Lagi, Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi

Redaksi Nolesa

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap pemuda warga Tambaksari Kecamatan Rubaru.

Pemuda inisial AS warga Tambaksari Rubaru itu ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Esto Ebhu Sumenep, Senin 19 September 2022 kemarin.

Baca Juga :  Soal Tewasnya Brigadir J, Koordinator Pusat Forsemashi: Polri Harus Beri Kepastian!

AS yang diamankan polisi tersebut merupakan pelaku begal payudara dan pantat.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, penangkapan terhadap begal payudara dan pantat tersebut dilakukan oleh anggota Unit Resmob Polres Ipda Sirat.

“Begal payudara dan pantat itu diamankan di halaman parkir belakang RS Esto Ebhu beralamat Jl. Dr. Cipto No.38, Desa Kolor Kecamatan Kota, Sumenep,” terang AKP Widiarti.

Baca Juga :  Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

“Pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU NO. 12 TAHUN 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkas mantan Kapolsek Kota itu.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum
5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:30 WIB

Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Senin, 12 Agustus 2024 - 05:34 WIB

Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terbaru