Kasatpol PP Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal

Redaksi Nolesa

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy

Sumenep, NOLESA.com — Banyak modus yang perlu diketahui bersama dalam transaksi rokok ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep Ach. Laili Maulidy ketika melakukan operasi.

Menurutnya, puluhan merek rokok yang disita dalam operasi tidak hanya di satu tempat.

Selain tempatnya beragam, rokok ilegal didistribusikan dengan beragam modus untuk memuluskan proses edarnya.

“Selain itu mungkin untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada operasi,” tutur Kasat Laili.

Diantara modus para produsen atau pedagang rokok ilegal yang dijumpai di lapangan diantaranya rokok ilegal dibungkus rapi dan diberi tulisan yang menerangkan isi bugkusan tersebut bukan rokok ilegal.

“Yang ditemukan di jasa pengiriman, bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” terang mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.

Baca Juga :  Hasil Razia Pol PP Terdapat 63 Toko yang Menjual Rokok Ilegal

Maka dari itu, Kasat Laili berharap penindakan ini bisa memberikan kesadaran pada pelaku bisnis ilegal.

“Intinya harus jeli. Dan saya berharap apabila ada masyarakat yang menemukan modus modus semacam itu hendaknya menginformasikan kepada Satpol PP,” harapnya.

Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Hadiri Pawai Budaya di Batang-Batang, Bupati Fauzi Ingatkan Pentingnya Persatuan

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026
Pemkab Sumenep Hadirkan KH. Ahmad Fadlan Masykuri pada Santapan Rohani Pertama Ramadan 1445 H
Kasatpol PP : Ini Kerugian yang tidak Disadari Bila Rokok Ilegal Diberi Ruang
Baru Kemarin, Hari ini Bupati Fauzi Terima Penghargaan Lagi
Hasil Razia Pol PP Terdapat 63 Toko yang Menjual Rokok Ilegal
Terminal dan Pelabuhan tidak Luput dari Sasaran Razia Rokok Ilegal
Hadiri Pawai Budaya di Batang-Batang, Bupati Fauzi Ingatkan Pentingnya Persatuan
Bantuan Keuangan untuk Lembaga Keagamaan dari Pemkab Sumenep Cair

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:53 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:06 WIB

Pemkab Sumenep Hadirkan KH. Ahmad Fadlan Masykuri pada Santapan Rohani Pertama Ramadan 1445 H

Selasa, 15 November 2022 - 19:57 WIB

Kasatpol PP : Ini Kerugian yang tidak Disadari Bila Rokok Ilegal Diberi Ruang

Selasa, 15 November 2022 - 16:33 WIB

Baru Kemarin, Hari ini Bupati Fauzi Terima Penghargaan Lagi

Jumat, 11 November 2022 - 10:30 WIB

Kasatpol PP Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

The Life That’s Waiting: untuk Jiwa yang Sedang Lelah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:14 WIB

Legislator PKB Minta BI Paparkan Strategi Stabilkan Rupiah (Foto: Istimewa)

Nasional

Legislator PKB Minta BI Paparkan Strategi Stabilkan Rupiah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:24 WIB