Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

Redaksi Nolesa

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com – Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak Pra-pradilan terhadap Minanto.

Menurut Koordinator Lapangan  Rizky K. dalam Aksi Menola Pra-Pradilan Minanto tersebut mereka meminta hakim yang menangani perkara Pra-peradilan Minanto atau Ming Ho untuk tidak memproses pra-pradilan Prapid dengan No. 84/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Sel atas nama Minanto tersebut.

“Meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk dengan seluruhnya “menolak” permohonan praperadilan yang diajukan oleh Minanto terkait status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta Authentik dan atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Rizky K. dalam orasinya di depan PN. Jaksel, Jum’at (25/8/2023).

Koordinator lapangan Rizky K. menjelaskan, melalui aksi tersebut, pihaknya meminta agar PN Jaksel  tegas untuk menolak praperadilan tersebut. Serta meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi proses.

Selain itu, Abdul. J., peserta aksi demonstrasi lainnya juga menyampaikan bahwa sudah jelas ada tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Minanto. Jadi jelas bahwa pra-pid yang diajukannya harus ditolak agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

Baca Juga :  Warga Surabaya dan Jember Kena Prank Penerimaan Taruna Akpol 2021

“Majelis hakim dalam hal ini pengadilan negeri Jakarta selatan harus memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan status tersangka minanto dan menyerahkan ke proses hukum selanjutnya yakni pokok kasus tersebut,” katanya.

Karena itu, ia juga meminta majelis hakim harus objektif dalam menangani perkara Minanto.

Baca Juga :  5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

“Hakim harus objektif dan independen memutus perkara praperadilan dimaksud,” ujarnya.

Untuk diketahui, Minanto adalah pihak tersangka kasus penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta melakukan perbuatan pidana yang terjadi di kantor PT. Pancadaya Perkasa  yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kel. Menteng Jakarta pusat pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kerugian uang Rp 2.055.592.000.000  (dua triliun lima puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah).


Penulis/Kontributor: A. Rozy

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB