Jakarta, NOLESA.COM – Dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (18/1/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang senilai Rp 786.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, pada OTT saat itu Bupati Langkat tidak sendirian, melainkan ada beberapa orang lainnya yang ikut dibawah KPK.
“Mereka yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lanjutan,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diberitakan banyak media, Wakil Ketua KPK itu menyatakan, tim KPK membekuk delapan orang tersebut sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat, Sumut.
Delapan orang itu, diantaranya Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Deni Turio, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi.
Ditambah empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Muara Perangin-angin.
Pria berdarah Sumenep, Madura itu juga menceritakan kronologi OTT dilakukan. Menurut dia, OTT dilakukan pada Selasa (18/1/2022) di Kabupaten Langkat. Awalnya, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
Proses itu diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya antara beberapa pihak yang terlibat.
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah, sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,” cerita Ghufron.
Selanjutnya, Muara menemui Marcos, Shuhanda dan Isfi di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai yang akhirnya berhasil diamankan KPK.
Tim KPK langsung menangkap Muara, Marcos, Shuhanda dan Isfi berikut uang lalu dibawa ke Polres Binjai.
“Kemudian, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun, saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada, yang diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” lanjut Ghufron.
Akan tetapi, tim KPK mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
Kemudian, para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp 786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” sebut Ghufron.
Dari penangkapan itu, total enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dari 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat.
Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit.
Juga tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin dari pihak swasta/kontraktor. (Redaksi)