Laksanakan Amanat Undang-Undang, Menag Yaqut Kukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyaikh

Redaksi Nolesa

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas saat mengukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyaikh di Jakarta, Kamis 30 Desember 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas saat mengukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyaikh di Jakarta, Kamis 30 Desember 2021

Jakarta, nolesa.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengukuhkan 9 ulama sebagai Majelis Masyaikh pada Kamis, (30/21/2021).

Menurut Gus Yaqut, pengukuhan 9 Ulama sebagai Majelis Masyaikh itu adalah amanat undang-undang agar membentuk sebuah majelis yang merepresentasikan pengakuan negara terhadap keberadaan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh dan untuk pesantren.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyaikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan,” ujar Yaqut dikutip dari Kompas.com.

Gus Yaqut mengatakan bahwa Majelis Masyaikh itu merupakan lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyaikh. Yang mekanisme pemilihannya dilakukan oleh unsur pemerintah dan asosiasi pesantren berskala nasional yang disebut dengan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Dengan dikukuhkannya 9 ulama sebagai Majelis Masyaikh ini Gus Yaqut berharap keberadaannya dapat memperkuat pendidikan dan kelembagaan pesantren. Sehingga nantinya santri atau lulusan pesantren itu sendiri bisa menjawab tantangan dan problematika zaman serta juga mampu memberikan kontribusi yang baik untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  HUT MA yang Ke-79: Ini Sejarahnya!

“Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyaikh yang terpilih untuk dapat membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,” kata Gus Yaqut.

Diketahui, penetapan dan pengukuhan Majelis Masyaikh masa khidmat 2021-2026 itu merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

Sementara 9 ulama yang dikukuhkan itu antara lain:

  1. Aziz Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat).
  2. Abdul Ghoffarrozin (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah).
  3. Muhyidin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafo’iyah Sikorejo, Sitibondo, Jawa Timur).
  4. Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).
  5. Badriyah Fayumi (Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat).
  6. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Timur).
  7. Jam’an Nurchotib Mansur/Ustadz Yusuf Mansur (Pesantren Darul Quran, Tangerang, Banten).
  8. A’la Basyir (Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Madura, Jawa Timur).
  9. Amrah Kasim (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).
Baca Juga :  Merawat Tradisi Lisan Nahdlatul Ulama, Merawat Islam dan Keindonesiaan

Penulis: Aris

Ediotr: Dimas

Berita Terkait

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler
Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas
Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan
Kemenhaj Dorong Tata Kelola Berbasis Data dan Bukti untuk Perkuat Pelayanan Jemaah
Kado HUT ke-81 RI, Novita Hardini Hadiahkan Dua Ambulans Gratis untuk Warga Trenggalek
Ketua DPR RI Puan Mahan Soroti RAPBN 2027 yang Hampir Tembus Rp4.000 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:17 WIB

SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Berita Terbaru