Berhentikan Aswanto dan Angkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Jimly Assidiqie: DPR Melanggar Hukum!

Redaksi Nolesa

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai gantinya, DPR kemudian mengangkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto.

Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Berikut Daftar Pemenang Lomba Menulis Opini Sumenep Jaya

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi itu merupakan keputusan politik DPR.

”Ini adalah keputusan politik,” kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, mengapa DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto karena menurut Pacul, Guntur Hamzah sudah memiliki banyak pengalaman di MK.

Baca Juga :  Nasib Sepak Bola Indonesia Pasca Kejadian di Kanjuruhan, Berikut Penjelasan Presiden Jokowi

”Ya, kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala prosedur,” ujarnya.

Melanggar ketentuan

Pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi mengundang banyak perdebatan.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua MK pertama, Prof. Jimly Assidiqie juga ikut menyoroti tindakan politik DPR itu.

Menurutnya, tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi melanggar ketentuan yang ada.

Sebab, menurut mantan Ketua MK pertama itu, dengan merujuk pada UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

Baca Juga :  Tak Perlu Khawatir Lagi, Kini Ujian Praktik SIM di Polres Sumenep Dipermudah

“Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” kata Jimly pada Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut, menurutnya DPR telah melangkahi prosedur dan aturan yang ada.

Karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

”Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali,” ujarnya.


Penulis: Farisi Aris

Editor: Ali Tsabit

Berita Terkait

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda
Arinna Premium Hijab Hadirkan Koleksi Terbaru di MUFWAY 2026, Cocok untuk Lebaran
Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan
Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako
Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Ramadan Jadi Ajang Konsolidasi PC ISNU Sumenep
Bupati dan Wabup Bangkalan Kompak Hadiri Peresmian Masjid Aisy Hidayat
Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:13 WIB

Arinna Premium Hijab Hadirkan Koleksi Terbaru di MUFWAY 2026, Cocok untuk Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:28 WIB

Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:04 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda (Foto: Ist)

Daerah

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Senin, 9 Mar 2026 - 19:42 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan (Foto: Ist)

Nasional

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:00 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera (Foto: Ist)

Nasional

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 8 Mar 2026 - 15:04 WIB