelige yang dimilikinya, orang-orang pada umumnya kala itu memanggilnya Singa Padang Pasir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepemimpinan Umar bin Khatah dalam menahkodai Islam dimulai sejak 634-644 M. Pada saat itu, di bawah kepemimpinannya, kekhalifahan Islam menjadi salah satu bungker kekuatan di Timur Tengah. Menaklukkan banyak kekaisaran dan memperoleh banyak pencapaian gemilang. Dalam kurun waktu dua tahun, ia berhasil mengambil alih dua pertiga kepemimpinan Kekasaran Romawi.
Selain itu, masa-masa kekhalifahan (kepemimpinan) Umar bin Khathab juga diwarnai dengan berbagai perubahan dalam Islam. Mula-mula yang ia lakukan adalah adalah reformasi administrasi, penataan birokrasi dan pembangunan ekonomi berkesejahteraan. Sejumlah lembaga kementerian ia bentuk, pendataan atau sensus penduduk di wilayah kekuasaannya juga dilakukan.
Pengentasan kemiskinan mulai dicanangkan dalam periode awal kepemimpinannya. Karena pada saat itu, ekonomi umat Islam sedang mengalami kontraksi. Orang miskin dan kurang mampu membeludak. Menghadapi dan melihat kenyataan itu, maka maksimalisasi pengelolaan zakat pun dilakukan oleh Umar bin Khathab. Karena menurut Umar bin Khathab, jika zakat harta didistribusikan dengan baik, tanpa penyelewengan, itu cukup untuk mencukupi kebutuhan umat Islam.
Oleh karena itu, sebagai langkah-langkah awal, lalu ia mengangkat dan membentuk kementerian yang memang khusus untuk mengurusi zakat; mendata orang-orang miskin yang wajib dizakati dan orang-orang kaya yang wajib membayar zakat, dan serta mengatur distribusi zakat secara tepat dan seksama. Dalam menjalankan kebijakan ini, Khalifah Umar, sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap penyelewengan distribusi zakat. Waktu demi waktu, langkah dan kebijakan yang diambil Umar ini cukup efektif menanggulangi wabah kemiskinan yang melanda umat Islam kala itu.
Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz, secara nasab kekeluargaan maka salah satu Amirul Mukminin Daulah Umaiyah ini masih punya ikatan darah dengan Umar bin Khattab: ia adalah keponakannya. Kepemimpinan politiknya di dunia Islam dimulai sejak 717-720 M. Tidak begitu lama. Namun, meski terbilang singkat, kepemimpinan yang ia bangun dalam dunia Islam sangat terkenal kala itu. bahkan, seandainya Khulafaur Rasyidin masih bisa ditambahkan, maka para ulama dan ilmuwan akan bersepakat untuk memasukkan namanya sebagai Amirul Mukminin ke-5.
Hal itu tak lain karena sosoknya yang shalih, karismatik, bijaksana, denkat dengan rakyat, ahli ibadah, penghafal hadist, mujtahid dan zahid. Saat menjadi Gubernur Hijaz, di usianya yang ke-24 tahun, ia sudah berhasil memimpin Hijaz dengan kepemimpinan yang dewasa. Sejarawan mencatat bahwa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz di Hijaz sangatlah lunak, bertindak dengan kehati-hatian dan keadilan, melakukan pembangunan ekonomi serta juga berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat Madinah yang kala itu sudah mulai luntur gara-gara propaganda politik Abdullah bin Zubair yang mendeklarasikan khalifah tandingan terhadap ke-khalifah-an Daulah Umaiyah.
Dalam hal kebijakan, Umar bin Abdul Aziz pernah membentuk yang namanya Majelis Permusyawaratan yang anggotanya adalah para ahli fiqh. Kewenangan majelis ini adalah memutuskan suatu perkara yang akan diambil kebijakannya oleh gubernur dan serta mengawasi gubernur dan pejabatnya dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika gubernur dan para pejabatnya bertindak atau salah dalam mengambil kebijakan atau bahkan sewenang-wenang, maka mejelis ini berhak meluruskannya.
Singkat cerita, masa di mana ia harus memimpin Daulah Umaiyah pun tiba.Amirul Mukminin Sulaiman bin Abdul Malik mengangkat Umar bin Abdul Aziz sebagai penggantinya sebelum akhirnya meninggal pada September 717 M. Pengangkatan Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Abdul Malik dilakukan dengan melaui surat wasiat yang merupakan hasil diskusi yang cukup panjang dengan Raja’ bin Haiwah. Mula-mula, dalam tinjauan Karimatul Amali, yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz di masa-masa awal kepemimpinannya adalah juga melakukan reformasi birokrasi.
Orang-orang yang hendak dijadikan pejabat diseleksi secara ketat. Selain itu, juga ada banyak kebijakan dilahirkan oleh Umar bin Abdul Aziz, di antaranya adalah: menaikkan gaji pegawai demi menutup peluang terjadinya korupsi; melarang pejabat terlibat dalam perniagaan; mengedepankan prinsip musyawarah; menerapkan sistem tertib administrasi; dan mengedepankan transparansi.
Demikianlah Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz. Waktu membedakan zaman kepemimpinan mereka. Tetapi nurani dan keimanan telah mendorong dua pemimpin itu pada puncak yang sama: yakni kepemimpinan yang demokratis yang menjadikan Islam sebagai cahaya.
Penulis: Alfie Mahrezi Cemal
Editor: Farisi Aris