Lagi-lagi Pulau Kangean, Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Kedapatan Transaksi Sabu-sabu

Redaksi Nolesa

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Polisi Sektor (Polsek) Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ringkus seorang pemuda yang kedapatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Pemuda yang diamankan Polsek Kangayan tersebut berinisial RA, warga Desa Kangayan. Dia ditangkap pada Senin 16 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan terhadap RA itu bermula dari informasi masyarakat di Desa Kangayan sering ada transaksi jual beli sabu-sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Polsek Kangayan langsung bertindak untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut polisi mencurigai gerak gerik RA yang kala itu berada di depan bengkelnya.

“Tersangka sedang bertemu seseorang,” ujar Kasi Humas Widiarti, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga :  Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

Setelah itu, lanjut mantan Kapolsek Kota itu, petugas berusaha mendekat dari tempat pengintaian untuk menangkap RA. Namun, sebelum ditangkap tersangka berusaha kabur. Sembari kabur dari pengejaran polisi, dia terlihat membuang bungkus rokok.

Akhirnya, pihak kepolisian berusaha mengejar tersangka. Akhirnya petugas berhasil membekuk RA yang berusaha lari dari kejaran polisi.

“Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawah dan dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Kangayan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

Baca Juga :  Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

“Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,81 gram,” sebut Widiarti memungkasi.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB