Esensi Raperda Reforma Agraria untuk Mencegah Munculnya Tuan-tuan Tanan Baru

Redaksi Nolesa

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Pakar Hukum Agraria Universitas Brawijaya Profesor Imam Koeswahyono menyebut reforma agraria menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah.

Ketimpangan penguasaan tanah menurutnya sudah sejak lama terjadi di Indonesia. Bahkan Ia menyebut sudah berlangsung sejak era kolonialisme.

“Ketimpangan struktural itu sedikit orang di suatu negara menguasai tanah begitu luas, sisanya menguasai sedikit tanah bahkan tidak punya sama sekali”, ujar Imam Koeswahyono saat dijumpai di Fakultas Hukum Unibraw Malang, Rabu 10 Oktober 2023.

Lebih detil ia menyebut data yang dirilis tahun 2019 hanya 21 persen dari jumlah penduduk Indonesia menguasai 49 persen dari sumber daya alam.

“Berarti kan sisanya sekitar 79 persen penduduk itu hanya menguasai 51 persen sumber daya alam seperti tanah dan hutan. Ini kan timpang”, katanya.

Walaupun demikian, Pakar Agraria asal Fakultas Hukum Unibraw Malang ini menyatakan pemerintah telah melakukan upaya penataan aset dan penataan akses atas tanah.

Baca Juga :  Novita Hardini Desak Evaluasi Total Pariwisata Nasional, Singgung Vietnam hingga Contoh Sukses Dubai

Lebih lanjut ia menjelaskan penataan akses penguasaan tanah oleh negara dengan memfasilitasi mayoritas penduduk yang tak memiliki tanah agar mendapatkan bagian dari redistribusi tanah obyek reforma agraria.

Selain untuk mengatasi ketimpangan struktural, esensi dari reforma agraria menurutnya juga untuk mencegah munculnya tuan-tuan tanah baru.

“Redistribusi tanah itu bukan solusi, jika yang terjadi tanah yang dibagikan itu kemudian dijual lagi ke mereka (kaum borjuis, tuan tanah). Ini kan solusi yang memunculkan masalah baru”, kata Imam Keswahyono.

Baca Juga :  HSN 2025, Said Abdullah Tegaskan Peran Pesantren Bagi Kemandirian Bangsa

Padahal salah satu tujuan dari ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada September 1960 menurutnya adalah untuk menghapus tuan-tuan tanah (landlord) di Indonesia.

“Artinya bagaimana regulasi (perda reforma agraria) yang mau kita ciptakan itu, mampu merealisasikan yang tadi. Mencegah munculnya tuan-tuan tanah baru. Dan ini tidak mudah”, pungkasnya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital
Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z
Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas
Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi
Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi
Soroti Tata Kelola MBG, Politikus Madura Minta Kasus di BGN Jadi Pelajaran
Puteri Indonesia 2026 Siap Jadi Garda Depan Sosialisasi PP Tunas

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:02 WIB

Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:23 WIB

Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 23:26 WIB

Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z

Senin, 15 Juni 2026 - 20:40 WIB

Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:34 WIB

Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Suara Perempuan

Nyaman dalam Ketakutan

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:17 WIB