Berhentikan Aswanto dan Angkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Jimly Assidiqie: DPR Melanggar Hukum!

Redaksi Nolesa

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai gantinya, DPR kemudian mengangkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto.

Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Semanis Besti, Inovasi Kabag Prokopim Setdakab Sumenep Dalam Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi itu merupakan keputusan politik DPR.

”Ini adalah keputusan politik,” kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, mengapa DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto karena menurut Pacul, Guntur Hamzah sudah memiliki banyak pengalaman di MK.

Baca Juga :  Puskesmas Manding Maksimalkan Program Cek Kesehatan Gratis

”Ya, kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala prosedur,” ujarnya.

Melanggar ketentuan

Pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi mengundang banyak perdebatan.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua MK pertama, Prof. Jimly Assidiqie juga ikut menyoroti tindakan politik DPR itu.

Menurutnya, tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi melanggar ketentuan yang ada.

Sebab, menurut mantan Ketua MK pertama itu, dengan merujuk pada UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

Baca Juga :  Untuk Masa Depan Demokrasi, KPU Sumenep Minta Masukan Banyak Pihak

“Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” kata Jimly pada Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut, menurutnya DPR telah melangkahi prosedur dan aturan yang ada.

Karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

”Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali,” ujarnya.


Penulis: Farisi Aris

Editor: Ali Tsabit

Berita Terkait

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM
Bersama Universitas Annuqayah KI Sumenep Komitmen Perkuat Kemitraan Keterbukaan Informasi Publik
Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU
Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI
Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak
Gaspol Transparansi, KI Sumenep Temui Bupati Fauzi Dorong Semua OPD Lebih Terbuka
Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan TKA 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:25 WIB

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Rabu, 15 April 2026 - 18:25 WIB

Bersama Universitas Annuqayah KI Sumenep Komitmen Perkuat Kemitraan Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 13 April 2026 - 13:06 WIB

Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB