LBH Arya Wiraraja Jogja Desak KPK, TNI, Polri Usut Tuntas Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Redaksi Nolesa

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, NOLESA.com – Belakangan ini, publik dihebohkan oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait beredarnya dana triliunan rupiah yang tidak melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Bahkan, indikasi dana ilegal kampanye tersebut sudah dilaporkan PPATK ke BAWASLU dan KPU. Namun, sampai detik ini hasilnya masih belum diinformasikan ke publik.

Atas dasar itu, Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja Yogyakarta Mustafa, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri, dan Kejaksaan Agung juga turut aktif dalam memeriksa dana janggal tersebut.

“Kita tahu bersama bahwa mekanisme dan sirkulasi penggalangan dana kampanye harusnya melalui RKDK, namun hal ini tidak terjadi sehingga akhirnya muncul temuan janggal dari PPATK tersebut,” terang Mustafa, Selasa 19 Desember 2023.

Mustafa juga menyarankan agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu dan KPK, bisa tracking dana mencurigakan tersebut karena patut diduga adalah hasil dari pencucian uang.

Baca Juga :  Menyala, Polres Sumenep Obrak-abrik Dua Cafe yang Dicurigai Jadi Sarang Maksiat

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 326 dan 327 telah menegaskan bahwa, dana sumbangan perorang dibatasi 2,5 M dan sumbangan dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau korporasi di atas maksimal 25 M.

“Semua dana tersebut harusnya masuk dan dilaporkan melalui RKDK. namun lagi lagi menurut PPATK beberapa bulan terakhir ini RKDK bergerak stagnan dan tidak signifikan. Disamping itu kami akan bersurat resmi ke KPU dan BAWASLU agar benar-benar mendalami temuan PAATK tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol di Dua Daerah

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD, juga pernah menyampaikan beberapa penjelasan bahwa, Bawaslu harus menyelidiki persoalan tersebut dan mengungkap kepada publik.

“Kalau itu uang haram, biasanya terjadi pencucian uang, itu harus segera ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai atas penerimaan dana politik itu yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tidak sah dalam prosesnya,” kata Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu 17 Desember 2023.


Penulis : Ahmad Farisi

Editor : Ebet

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik, Minggu 12/1/2025 (Foto: ist/nolesa.com)

Pendidikan

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:59 WIB

Mimbar

Akhir dari Presidensial Threshold

Selasa, 7 Jan 2025 - 05:10 WIB

Sekretaris BPBD Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir (Foto: dok. pribadi)

Opini

Melibatkan Tuhan, Catatan Awal Tahun 2025

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:23 WIB