Connect with us

Nasional

Berhentikan Aswanto dan Angkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Jimly Assidiqie: DPR Melanggar Hukum!

Redaksi Nolesa

Published

on

Prof. Jimly Assidiqie (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai gantinya, DPR kemudian mengangkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto.

Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Sah! Pemerintah Resmi Terbitkan Perpu Cipta Kerja

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi itu merupakan keputusan politik DPR.

”Ini adalah keputusan politik,” kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, mengapa DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto karena menurut Pacul, Guntur Hamzah sudah memiliki banyak pengalaman di MK.

Baca Juga :  Masyarakat Berjubel Minta Foto ketika Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Rakyat di Manado

”Ya, kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala prosedur,” ujarnya.

Melanggar ketentuan

Pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi mengundang banyak perdebatan.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua MK pertama, Prof. Jimly Assidiqie juga ikut menyoroti tindakan politik DPR itu.

Menurutnya, tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi melanggar ketentuan yang ada.

Sebab, menurut mantan Ketua MK pertama itu, dengan merujuk pada UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

“Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” kata Jimly pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga :  Kembangkan Tanaman Pangan Berbasis Korporasi, Bappeda Sumenep Gandeng Universitas Jember

Lebih lanjut, menurutnya DPR telah melangkahi prosedur dan aturan yang ada.

Karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

”Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali,” ujarnya.


Penulis: Farisi Aris

Editor: Ali Tsabit

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending