Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur

Redaksi Nolesa

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Mohammad Rifqi

OPINI, NOLESA.COM – Parate eksekusi merupakan mekanisme eksekutorial yang memberikan hak kepada pemegang jaminan kebendaan untuk mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui proses peradilan. Dalam hukum jaminan di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Meskipun dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan efisiensi hukum, penerapan parate eksekusi dalam praktik justru kerap menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi debitur.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah utama terletak pada absennya mekanisme kontrol yudisial yang memadai dalam pelaksanaan parate eksekusi. Ketika eksekusi dilakukan tanpa penetapan pengadilan, maka ruang pengujian terhadap keberadaan wanprestasi, proporsionalitas tindakan, serta keadilan hasil eksekusi menjadi sangat terbatas. Kondisi ini semakin problematik ketika terjadi penetapan nilai limit lelang yang berada di bawah harga pasar.

Baca Juga :  Dicari: Calon Kepala Daerah Berintegritas!

Nilai limit lelang merupakan elemen determinan dalam proses lelang eksekusi karena secara langsung menentukan besaran hasil penjualan objek jaminan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 secara tegas mensyaratkan bahwa nilai limit harus ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktik, penetapan nilai limit kerap didasarkan pada kepentingan pragmatis kreditur untuk mempercepat pelunasan bukan pada prinsip keadilan ekonomi debitur.

Penetapan nilai limit yang jauh di bawah harga pasar menimbulkan kerugian bagi debitur, yakni debitur kehilangan hak atas nilai ekonomis sebenarnya dari objek jaminan. Dengan demikian, risiko kredit secara tidak proporsional dialihkan sepenuhnya kepada debitur, sementara kreditur berada dalam posisi yang relatif aman.

Kondisi ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa (unequal bargaining position) yang sejak awal melekat dalam perjanjian kredit. Debitur berada pada posisi “Take it or leave it” –  terikat pada perjanjian baku yang memberikan diskresi luas kepada kreditur, termasuk dalam menentukan waktu eksekusi dan nilai limit lelang. Walaupun konsekuensi ini tidak dirasakan secara langsung dan cepat, tetapi dalam perspektif hukum perdata modern, praktik tersebut bertentangan dengan asas keseimbangan, dan keadilan kontraktual.

Baca Juga :  Selebrasi Merdeka Berkarya

Proses keberatan terhadap nilai limit lelang tidak diatur secara tegas dan operasional, sehingga debitur sering kali dihadapkan pada situasi “Fait accompli”, di mana lelang telah dilaksanakan sebelum sengketa nilai dapat diuji. Dalam kondisi demikian, perlindungan hukum bersifat reaktif dan eks post facto, bukan preventif.

Dimensi ketidakadilan parate eksekusi semakin terlihat dalam praktik peradilan, salah satunya tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 (7/Pdt.G/2023/PN.Yyk). Keberadaan perkara ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan, khususnya yang berkaitan dengan objek tanah, tidak jarang menimbulkan sengketa serius yang harus diuji melalui mekanisme peradilan. Fakta bahwa debitur menempuh jalur gugatan perdata menandakan adanya persoalan substantif dalam pelaksanaan hak eksekutorial oleh kreditur, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang dan penetapan nilai limit lelang.

Baca Juga :  Standar TikTok: Bikin Self Love Atau Terjebak Obsesi?

Penetapan nilai limit lelang yang tidak mencerminkan harga pasar tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak milik. Negara hukum tidak dapat mentoleransi praktik eksekusi yang secara formal sah tetapi secara substantif mencederai keadilan.

Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman terhadap parate eksekusi. Mekanisme ini harus ditempatkan laksana  hukum pidana – upaya terakhir (ultimum remedium) dengan pembatasan ketat, termasuk kewajiban penggunaan penilai independen, transparansi penetapan nilai limit, serta hak debitur untuk mengajukan keberatan sebelum lelang dilaksanakan. Tanpa koreksi tersebut, parate eksekusi berpotensi terus berfungsi sebagai alat legitimasi ketimpangan kekuasaan ekonomi, bukan sebagai instrumen penegakan hukum yang berkeadilan.

*) Direktur Development of Three Languages Association

Berita Terkait

Psychological Safety
Sumenep Tak Kekurangan Pesantren, Mengapa Pemudanya Mencari Ruang Lain?
Muktamar ke-35 NU: Ujian Dialektis Pendewasaan Organisasi
Kemerdekaan dan Dialektika Pembebasan Batin
Desa Tangguh Bencana
Pentingnya Pengelolaan Kesehatan dan Ketahanan Mental Bagi Gen Z dalam Strategi Membangun Masa Depan Menurut Pandangan Islam
ASN Belajar dan Spirit Bulan Muharram: Hijrah Menuju Keberdampakan
Pendaki FOMO: Saat Foto Lebih Penting daripada Keselamatan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:52 WIB

Psychological Safety

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Sumenep Tak Kekurangan Pesantren, Mengapa Pemudanya Mencari Ruang Lain?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Muktamar ke-35 NU: Ujian Dialektis Pendewasaan Organisasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Kemerdekaan dan Dialektika Pembebasan Batin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Desa Tangguh Bencana

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB