Oleh | Abd. Kadir
OPINI, NOLESA.COM – Beberapa hari ini, saya sering diajak diskusi oleh teman-teman yang akan melaksanakan wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Sumenep. Banyak hal yang dididkusikan, mulai dari program-program mitigasi bencana sampai kajian kebutuhan pascabencana (jitupasna). Namun, pada akhirnya, fokus yang didiskusikan adalah seputar desa tangguh bencana (destana). Sepertinya, mereka ingin memotret berbagai fenomena yang berkembang seputar destana dan dinamika persoalan yang berkembang di dalamnya.
Dalam beberapa kali diskusi itu, saya katakan, bahwa saat ini di Sumenep masih terdapat 16 % desa yang sudah dibentuk destana yaitu 52 desa dari 330 desa dan 4 kelurahan yang ada di Kab. Sumenep. Saya tegaskan, bahwa data ini mungkin masih di bawah espektasi semua pihak yang menginginkan semua desa segera dibentuk destana, meskipun, ada sebagian orang yang mempertanyakan, apa untungnya dibentuk destana. Namun, bagi saya data ini akan berkembang karena akan terus dilakukan upaya lanjutan pembentukan destana, mengingat potensi bencana yang ada di Kabupaten Sumenep sangatlah kompleks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya saya sampaikan bahwa akselerasi pembentukan dan penguatan kapasitas destana di Kabupaten Sumenep merupakan langkah strategis untuk menekan risiko bencana di kawasan ini. Hanya saja, dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Sumenep—melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)—bersama Pemerintah Desa menghadapi tantangan multidimensional yang kompleks. Karakteristik geografis yang unik, keterbatasan anggaran, hingga kendala kelembagaan menjadi hambatan nyata dalam mewujudkan ketangguhan bencana yang merata di wilayah daratan maupun 126 pulau yang tersebar.
Kendala paling dominan yang membebani Pemkab Sumenep adalah bentang geografis kepulauan. Mobilisasi tim pendamping, fasilitator Destana, serta peralatan sosialisasi ke pulau-pulau jauh seperti Masalembu, Arjasa, atau Sapeken membutuhkan logistik yang besar dan waktu tempuh yang panjang. Ketergantungan pada moda transportasi laut yang sangat dipengaruhi oleh dinamika cuaca dan gelombang tinggi kerap kali membatalkan atau menunda jadwal pelatihan kesiapsiagaan. Akibatnya, alokasi program dan pendampingan Destana cenderung menumpuk di wilayah daratan, sementara desa-desa kepulauan yang sejatinya memiliki risiko isolasi paling tinggi justru lambat dalam mendapatkan penguatan kapasitas formal.
Dari sisi fiskal, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menghadapi keterbatasan untuk mendukung program kebencanaan secara berkelanjutan. BPBD Sumenep harus membagi porsi anggaran terbatas untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, sehingga porsi untuk pencegahan serta mitigasi berbasis komunitas tergerus. Di tingkat desa, meskipun regulasi nasional telah memberi ruang bagi penggunaan Dana Desa untuk mitigasi bencana, Pemerintah Desa sering kali memprioritaskan anggaran untuk pembangunan fisik yang tampak, seperti jalan atau drainase, daripada program nonfisik seperti pelatihan Forum Destana, pemetaan risiko partisipatif, atau penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebencanaan.
Di sisi lain, pembentukan Destana mensyaratkan tersedianya fasilitator lokal yang memahami metodologi manajemen risiko berbasis masyarakat. Di Sumenep, jumlah tenaga fasilitator teruji yang dimiliki Pemkab sangat terbatas dibandingkan dengan total 334 desa/kelurahan yang harus didampingi. Di sisi Pemerintah Desa, pemahaman aparatur dan tokoh masyarakat mengenai konsep pengurangan risiko bencana (PRB) masih beragam. Kebanyakan Pemerintah Desa masih memandang penanggulangan bencana sebatas aksi kedaruratan saat musibah terjadi, bukan sebagai upaya pengurangan risiko yang terencana dan sistematis. Keterbatasan literasi kebencanaan ini menyulitkan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Desa (RPB Desa) dan Rencana Kontinjensi yang berkualitas.
Masalah klasik lain yang dihadapi adalah keberlanjutan Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) atau Tim Relawan Destana pasca-pembentukan. Sering kali pembentukan destana oleh Pemkab atau pihak ketiga hanya berhenti pada tahap seremonial peluncuran, pembekalan singkat, dan penyerahan SK. Tanpa adanya skema pendampingan berkala, insentif yang memadai, atau integrasi dengan struktur kelembagaan desa yang ada (seperti karang taruna atau LPMD), semangat relawan lokal cepat surut. Regulasi tingkat desa berupa Perdes Kebencanaan yang seharusnya menjadi payung hukum operasional dan penganggaran destana pun kerap kali terlambat dibentuk atau sekadar menjadi dokumen formalitas tanpa eksekusi operasional.
Sementara itu, di tingkat bawah, Pemerintah Desa kerap menghadapi tantangan kultural. Sebagian masyarakat desa masih menganggap bencana sebagai takdir mutlak yang tidak dapat diantisipasi secara teknis, sehingga motivasi untuk terlibat aktif dalam simulasi evakuasi atau penyusunan peta risiko mandiri relatif rendah. Selain itu, tingginya angka migrasi warga usia produktif di beberapa desa (baik menjadi pekerja migran maupun merantau ke luar daerah) menyebabkan kelangkaan kader relawan yang konsisten di tingkat lokal.
Dari beberapa kali diskusi ini, teman-teman saya ini hanya tersenyum mendengarkan penjelasan saya. Salah satu teman, sambil sesekali menghela napas, ada kata yang terucap darinya di akhir diskusi, “kompleks”. Sambil tersenyum juga saya katakan “ya begitulah”. (*)
*) Sekretaris BPBD Kabupaten Sumenep









