Dua Jalan Hermeneutis Memahami ‘Pasal Penghinaan’ dalam RKUHP

Ahmad Farisi

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 217 dan 220 tentang penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden; dan serta Pasal 246 dan 247 tentang penghasutan melawan penguasa yang terdapat dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi perdebatan publik. Pasalnya, keberadaan beberapa pasal yang terdapat dalam draft RKUHP 2019 itu dinilai akan mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.


Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan itu melalui dua model pendekatan yang dalam hermeneutika hukum dikenal dengan pendekatan tekstual (aktivitas memahami melalui teks) dan pendekatan kontekstual (aktivitas memahami melalui/berdasar konteks yang berada di luar teks).


Benarkah eksistensi pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah, Presiden dan Wakil Presiden, dan penghasutan melawan penguasa yang penuh dengan kontroversi itu mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan itu melalui dua model pendekatan yang dalam hermeneutika hukum dikenal dengan pendekatan tekstual (aktivitas memahami melalui teks) dan pendekatan kontekstual (aktivitas memahami melalui/berdasar konteks yang berada di luar teks).

Pendekatan Tekstual

Penulis mencoba membaca ulang pasal-pasal kontroversial itu. Sepintas, hemat penulis mengatakan bahwa tidak ada yang bermasalah dengan pasal-pasal kontroversial itu. Sebab, berdasarkan teks yang bisa kita baca, tak satu pun ada pasal, kalimat, atau bahkan frasa hukum yang membatasi kebebasan berpendapat.

Pasal-pasal yang mendapat penolakan publik itu, semuanya dengan jelas menarasikan tentang ancaman pidana atau konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah ataupun institusi negara sehingga menyebabkan sebuah terjadinya kerusuhan, sama sekali bukan tentang pembatasan kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  UIN Suka Jogja Bergerak Menyikapi Situasi Pemilu 2024

Contoh, Pasal 240 RKUHP yang mengatakan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan ancaman hukumnya adalah 3 tahun penjara. Berdasarkan contoh tersebut, pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi itu sebenarnya memuat ancaman pada demokrasi.

Sebab, objek pengaturannya adalah tentang penghinaan, penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dan juga tentang penghasutan. Karena itu, dalih pemerintah yang mengatakan bahwa pasal-pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi –khususnya dengan doktrin kebebasan berpendapat– dapat kita terima.
Namun, cukupkah pendekatan tekstual ini dijadikan dalil untuk menerima dan membenarkan keberadaan pasal-pasal yang dalam asumsi publik dinilai mengancam demokrasi itu? Tentu saja tidak. Secara teoretis, fakta atau kebenaran yang diungkapkan melalui pendekatan tekstual itu masih lemah dan masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

Oleh sebab itu, adalah fatal jika kita berhenti pada pendekatan tekstual ini dan menjadikannya sebagai acuan utama dan satu-satunya dalam melihat pasal-pasal kontroversial itu dalam kaitannya dengan kebebasan berpendapat. Dan itu sebabnya, kita membutuhkan pendekatan lain berupa pendekatan kontekstual guna membuka tabir yang menyelimuti kebenaran yang sebenarnya.

Pendekatan Kontekstual

Sebagaimana disitir di bagian awal tulisan ini, pendekatan kontekstual adalah sebuah kegiatan atau aktivitas memahami melalui/berdasar konteks yang berada di luar teks. Misal, seperti peristiwa atau kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan yang memiliki kesamaan-kesamaan khusus –pun secara tekstual sama sekali berbeda.
Dalam hal ini, konteks atau peristiwa-peristiwa hukum yang penulis anggap memiliki kesamaan khusus dengan pasal-pasal penghinaan yang terdapat dalam RKUHP itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dengan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Menguatkan Penjagaan Konstitusi Oleh Konstitusi

Pada mulanya, UU ITE itu dibentuk untuk merespons perkembangan kehidupan di era digital (hukum responsif) agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang memuat kebencian yang dapat merugikan pihak lain. Sebab, di era di mana semua pihak dapat dengan mudah menyebarluaskan informasi, adanya informasi-informasi yang memuat kebencian terhadap individu atau kelompok menjadi tak terhindarkan.

UU ITE lahir dengan semangat itu: merespons perkembangan zaman guna dapat menstabilkan kehidupan digital. Karena itu, berdasarkan rumusan awal ini, jelas dan terang bahwa keberadaannya dibentuk untuk tujuan yang adiluhung: menghindarkan masyarakat dari kekacauan sosial berkelanjutan. Namun, bagaimana dengan kenyataan di lapangan? Jauh dari yang diharapkan dan dicita-citakan: das sein dan das solen-nya bertolak belakang.


Secara tekstual, kedudukan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal-pasal pencemaran nama baik itu sama. Keduanya sama-sama berdiri di atas teks yang berpotensi memunculkan tafsir tak terbatas melampaui makna harfiah yang senyatanya. Bahkan, lebih dari itu, juga berpotensi ditafsirkan sesuai dengan selera politik masing-masing (subjektif).


Pada perkembangannya, pasal-pasal pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3), misalnya, kerap kali disalahgunakan. Apa hendak dikata, keberadaannya seketika menjadi alat politik untuk membungkam sejumlah aktivis yang getol mengkritik pemerintah kekuasaan. Hingga akhirnya, alih-alih menstabilkan kehidupan demokrasi di era digital, justru kehadirannya menjadi parasit yang membunuh demokrasi dari dalam.

Baca Juga :  Berhentikan Aswanto dan Angkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Jimly Assidiqie: DPR Melanggar Hukum!

Lalu, bagaimana dengan pasal-pasal penghinaan yang terdapat dalam RKUHP itu? Secara tekstual, kedudukan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal-pasal pencemaran nama baik itu sama. Keduanya sama-sama berdiri di atas teks yang berpotensi memunculkan tafsir tak terbatas melampaui makna harfiah yang senyatanya. Bahkan, lebih dari itu, juga berpotensi ditafsirkan sesuai dengan selera politik masing-masing (subjektif).

Jadi, pun secara tekstual –sebagaimana diuraikan di atas– pasal-pasal kontroversial itu tidak mengancam eksistensi demokrasi, namun praktiknya kemudian sangat berpotensi besar memunculkan paradoks hukum seperti yang terjadi dalam konteks UU ITE: berubah menjadi alat politik untuk melakukan pembungkaman dan persekusi sepihak.


antara teks dan konteks penerapan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan kekuasaan negara itu—layaknya UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik di dalamnya—juga berpotensi besar keluar dari jalur yang dicita-citakan.


Antara das sein dan das solen-nya, atau antara teks dan konteks penerapan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan kekuasaan negara itu—layaknya UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik di dalamnya—juga berpotensi besar keluar dari jalur yang dicita-citakan. Jadi, masihkah pasal-pasal tersebut harus kita pertahankan? Penulis kira Pemerintah harus mempertimbangkannya kembali.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Membaca Manuver Mas Wapres
Tahan! Jaga Diri dari Sembarangan Menuduh dan Menyebarkannya
Bahas Tiga Hal Penting, Dubes Ukraina Vasyl Hamianin Bertemu Menag Nasaruddin
Kemkomdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Serba-serbi Guru
Titik Krusial; Jangan Paksakan Anakmu untuk Menjadi Seperti Kamu

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:30 WIB

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:00 WIB

PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:28 WIB

Membaca Manuver Mas Wapres

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:42 WIB

Tahan! Jaga Diri dari Sembarangan Menuduh dan Menyebarkannya

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:31 WIB

Bahas Tiga Hal Penting, Dubes Ukraina Vasyl Hamianin Bertemu Menag Nasaruddin

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB