Jakarta, NOLESA.COM — Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) menyayangkan betul tindakan Presiden Joko Widodo yang tidak mencerminkan etika kenegarawanan seorang pemimpin.
Dari rangkaian pelanggaran dan tindak tanduk presiden belakangan, AMHTN-SI menyebut Presiden Jokowi layak dianugerahi dengan “Bapak Pembangunan Dinasti”. Hal itu disampaikan secara terbuka dalam ‘Maklumat Penganugerahan Bapak Pembangunan Dinasti Presiden Ke-7” pada Kamis (08/02/2024).
“Ibarat lupa jalan pulang, Pemerintah terjebak pada labirin kekuasaan. Ambisi pemerintah untuk kekuasaan tirani tanpa henti telah berhasil mengangkangi demokrasi dan konstitusi, serta agenda reformasi pun kian dikebiri,” kata AMHTN-SI
AMHTN-SI menyatakan tanda-tanda kemunduran demokrasi makin jelas saat Presiden Jokowi dengan terbuka menyatakan kebolehan ketidaknetralan lembaga kepresidenan dan memperbolehkan kampanye untuk kandidat tertentu.
Baru-baru ini, penyaluran bantuan sosial seperti beras atau BLT diduga mengandung muatan politis untuk menarik dukungan bagi paslon tertentu, serta mobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktis.
Belum lagi agenda pencalonan salah satau paslon yang jelas menggunakan perangkat kenegaraan. Hal tersebut terbukti dengan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menemukan adanya pelanggaran etik berat Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dan pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam putusan DKPP 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Ironinya, hal itu sama sekali tidak berdampak secara formal dan legal terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden. Bagaimana mungkin pencalonan yang diambil dengan culas dapat dibenarkan secara konstitusional.
“Hal ini jelas melanggar hukum dan merusak tatanan demokrasi. Semua tanda ini menunjukkan Indonesia tengah mengalami krisis konstitusional yang membahayakan demokrasi dan sistem hukum. Jika dibiarkan, situasi darurat kenegaraan ini berisiko meluluhlantakkan sendi-sendi demokrasi,” ucapnya.
Dengan demikian, AMHTN-SI meminta Presiden Joko Widodo fokus sebagai Presiden RI di akhir masa jabatannya dalam memperbaiki tatanan berdemokrasi dan berkonsitusi.
Jika tidak demikian, AMHTN-SI menuntut Presiden mundur dari jabatannya dan segera masuk dalam barisan tim sukses pasangan calon agar bebas mempromosikan dan mengkampanyekan kandidat jagoannya.
“Kami juga mendesak agar penyelenggara Pemilu 2024, KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Mahkamah Konstitusi untuk bersikap integritas, independen, dan profesional berdasarkan asas langsung, bersih, jujur, dan adil,” tegasnya.
Penulis : Rusdiyono
Editor : Ahmad Farisi