Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Redaksi Nolesa

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto/istimewa)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto/istimewa)

Jakarta, nolesa.com – Dinilai merugikan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Jenderal menerangkan Sigit, bahwasanya tindak tegas itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Lebih-lebih saat ini masih situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Baca Juga :  AMHTN-SI: Presiden Jokowi Pantas Dianugerahi Bapak Pembangunan Dinasti

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Penulis : Arif

Berita Terkait

Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film
Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada
Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait
Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026
Novita Hardini: Ekonomi Kreatif Tak Boleh Tinggalkan Pekerjanya
Seskab Teddy dan Wagub Emil Bahas Percepatan Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jatim
Novita Hardini Ingatkan Krisis SDM dan Peran Penyiaran Publik
Sentil Menteri Perindustrian, Novita Hardini: Kita Harus Menjadi Raja di Negeri Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:08 WIB

Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:57 WIB

Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:52 WIB

Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:37 WIB

Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:03 WIB

Novita Hardini: Ekonomi Kreatif Tak Boleh Tinggalkan Pekerjanya

Berita Terbaru