Berhentikan Aswanto dan Angkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Jimly Assidiqie: DPR Melanggar Hukum!

Redaksi Nolesa

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai gantinya, DPR kemudian mengangkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto.

Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Layanan Balik Gratis Program Bupati Ra Fauzi

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi itu merupakan keputusan politik DPR.

”Ini adalah keputusan politik,” kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, mengapa DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto karena menurut Pacul, Guntur Hamzah sudah memiliki banyak pengalaman di MK.

Baca Juga :  Kemendes RI Berikan Lencana Bakti Desa Pertama untuk Pemkab Sumenep

”Ya, kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala prosedur,” ujarnya.

Melanggar ketentuan

Pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi mengundang banyak perdebatan.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua MK pertama, Prof. Jimly Assidiqie juga ikut menyoroti tindakan politik DPR itu.

Menurutnya, tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi melanggar ketentuan yang ada.

Sebab, menurut mantan Ketua MK pertama itu, dengan merujuk pada UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

“Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” kata Jimly pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Singgung ini pada Resepsi HPN di PWI Sumenep

Lebih lanjut, menurutnya DPR telah melangkahi prosedur dan aturan yang ada.

Karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

”Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali,” ujarnya.


Penulis: Farisi Aris

Editor: Ali Tsabit

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, PBV Bharata Muda Jenangger Bagikan Takjil
Pemkab Sumenep Silaturahim Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat
Puskesmas Manding Maksimalkan Program Cek Kesehatan Gratis
Pojok SPP, Inovasi Puskesmas Ganding Turunkan Angka PTM
Skor SPI Sumenep Tertinggi di Jatim, Bupati Fauzi Minta Tata Kelola Pemerintahan Terus Ditingkatkan
Bappeda Sumenep Naikkan Kualitas SDM Unggul Lewat Program RAD-PG
Bappeda Sumenep Fokus Tanggulangi Kemiskinan 5 Tahun ke Depan, Begini Strateginya
Pancing Pengunjung Datang ke Taman Tajamara, PWRI Sumenep Gandeng Live Music Pottara Coustic Ketika Bagikan Voucher Takjil

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:30 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, PBV Bharata Muda Jenangger Bagikan Takjil

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:00 WIB

Pemkab Sumenep Silaturahim Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:07 WIB

Puskesmas Manding Maksimalkan Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:51 WIB

Pojok SPP, Inovasi Puskesmas Ganding Turunkan Angka PTM

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:57 WIB

Skor SPI Sumenep Tertinggi di Jatim, Bupati Fauzi Minta Tata Kelola Pemerintahan Terus Ditingkatkan

Berita Terbaru

Puskesmas Manding Sumenep maksimalkan program cek kesehatan gratis (Foto: ist/nolesa.com)

Daerah

Puskesmas Manding Maksimalkan Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 22 Mar 2025 - 11:07 WIB

Pojok SPP Puskesmas Ganding (Foto: ist/nolesa.com)

Daerah

Pojok SPP, Inovasi Puskesmas Ganding Turunkan Angka PTM

Jumat, 21 Mar 2025 - 10:51 WIB