Jakarta, NOLESA.com — Penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terus bermunculan. Baik pernyataan individu ataupun penolakan yang disampaikan atas nama kelompok.
Kali ini penolakan kenaikan harga BBM disampaikan oleh sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Mereka menyampaikan penolakannya melalui aksi demonstrasi di kawasan Tuguh Arjuna Widjaja (Patung Kuda) Jakarta, Senin 12 September 2022.
Pada kesempatan ini, pengunjuk rasa dari KSPSI ditemui oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
Kasetpres Heru tidak sendiri, melainkan didampingi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Di depan massa aksi KSPSI Kasetpres Heru secara tegas menyampaikan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutannya atas kenaikan harga BBM.
“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti,” kata Kasetpres Heru.
Selebihnya, Kasetpres Heru mengatakan pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh.
Poin-poin itu antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas. Hasilnya nanti kami akan sampaikan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas. Sekali lagi terima kasih KSPSI yang telah memberikan aspirasi bagi semua buruh di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasetpres menerima perwakilan KSPSI yang menyampaikan sejumlah tuntutan. Dalam keterangannya selepas pertemuan tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad, menyampaikan bahwa kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya, sementara upah pekerja tidak naik.
“Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” ujar Hermanto Ahmad.
Tak hanya itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.
“Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira,” ungkap Wakil Presiden KSPSI Abdullah.(*)
Penulis : Arif
Editor : Ahmad Farisi