Esensi Raperda Reforma Agraria untuk Mencegah Munculnya Tuan-tuan Tanan Baru

Redaksi Nolesa

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Pakar Hukum Agraria Universitas Brawijaya Profesor Imam Koeswahyono menyebut reforma agraria menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah.

Ketimpangan penguasaan tanah menurutnya sudah sejak lama terjadi di Indonesia. Bahkan Ia menyebut sudah berlangsung sejak era kolonialisme.

“Ketimpangan struktural itu sedikit orang di suatu negara menguasai tanah begitu luas, sisanya menguasai sedikit tanah bahkan tidak punya sama sekali”, ujar Imam Koeswahyono saat dijumpai di Fakultas Hukum Unibraw Malang, Rabu 10 Oktober 2023.

Lebih detil ia menyebut data yang dirilis tahun 2019 hanya 21 persen dari jumlah penduduk Indonesia menguasai 49 persen dari sumber daya alam.

“Berarti kan sisanya sekitar 79 persen penduduk itu hanya menguasai 51 persen sumber daya alam seperti tanah dan hutan. Ini kan timpang”, katanya.

Walaupun demikian, Pakar Agraria asal Fakultas Hukum Unibraw Malang ini menyatakan pemerintah telah melakukan upaya penataan aset dan penataan akses atas tanah.

Baca Juga :  Deny Indrayana: Permohonan Anies dan Ganjar di MK Berpotensi Dikabulkan

Lebih lanjut ia menjelaskan penataan akses penguasaan tanah oleh negara dengan memfasilitasi mayoritas penduduk yang tak memiliki tanah agar mendapatkan bagian dari redistribusi tanah obyek reforma agraria.

Selain untuk mengatasi ketimpangan struktural, esensi dari reforma agraria menurutnya juga untuk mencegah munculnya tuan-tuan tanah baru.

“Redistribusi tanah itu bukan solusi, jika yang terjadi tanah yang dibagikan itu kemudian dijual lagi ke mereka (kaum borjuis, tuan tanah). Ini kan solusi yang memunculkan masalah baru”, kata Imam Keswahyono.

Baca Juga :  Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Padahal salah satu tujuan dari ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada September 1960 menurutnya adalah untuk menghapus tuan-tuan tanah (landlord) di Indonesia.

“Artinya bagaimana regulasi (perda reforma agraria) yang mau kita ciptakan itu, mampu merealisasikan yang tadi. Mencegah munculnya tuan-tuan tanah baru. Dan ini tidak mudah”, pungkasnya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru
Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri
BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:37 WIB

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Berita Terbaru

Wabup Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far memimpin rakor pemenuhan titik usulan listrik desa (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:05 WIB