HUT MA yang Ke-79: Ini Sejarahnya!

Redaksi Nolesa

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Pada 19 Agustus 2024, Mahkamah Agung  Republik Indonesia (MA RI) merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-79.

Sejak berdirinya pada tanggal 19 Agustus 1945, MA telah menjadi pilar utama dalam sistem peradilan Indonesia, membawa perjalanan sejarah bangsa dalam upaya mewujudkan negara hukum yang berdaulat dan adil.

Selama perjalanannya, MA telah mengalami berbagai transformasi, baik dalam hal struktur organisasi maupun fungsi peradilan yang diembannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah MA

Perjalanan Mahkamah Agung tidak terlepas dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang baru saja merdeka dari penjajahan kolonial kala itu.

Baca Juga :  Harapan Ketum ISNU Terhadap Satkar Ulama Indonesia

Ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, kebutuhan akan suatu lembaga peradilan tertinggi yang independen dan mampu menjamin tegaknya hukum dan keadilan menjadi semakin mendesak dibuat.

Sebagai tanggapan atas kebutuhan ini, Mahkamah Agung secara resmi dibentuk hanya dua hari setelah proklamasi kemerdekaan, melalui Penetapan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945.

Pembentukan MA ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran lembaga ini dalam membangun sistem hukum nasional yang mandiri, terlepas dari pengaruh hukum kolonial yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga :  Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Begini Kata Said

Pada masa awal berdirinya, Mahkamah Agung berhadapan dengan berbagai tantangan besar. Indonesia, yang kala itu baru saja memproklamasikan kemerdekaannya, harus menghadapi upaya-upaya kolonial Belanda untuk kembali menguasai negeri ini, serta kebutuhan mendesak untuk membangun sistem pemerintahan yang berdaulat.

Dalam konteks tersebut, MA tidak hanya berperan sebagai lembaga peradilan tertinggi, tetapi juga sebagai penjaga kemerdekaan yang baru diraih.

Melalui berbagai keputusan pentingnya, Mahkamah Agung ikut memperkuat kedudukan hukum Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Baca Juga :  Gus Yaqut Menginginkan Masjid Tidak Hanya Menjadi Pusat Spiritual

Selama perjalanannya, MA telah mengalami berbagai transformasi, baik dalam hal struktur organisasi maupun fungsi peradilan yang diembannya.

Pada awalnya, Mahkamah Agung hanya memiliki fungsi yudisial, yaitu sebagai pengadilan kasasi yang memeriksa putusan pengadilan tingkat bawah.

Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, peran Mahkamah Agung juga berkembang menjadi lebih luas.

Lembaga ini kini juga berfungsi sebagai pengawas tertinggi atas jalannya peradilan di seluruh Indonesia, serta sebagai badan yang memiliki kewenangan untuk menguji legalitas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno
Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global
Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya
Peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Kamis, 2 April 2026 - 23:39 WIB

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 15:24 WIB

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB