LBH Arya Wiraraja Jogja Desak KPK, TNI, Polri Usut Tuntas Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Redaksi Nolesa

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, NOLESA.com – Belakangan ini, publik dihebohkan oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait beredarnya dana triliunan rupiah yang tidak melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Bahkan, indikasi dana ilegal kampanye tersebut sudah dilaporkan PPATK ke BAWASLU dan KPU. Namun, sampai detik ini hasilnya masih belum diinformasikan ke publik.

Atas dasar itu, Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja Yogyakarta Mustafa, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri, dan Kejaksaan Agung juga turut aktif dalam memeriksa dana janggal tersebut.

“Kita tahu bersama bahwa mekanisme dan sirkulasi penggalangan dana kampanye harusnya melalui RKDK, namun hal ini tidak terjadi sehingga akhirnya muncul temuan janggal dari PPATK tersebut,” terang Mustafa, Selasa 19 Desember 2023.

Mustafa juga menyarankan agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu dan KPK, bisa tracking dana mencurigakan tersebut karena patut diduga adalah hasil dari pencucian uang.

Baca Juga :  Ketahuan Transaksi Sabu-sabu, Warga Kangayan Ditangkap Polisi di Dusun Polay

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 326 dan 327 telah menegaskan bahwa, dana sumbangan perorang dibatasi 2,5 M dan sumbangan dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau korporasi di atas maksimal 25 M.

“Semua dana tersebut harusnya masuk dan dilaporkan melalui RKDK. namun lagi lagi menurut PPATK beberapa bulan terakhir ini RKDK bergerak stagnan dan tidak signifikan. Disamping itu kami akan bersurat resmi ke KPU dan BAWASLU agar benar-benar mendalami temuan PAATK tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Ketua PPK Diduga Terlibat Penganiyaan, Ini Kata Ketua KPU Sampang

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD, juga pernah menyampaikan beberapa penjelasan bahwa, Bawaslu harus menyelidiki persoalan tersebut dan mengungkap kepada publik.

“Kalau itu uang haram, biasanya terjadi pencucian uang, itu harus segera ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai atas penerimaan dana politik itu yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tidak sah dalam prosesnya,” kata Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu 17 Desember 2023.


Penulis : Ahmad Farisi

Editor : Ebet

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB