4 Anggota Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi di Gersik Putih Dilaporkan ke Polisi

Redaksi Nolesa

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Empat orang warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur dipolisikan investor atau pengusaha tambak garam.

Empat orang yang dipolisikan itu adalah Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi. Semuanya termasuk warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Mereka dilaporkan oleh pihak penggarap ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat orang yang selama selalu aktif menyuarakan penolakan reklamasi laut untuk dibangun tambak garam akan dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan pada Senin 8 Mei 2023, besok.

Adapun surat panggilan Polres Nomor : K/532/V/2023 Satreskrim, keempatnya akan dimintai keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.

“Benar (surat panggilan, red) masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti, Minggu 7 Mei 2023.

Baca Juga :  Bertekad Berantas Narkoba dan Judol, GP Ansor Sumenep Dapat Dukungan Kemenag

Mantan Kapolsel Kota itu belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep tersebut. Ia hanya mengungkapkan pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi dan tahapan itu wajar dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduan masyarakat,” jelas Widiarti.

Terkait pelapor, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan itu, juga tertuang pelapor atas nama H Masudura Yuhedi Warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep. Ia menyampaikan laporan pengaduannya ke Polres Sumenep secara tertulis tertanggal 16 April 2023 atas dugaan penyanderaan ponton beserta excavator yang disewanya kepada H. Bunasra.

Terpisah, penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengakui sebagian warga yang aktif menyuarakan penolakan reklamasi laut untuk dibangun tambak dilaporkan ke Polres Sumenep oleh pihak investor.

Baca Juga :  Hasil Lelang Rujak Disumbangkan untuk Anak Yatim, Ketua BAZNAS Sumenep : Terimakasih Bupati Achmad Fauzi

“Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal penyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” ungkap Marlaf Sucipto.

Mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya itu memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Mereka akan menyampaikan secara detil mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam di Gersik Putih.

“Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas Marlaf selaku Penasihat Hukum Gema Aksi.

Untuk diketahui, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023). Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitasi pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.

Baca Juga :  Gencar Lakukan Penjaringan Atlet, Ini Strategi Disbudporapar Sumenep

Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pantai yang akan dibangun tambak garam seluas 42 hektar. Pembangunan tambak itu dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut.

Di sisi lain, rencana pembangunan tambak itu juga akan berdampak pada sumber penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media
Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758
Polres Sumenep Rayakan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Berbagi kepada Pemulung
Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting
DPRD Trenggalek Perjuangkan PPPK Tak Terdampak Pembatasan Belanja Pegawai
Tigas Pesan Wabup Fauzan Saat Lepas Petugas Sensus Ekonomi Bangkalan
Percasi Sumenep Siapkan Kejutan untuk Pecinta Catur di Bulan Bung Karno
Novita Hardini Dorong UPRINTIS Futsal League 2026 Lahirkan Atlet Berbakat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:35 WIB

Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:02 WIB

Polres Sumenep Rayakan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Berbagi kepada Pemulung

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:02 WIB

Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

DPRD Trenggalek Perjuangkan PPPK Tak Terdampak Pembatasan Belanja Pegawai

Berita Terbaru