Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik sebenarnya mengapresiasi langkah BRIN untuk mengintegrasikan unit penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga BRIN itu.
Akan tetapi, menurut Taufan, karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang diatur oleh undang-undang maka langkah pengintegrasian itu dinilai sama sekali tidak tepat dan keliru.
“Tidak mungkin lembaga independen seperti Komnas HAM ini kemudian diintegrasikan tugas fungsinya ke dalam BRIN,” ujar Taufan dalam acara Catatan Akhir Tahun Komnas HAM yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/12).
Atas dasar itu, pihaknya kemudian melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar tidak melanjutkan pengintegrasian fungsi penelitian Komnas Ham dan BRIN itu.
“Karena itu, kita sudah menyampaikan surat keberatan kami kepada Presiden Jokowi atas inisiatif untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi kajian dan penelitian itu ke dalam BRIN,” kata Taufan.
Penulis: Aris
Editor: Dimas