SUMENEP, NOLESA.COM – Kabupaten Sumenep kembali memperoleh alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2026. Melalui program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, sebanyak 570 unit rumah akan dibangun untuk masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Program bantuan perumahan itu mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto. Ia menilai pelaksanaan BSPS tahun ini harus disertai pengawasan yang lebih ketat agar program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pengawasan menjadi hal penting untuk mencegah terulangnya persoalan hukum maupun dugaan penyimpangan yang sempat muncul pada pelaksanaan program serupa pada tahun 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasan itu penting agar tidak terulang kembali pelanggaran hukum yang pernah terjadi pada tahun 2024 lalu. Harus ketat pengawasannya,” ujar Wiwid, Selasa, 12 Mei 2026.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat proses pembangunan berlangsung, tetapi harus dimulai sejak tahap awal, mulai dari pengusulan, pendataan calon penerima, hingga proses verifikasi lapangan.
Ia menegaskan, validitas data penerima bantuan harus menjadi perhatian utama agar program BSPS tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang layak mendapatkan bantuan.
“Pengawasan itu harus dilakukan dari awal saat proses pendataan penerima BSPS. Sehingga penerimanya betul-betul valid,” katanya.
Selain itu, pengawasan terhadap kualitas pembangunan rumah juga dinilai perlu diperketat. DPRD meminta pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dan tidak dilakukan secara asal-asalan seperti yang sempat menjadi sorotan pada pelaksanaan sebelumnya.
“Nanti malah dibangun gudang, bukan rumah. Berarti pengawasannya tidak jelas,” tutur legislator PKS itu.
Wiwid menekankan bahwa pengawasan program BSPS tidak boleh hanya bersifat administratif semata. Menurutnya, seluruh proses harus dipastikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan agar program berjalan sesuai tujuan pemerintah.
“Ini bukan soal kerja dokumen, tetapi memastikan kegiatan itu sesuai peruntukannya. Kami di DPRD juga akan ikut mengawasi,” ucapnya.
Ia berharap pelaksanaan BSPS tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dan bebas dari persoalan yang dapat merugikan masyarakat. Dengan pengawasan yang maksimal, program tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, aman, dan nyaman untuk ditempati. (*)
Penulis : Rusydiyono









