Yogyakarta, NOLESA.com – Belakangan ini, publik dihebohkan oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait beredarnya dana triliunan rupiah yang tidak melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Bahkan, indikasi dana ilegal kampanye tersebut sudah dilaporkan PPATK ke BAWASLU dan KPU. Namun, sampai detik ini hasilnya masih belum diinformasikan ke publik.
Atas dasar itu, Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja Yogyakarta Mustafa, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri, dan Kejaksaan Agung juga turut aktif dalam memeriksa dana janggal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tahu bersama bahwa mekanisme dan sirkulasi penggalangan dana kampanye harusnya melalui RKDK, namun hal ini tidak terjadi sehingga akhirnya muncul temuan janggal dari PPATK tersebut,” terang Mustafa, Selasa 19 Desember 2023.
Mustafa juga menyarankan agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu dan KPK, bisa tracking dana mencurigakan tersebut karena patut diduga adalah hasil dari pencucian uang.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 326 dan 327 telah menegaskan bahwa, dana sumbangan perorang dibatasi 2,5 M dan sumbangan dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau korporasi di atas maksimal 25 M.
“Semua dana tersebut harusnya masuk dan dilaporkan melalui RKDK. namun lagi lagi menurut PPATK beberapa bulan terakhir ini RKDK bergerak stagnan dan tidak signifikan. Disamping itu kami akan bersurat resmi ke KPU dan BAWASLU agar benar-benar mendalami temuan PAATK tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD, juga pernah menyampaikan beberapa penjelasan bahwa, Bawaslu harus menyelidiki persoalan tersebut dan mengungkap kepada publik.
“Kalau itu uang haram, biasanya terjadi pencucian uang, itu harus segera ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai atas penerimaan dana politik itu yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tidak sah dalam prosesnya,” kata Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu 17 Desember 2023.
Penulis : Ahmad Farisi
Editor : Ebet