Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Redaksi Nolesa

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

SUMENEP, NOLESA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  PMII Ujina Laporkan Oknum Kader HMI ke Polisi, Ini Penyebabnya

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penangkapan, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 2,34 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Petugas menemukan enam poket sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Baca Juga :  LBH Arya Wiraraja Jogja Desak KPK, TNI, Polri Usut Tuntas Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Dari hasil interogasi awal, F.Y. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan M.A. yang mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah F.Y. sebelum dilakukan penangkapan.

AKP Anwar menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga :  Lagi, Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi

“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan para terlapor. (*)

Penulis : Wail Arrifki

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56 WIB

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

Ketika Jelata Angkat Suara

Kamis, 11 Jun 2026 - 01:38 WIB